Belajar Tatap Muka Dibuka di Wilayah Level 1-3

Belajar Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 1-3 Dilakukan Terbatas

Merdeka.com 2021-08-25 08:01:31
Sekolah di Tasikmalaya Mulai Gelar PTM Terbatas. ©2021 Merdeka.com

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengizinkan daerah dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 1 sampai 3 melakukan pembelajaran tatap muka. Namun pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan terbatas.

"Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan pada daerah dengan level PPKM 1-3. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan, prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan kependidikan dan keluarganya," katanya, Rabu (25/8).

Sementara untuk wilayah PPKM level 4, lanjut Wiku, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring. Meskipun demikian, pemerintah tetap akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah level 4.

"PPKM Jawa-Bali pada level 4 akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik," jelas Wiku.

Pemerintah memutuskan sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali turun level PPKM, dari level 4 menjadi level 3. Sejumlah wilayah tersebut di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya dan Surabaya Raya.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo pada 23 Agustus 2021.

Penurunan level PPKM juga terjadi di luar Jawa dan Bali seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021. Dalam Inmendagri tersebut, telah ditetapkan daftar daerah yang masuk kategori level 3 dan 2. Inmendagri ini berlaku pada tanggal 24 sampai 6 September 2021.

Berikut daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 3 berdasarkan provinsi:

- Provinsi Aceh

Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Saban, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singki, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Kabupaten Nagan Raya Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue.

- Sumatera Utara

Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kota Binja, Kota Gunungsitoli, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara.

- Sumatera Barat

Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar.

- Riau

Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Siak.

-Kepulauan Riau

Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, dan Kota Batam.

- Jambi

Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo.

- Sumatera Selatan

Kota Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

- Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka Selatan.

- Bengkulu

Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko Muko, dan Kabupaten Rejang Lebong.

- Lampung

Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bawang Barat, Kabupaten Way Kanan.

- Kalimantan Barat

Kota Pontianak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Sintang.

- Kalimantan Selatan

Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Tapin.

- Kalimantan Tengah

Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Sukamara.

- Kalimantan Timur

Kabupaten Berau, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

- Gubernur Kalimantan Utara

Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.

- Sulawesi Selatan

Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Palopo, Kota Pare Pare, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, Kabupaten, Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Wajo.

- Sulawesi Barat

Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Polewali Mandar.

- Sulawesi Tengah

Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Sulawesi Tenggara

Kabupaten Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Bau Bau, dan Kabupaten Muna Barat.

- Gorontalo

Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Pahuwato.

- Sulawesi Utara

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Sitaro.

- Maluku

Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara.

- Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

- Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram, Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

- Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

- Papua

Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Keerom, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Yahukimo.

- Papua Barat

Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Kaimana, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Berikut daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 2 berdasarkan provinsi:

- Aceh

Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur.

- Sumatera Utara

Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

- Sumatera Barat

Kabupaten Pasaman.

- Jambi

Kabupaten Sarolangun.

Sumatera Selatan

Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

- Bengkulu

Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma.

- Sulawesi Selatan

Kabupaten Bone.

- Sulawesi Tenggara

Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Wakatobi.

- Sulawesi Utara

Kabupaten Kepulauan Talaud.

- Maluku

Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

- Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

- Nusa Tenggara Barat

Kabupaten Dompu.

- Papua

Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Supiori, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Yalimo.

- Papua Barat

Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegu.

Harus Ada Izin Orang Tua

Kemendikbud: Belajar Tatap Muka Boleh, Asal Diizinkan Orangtua Siswa

Merdeka.com 2021-08-13 13:22:02
Ujian Tatap Muka di SDN Kota Baru 3 Bekasi. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Pemerintah mengizinkan satuan pendidikan yang berada di dalam zona PPKM Level 1-3 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman memastikan, semua kelompok umur anak dapat mengikuti PTM Terbatas asalkan memperoleh izin dari orangtua atau wali murid dan daerahnya berada di zona PPKM Level 1-3.

"Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-3. Sementara, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kalau orangtua tidak mengizinkan ya anak-anak tidak ikuti PTM Terbatas," ujar Hendarman kepada Liputan6.com, Jumat (13/8).

Ia mengatakan, pelaksanaan PTM Terbatas harus dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya. Maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya," kata dia.

