Memahami Detail PPKM

40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya

Merdeka.com 2021-07-21 10:38:14
Penyekatan di Jalan Basuki Rahmat. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis istilah kebijakan baru, bernama PPKM level 3 dan 4. Kebijakan ini menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.

Diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.

Berikut wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:

Provinsi Sumatera Utara:
Kota Medan

Sumatera Barat:
Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau:
Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lampung:
Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Kalimantan Timur:
Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat:
Kota Mataram

Papua Barat:
Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Sementara wilayah yang masuk pada Level 3, adalah sebagai berikut:

Aceh:
Kota Banda Aceh

Sumatera Utara:
Kota Sibolga

Sumatera Barat:
Kota Solok

Riau:
Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau:
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi:
Kota Jambi

Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu:
Kota Bengkulu

Lampung:
Kota Metro

Kalimantan Tengah:
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah:
Kota Palu

Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku:
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua:
Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat:
Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

 

Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli 2021

Merdeka.com 2021-07-20 19:49:00
Presiden Jokowi bagikan sembako dan vitamin di Sunter. ©BPMI

Presiden Jokowi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," kata Jokowi melalui siaran Youtube, Selasa (20/7).

Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ujarnya.

Selama PPKM Darurat berlangsung, Jokowi mengaku selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujarnya.

 

Pemerintah Resmi Tetapkan PPKM Jawa-Bali Jadi Level 3-4, Bukan Darurat Lagi

Merdeka.com 2021-07-21 08:15:50
Penyekatan di Mampang Prapatan. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan level 3-4 sejak 21 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," tulis Inmendagri tersebut, dikutip merdeka.com, Rabu (21/7).

Penetapan level wilayah mengacu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga telah menetapkan aturan main bagi wilayah yang masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4. Misalnya, pembelajaran sekolah dilakukan secara daring. Perkantoran non essensial diberlakukan kerja dari rumah. Kantor pelayanan publik non esensial boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen saja.

Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.

Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ujarnya.

Selama PPKM Darurat berlangsung, Jokowi mengaku selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. "Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujarnya.

 

Aturan Main PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 4

Merdeka.com 2021-07-21 08:36:36
Penyekatan di Jalan Basuki Rahmat. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan level mulai Rabu (21/7). Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

PPKM Jawa dan Bali ditetapkan masuk ke dalam level 3 dan 4. Inmendagri juga menetapkan aturan main wilayah yang masuk ke dalam level 3 dan 4 tersebut.

Berikut aturan lengkap Inmendagri yang membatasi kegiatan di wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali, dikutip merdeka.com, Rabu (21/7):

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1 Esensial seperti

a)Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; 
dan

e) industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukanterkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:

a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat;
f) makanan dan minuman
distribusi pokok
serta untuk
penunjangnya, ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah)

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan untuk
administrasi perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM;

l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

M. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

N. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

 

PPKM Darurat Dilonggarkan, PKL Boleh Beroperasi dan Makan di Tempat Maksimal 30 Menit

Merdeka.com 2021-07-20 20:11:10
Presiden Jokowi. ©2020 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun, berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (20/7).

Dalam pelonggaran bertahap ini, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan kembali beroperasi. Catatannya, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki tempat di ruang terbuka.

"Bagi yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat," kata dia.

Selain itu, pelaku usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Sedangkan bagi pelanggan yang makan di tempat hanya diperbolehkan selama 30 menit saja.

"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," kata dia.

Selain itu, beberapa tempat yang dilakukan pelonggaran antara lain, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Pasar tradisional diizinkan buka hingga jam 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja.

"Pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Jokowi.

Pasar tradisional, yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00. Tentunya dengan kapasitas maksimal 50 persen yang menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.


Pedagang Kaki Lima Diizinkan Beroperasi

Lalu, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diperbolehkan kembali dibuka. para pelaku usaha ini diizinkan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," kata dia.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Baca juga:
PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Bantuan Sosial untuk Rakyat
PDIP DKI Buka Dapur Umum untuk Warga Jakarta yang Sedang Isolasi Mandiri
Tingkat Hunian Hotel di Jakarta Hanya 10 Persen Selama PPKM Darurat
Satgas Covid-19: Banten Tak Patuh Pakai Masker, DKI Tidak Taat Jaga Jarak
Viral Video Titik Penyekatan Sia-Sia, Polisi Beralasan Masih Persiapan
Satgas Sebut PPKM Darurat Berhasil Turunkan Kasus Covid-19
Anies Ingatkan Pengurus Masjid Gelar Salat Berjamaah: Kalau Sakit Sulit, RS Penuh!

 

PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub Sebut SRTP Tak Perlu Diperpanjang

Merdeka.com 2021-07-21 09:46:22
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali STRP, selama pemberlakuan PPKM level 4 di Ibu Kota.

Ariza menyebut STRP secara otomatis diperbarui masa berlakunya selama PPKM di Jakarta.

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Ariza dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7).

Adapun STRP digunakan oleh pekerja di sektor esensial dan kritikal yang ingin masuk ke Jakarta. Namun, khusus bagi tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP).

Ariza meminta pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. “Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas meterai,” katanya.

Diketahui, Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun di luar wilayah itu hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM tersebut kembali berubah istilah yakni menjadi PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Reporter: Delvira H

Sumber: Liputan6.com

 

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Bantuan Sosial untuk Rakyat

Merdeka.com 2021-07-20 19:51:29
Presiden Jokowi. ©Biro Pers Media Istana

Presiden Joko Widodo mengatakan akan menambah anggaran perlindungan sosial untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah akan menambah alokasi untuk bantuan sosial sebesar Rp55,21 triliun.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (20/7).

Alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa program sosial pemerintah. Antara lain bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro informal. Anggaran yang disiapkan yakni Rp1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro.

"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro," kata dia.

Jokowi mengaku telah memerintahkan para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial. Dia meminta bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata dia mengakhiri.

 

PPKM Darurat Lanjut Sampai 25 Juli, Pemerintah akan Bagikan 2 Juta Paket Obat Gratis

Merdeka.com 2021-07-20 20:40:55
Kunjungan Presiden Joko Widodo saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Senin (14/6/2021). ©2021 Instagram @ridwankamil/editorial Merdeka.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan membagikan dua juta paket obat gratis kepada pasien Covid-19 tanpa gejala dan pasien gejala ringan.

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket," kata Presiden dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dipantau di Jakarta, Selasa malam.

Presiden mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Jika masyarakat mengalami gejala Covid-19 diingatkan untuk segera melakukan isolasi dan mendapatkan pengobatan secepat mungkin.

Menurut Kepala Negara kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berjalan harus dilaksanakan bahu membahu oleh seluruh masyarakat agar jumlah kasus Covid-19 segera menurun dan tekanan terhadap rumah sakit berkurang.

Terkait masa waktu PPKM Darurat, Presiden menekankan jika tren kasus Covid-19 terus menurun hingga 26 Juli 2021, maka pemerintah akan membuka kebijakan pembatasan di ketentuan PPKM secara bertahap.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," katanya.

Berkaca dari pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, kata Presiden, tren kasus Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur) rumah sakit mengalami penurunan," kata Presiden.

Menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hingga Selasa (20/7), bertambah 38.325 orang, sedangkan yang sembuh bertambah 29.791 orang. Selain itu, hingga Selasa ini, penambahan kasus kematian sebanyak 1.280 orang.

Dengan adanya tambahan pasien terkonfirmasi positif, maka jumlah akumulasi kasus di Indonesia mencapai 2.959.058 orang, kemudian 2.323.666 orang telah dinyatakan sembuh dan 76.200 jiwa meninggal dunia sejak kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia pada Maret 2020.