Hak Prerogatif Orangtua

Orang tua/wali pada wilayah PPKM level 1-3, kata Hendarman, memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," pungkasnya.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

Tak Diizinkan Orang Tua, Siswa Belajar Online

Disdik DKI Bakal Fasilitasi Belajar Anak Belum Dapat Izin Orang Tua Ikut PTM

Merdeka.com 2021-08-30 14:46:57
Warga Berburu Seragam Sekolah di Pasar Mester. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menegaskan bahwa anak-anak yang belum diizinkan orang tua mengikuti PTM terbatas akan tetap mendapatkan pelajaran. Proses belajar mengajar akan dilakukan via daring.

Pemprov, lanjut dia, tetap menanggapi sikap orang tua yang tidak memberikan izin sebagai ungkapan protes terhadap pelaksanaan PTM terbatas. Orang tua tentu punya beragam alasan.

"Orang tua tidak protes. Yang ada itu belum mengizinkan anak-anaknya datang ke sekolah dengan berbagai hal," kata Taga, saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/8).

"Satu mungkin kondisi anak kurang sehat. Dua masih khawatir terpapar Covid-19 dan itu tidak masalah. Kita akan layani secara daring. Jadi tidak ada bicara ini kontra, pro (PTM Terbatas), ini bicara solusi kepada anak bangsa, solusi kepada masyarakat," tegasnya.

Karena itu, Pemprov tidak mempersoalkan apalagi menyalahkan orang tua yang belum mengizinkan buah hati mengikuti PTM terbatas. Sebab anak-anak tetap bisa tetap belajar dari rumah.

"Jika sudah yakin dan percaya sama sekolah kita sudah menyiapkan betul protokol Kesehatan yang ketat. Tapi dengan catatan membuat pernyataan di atas meterai. Orang tuanya tanda tangan. Itu harga mati. Karena bisa terjadi walaupun anaknya sudah disuntik vaksin, sekolahnya sebagai piloting PTM terbatas, tapi orang tua tidak mengizinkan, tidak masalah," ujar dia.

Dia pun meminta segenap orang tua yang belum mengizinkan anak mengikuti PTM terbatas tidak perlu khawatir. Dia menjamin anak yang tidak dapat mengikuti PTM terbatas akan tetap bisa mendapatkan pelajaran.

"Orang tua tidak usah khawatir anaknya tidak terlayani, InsyaAllah terlayani," tandas dia.

Wajib Pakai Masker Selama di Sekolah

Jokowi Minta Pelajar Tetap Pakai Masker saat Belajar Tatap Muka

Merdeka.com 2021-08-19 11:07:08
Jokowi Naik Pesawat Kepresidenan Merah-Putih. ©2021 Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada seluruh pelajar jika sudah melakukan pembelajaran tatap muka harus selalu menggunakan masker. Hal tersebut dikatakan Jokowi saat menanggapi curhatan Kepala Sekolah SMAN 5, Pekanbaru, Riau yang rindu bertemu melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Kita semua berharap anak-anak belajar tatap muka. Tetapi juga kita semuanya harus hati-hati jangan sampai nanti kalau pas dibuka belajar tatap muka ada yang terpapar Covid," kata Jokowi saat melakukan peninjauan vaksinasi untuk pelajar dan melakukan telekonference dibeberapa daerah dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis(19/8).

Sebab itu, Jokowi berpesan agar seluruh pelajar tetap memakai masker walaupun sudah divaksin karena virus Covid-19 akan selalu bermutasi.

"Dulu kita enggak nyangka kita pikir ada varian yang pertama, tahu-tahu keluar varian delta yang sangat-sangat menular sekali, oleh sebab itu saya titip semuanya pada anak-anak tetap belajar daring, tetap belajar tapi kalau nanti sudah bisa tatap muka pakai masker jangan dilupakan," bebernya.

Sementara itu, Teuku salah satu pelajar dari SMAN 5 Pekanbaru mengaku sudah melakukan vaksinasi dosis pertama. Dia pun sebagai ketua Osis SMA 5 Pekanbaru mengakui selama pandemi mengalami hambatan, terutama dalam program kerjanya.

"Di mana karena tidak dapat tatap muka padahal sarana pembelajaran untuk wawasan kebangsaan di sekolah. Harapan saya semoga korona cepat cepat berlalu dan kita bisa sekolah tatap muka," ungkapnya.

Hanya Boleh 5 Siswa dalam Kelas

Aturan Ketat Belajar Tatap Muka di Sekolah saat PPKM Level 3

Merdeka.com 2021-08-24 09:25:00
Pemkot Medan Gelar Simulasi Sekolah Tatap Muka, Begini Potretnya. Instagram/@prokopim_pemkomedan ©2021 Merdeka.com

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 dengan level 3. Sedangkan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Adapun pengaturan terkait kegiatan pembelajaran, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada zona PPKM level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," jelas aturan tersebut seperti dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021. Aturan kapasitas 50 persen dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang jadi maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Dikecualikan pula untuk PAUD yang maksimal kapasitas hanya 33 persen.

"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tulis aturan tersebut.

Sementara untuk aturan kegiatan pembelajaran pada wilayah yang diterapkan PPKM level 2 dan 1 adalah sebagai berikut:

1) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

a) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

b) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:

a) Melalui pembelajaran jarak jauh; dan

b) Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.


Aturan PPKM Level 4

Sementara itu, bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4 diperbolehkan untuk bisa melakukan simulasi pembelajaran tatapan muka, tapi melalui ketentuan dan persyaratan Asesmen Nasional.

Aturan tersebut sebagaimana dikutip dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 ditandatangai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Senin (23/8) yang mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8) untuk wilayah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

"Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021," tulis poin kedua dalam ketentuan yang diatur dalam Inmendagri.

Untuk diketahui, dikutip dari laman Kemendikbud Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.

Dalam Asesmen Nasional, nantinya mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Berdasarkan tiga instrumen penilaian yaitu pertama, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) akan diikuti oleh peserta didik, dengan tujuan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif.

Lalu kedua, Survei Karakter, nantinya, diikuti oleh peserta didik dan guru untuk mengukur sikap, kebiasaan, nilai- nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif. Dan ketiga, Survei Lingkungan Belajar diikuti oleh kepala satuan Pendidikan, untuk mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.

Sementara selain ketentuan Asesmen Nasional simulai pembelajaran tatap muka, untuk pembelajaran pada seluruh tingkat pendidikan para siswa maupun guru tetap diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagaimana tertuang dalam poin pertama.

Sehingga dengan diterbitkannya Inmedagri tersebut, tata pelaksanaan dan penerapan secara teknis nantinya akan dilaksanakan sesuai aturan Kemendikbud terkait Asesmen Nasional dengan berkoordinasi kepada kepala daerah pada masing-masing wilayah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yakni;

a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;

b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;

c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;

d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;

e. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi;

f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;

g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;

h. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu;

i. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu KotaBanjarbaru, Kota Banjarmasin, KabupatenKotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut;

j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya;

k. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser;

l. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;

m. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;

n. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;

o. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa;

p. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur; dan

q. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Masuk PPKM Level 3, Pemprov DKI Tak Ingin Gegabah Izinkan Belajar Tatap Muka
PPKM Level 3, Jakarta Diizinkan Belajar Tatap Muka Terbatas Kapasitas 50 Persen
VIDEO: Nadiem Wacanakan Sekolah Tatap Muka, Sebut PJJ Beri Dampak Negatif ke Siswa
Gibran Belum Izinkan PTM di Solo, Tunggu Vaksinasi Siswa Rampung
Satgas Covid-19 Minta Pembelajaran Tatap Muka di Kepri Ditunda
BIN Gelar Vaksinasi Massal Pelajar SMPN 11 Depok, Kepsek Harap PTM Segera Dibuka

Sekolah Wajib Punya Satgas Covid-19

Satgas Covid-19 Minta Sekolah Perkuat Prokes Saat Belajar Tatap Muka

Merdeka.com 2021-08-27 09:00:35
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. ©2020 Merdeka.com

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka membentuk satgas Covid-19 tingkat sekolah. Langkah ini untuk memastikan keamanan di lingkungan masyarakat.

"Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik, maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8).

Pada prinsipnya, lanjut Wiku, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya.

Dia mencatat, hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat.

Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.

Dalam aturan tersebut, kata Wiku, sudah mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.

"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," pungkasnya.

Belum Divaksin Boleh Ikut Belajar di Sekolah

Nadiem Tegaskan Vaksinasi Pelajar Bukan Syarat Sekolah Gelar PTM Terbatas

Merdeka.com 2021-08-25 12:44:27
Mendikbud Nadiem Makarim Raker dengan Komisi X DPR. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan vaksinasi terhadap terhadap murid tak menjadi syarat bagi sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Menurut Nadiem, seluruh sekolah berada di daerah menerapkan PPKM Level 1-3 bisa mengadakan PTM terbatas.

"Saya ingin melakukan klarifikasi dan mohon dukungan. Saat ini yang boleh melakukan tatap muka (pembelajaran) adalah semua di PPKM Level 1-3 dan vaksinasi tidak menjadi kriteria atau harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (25/8).

Nadiem menjelaskan syarat vaksin hanya diberlakukan untuk guru dan tenaga pendidik bagi sekolah berada di daerah PPKM Level 1-3 menggelar PTM terbatas. Terutama bagi tenaga pendidik atau guru berada di kota besar seperti DKI Jakarta dan Surabaya.

"Jadi yang wajib itu kriterianya kalau guru dan tenaga pendidiknya sudah disuntik vaksin dua kali. Merekalah yang wajib, terutama di kota-kota besar, seperti DKI dan Surabaya," ujar Nadiem.

Nadiem mengakui sekolah tak bisa tergesa-gesa untuk melakukan PTM terbatas. Menurut Nadiem sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19.

"Tentunya waktu untuk menyiapkan daftar periksa itu akan makan waktu. Banyak sekolah-sekolah mungkin membutuhkan satu dua minggu untuk memenuhi daftar periksanya dan lain-lain," kata Nadiem.

DPR Usul Vaksinasi Menjadi Syarat Sekolah Tatap Muka

Sementara itu, anggota Komisi X DPR Fraksi NasDem Ratih Megasari mengusulkan vaksinasi menjadi syarat pembelajaran tatap muka di sekolah. Dia ingin para siswa sudah disuntik vaksin sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan.

"Saya usul agar tiap sekolah punya ceklis bahwa yang masuk itu adalah sekolah yang sudah divaksin untuk yang di atas 12 tahun yang sudah bisa vaksin," kata Ratih, dalam rapat kerja Komisi X bersama Mendikbud-Ristek, Rabu (25/8).

Selain itu, Ratih ingin para orang tua siswa harus dipastikan sudah vaksin. Tujuannya agar ada jaminan bahwa anak-anaknya sudah terlindungi.

"Orang tuanya juga harus sudah divaksin karena kita tidak tahu kalau orang tuanya belum divaksin kan ngga ada jaminan ini anaknya sudah bersih atau belum," ucapnya.

Ratih berharap, dengan adanya verifikasi vaksin untuk sekolah bisa semakin memperketat bagi anak yang ingin masuk sekolah secara fisik. Hal ini juga menjadi motivasi agar mau divaksinasi.

"Ini juga saya harap bisa jadi motivasi tambahan agar ikut mendaftarkan diri untuk vaksin, jadi ini sangat peting diterapkan untuk sekolah-sekolah," pungkas Ratih.

Dalam rapat dengan Komisi X DPR sebelumnya, Nadiem juga mengingatkan bahwa vaksinasi pelajar bukan syarat pembukaan sekolah. Dia mengatakan pembukaan sekolah tergantung pada level PPKM di daerah tersebut.

“Vaksinasi bukan kriteria untuk pembukaan sekolah, kondisi untuk membuka sekolah dia ada di PPKM level 1.2,3, itu saja,” Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/8).

Meski demikian, vaksinasi guru menjadi syarat wajib apabila sekolah ingin memulai PTM. “Tapi vaksinasi guru jadi kewajiban untuk tatap muka. Kalau guru sudah vaksin dia wajib memberi opsi tatap muka,” ungkapnya.

Selain itu, Nadiem menyampaikan 63 persen sekolah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1,2,3 sudah bisa membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“PPKM level 1,2,3 boleh PTM terbatas. Sekitar 63 persen sekolah kita ada di PPKM level 1,2,3,” kata

Nadiem menyebut banyak pihak terkejut dengan jumlah sekolah yang boleh PTM. Oleh karana itu, dia meminta DPR membantu agar mensosialisasikan agar PTM segera dimulai di 63 persen sekolah tersebut.

“Mohon dukungan komsii X untuk menyuarakan ini lagi dan lagi kepada Pemda, kepada tokoh masyarakat di dapil agar 63 persen sekolah segera laksanakan PTM terbatas,” pungkasnya.

Reporter: Yopi Makdori

Durasi Belajar Maksimal 35 Menit

Catat Durasi Waktu Belajar Tatap Muka untuk PAUD, SD Hingga SMA di Jakarta

Merdeka.com 2021-08-29 17:36:53
Belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ibu kota. Rencananya, ada 610 sekolah di Jakarta yang melaksanakan PTM mulai Senin besok (30/8).

Aturan main dalam pelaksanaan belajar tatap muka terbatas tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2021.

Salah satu yang diatur Dalam SE Kadisdik mengenai durasi pembelajaran di sekolah. Waktu belajar disesuaikan dengan tingkatan jenjang pendidikan. Berikut aturannya yang tertulis di poin nomor 4:

a. SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5: 175 menit/1 kali/minggu
b. SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4: 140 menit/1 kali/minggu
c. SD sederajat: Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu
d. PAUD: Maksimal 30 menit x 2: 60 menit/1 kali/minggu

Kegiatan belajar tatap muka dapat dihentikan jika ditemukan warga di lingkungan sekolah yang positif Corona. Begini bunyi aturannya dalam poin huruf F.

F. Penghentian Kegiatan PTM Terbatas
Kegiatan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan apabila:

a. Ditemukan warga satuan pendidikan yang positif COVID-19
b. PTM Terbatas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta

Jika Ada yang Positif Covid, Belajar Dihentikan

Tiga Hal yang Bisa Sebabkan Sekolah Tatap Muka di Jakarta Dihentikan

Merdeka.com 2021-08-30 09:36:41
Persiapan sekolah jelang pembelajaran tatap muka terbatas. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai hari ini, Senin (30/8). PTM terbatas tersebut diikuti sebanyak 610 sekolah dari tingkat SD sampai SMA.

"Waktu pelaksanaan PTM terbatas pembelajaran campuran tahap 1 pada masa PPKM di mulai dari tanggal 30 Agustus dengan evaluasi secara berkala," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021.

Nahdiana juga menyatakan terdapat sejumlah aturan yang dapat menghentikan PTM terbatas tersebut pada suatu sekolah. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Disdik DKI Nomor 882 Tahun 2021. Yakni ditemukan warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.

Ada tiga hal yang dapat menghentikan PTM di Jakarta, pertama adalah ditemukan warga satuan pendidikan yang positif Covid-19. Kemudian, PTM Terbatas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta,” tutup Nahdiana.

Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja menyatakan 223 dari 610 sekolah yang akan mengikuti PTM terbatas telah melakukan uji coba sebelumnya pada April 2021 dan tahap dua pada Juni 2021.

Lalu, sebanyak 372 sekolah telah dinyatakan lolos asesmen 1 dan 2. Namun, saat itu pelaksanaan uji coba PTM ditunda akibat kasus Covid-19 yang tinggi pada Juli 2021.

"Jadi ini yang 610 sekolah ini sudah mengikuti asesmen 1 dan 2 lalu sudah diverifikasi, divalidasi oleh para pengawas, sudah mengikuti pelatihan pendidikan kegiatan merdeka belajar (PPKMB) dan pelatihan intervensi siap belajar," kata dia saat dihubungi, Minggu (29/8).

Lanjut Taga, pola belajar yang diterapkan pada PTM tersebut sama halnya saat pelaksanaan uji coba. Misalnya pelaksanaan PTM hanya berlangsung tiga hari setiap pekan.

"Aturannya sama, polanya sama. Jadi belajarnya selang seling. Belajar Senin, Rabu, Jumat lalu Selasa dan Kamis sekolah disemprot desinfektan di 610 sekolah itu," ucapnya.

Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com

Ada 63 Persen Sekolah Boleh Dibuka

Nadiem: 63 Persen Sekolah Berada di Wilayah PPKM Level 1,2,3 Boleh Belajar Tatap Muka

Merdeka.com 2021-08-23 10:37:51
Mendikbud Nadiem Makarim rapat di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Komisi X DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Senin (23/8). Nadiem menyampaikan 63 persen sekolah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1,2,3 sudah bisa membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"PPKM level 1,2,3 boleh PTM terbatas. Sekitar 63 persen sekolah kita ada di PPKM level 1,2,3,” kata Nadiem dalam paparannya dalam rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/8).

Nadiem menyatakan, persentase itu akan terus bertambah mengingat semakin banyak daerah di level 4 yang turun ke PPKM level 3.

"Ini akan semakin meningkat karena banyak level PPKM turun, terutama di Jawa-Bali,” ujar dia.

Nadiem menyebut banyak pihak terkejut dengan jumlah sekolah yang boleh PTM. Oleh karena itu, dia meminta DPR membantu agar mensosialisasikan agar PTM segera dimulai di 63 persen sekolah tersebut.

“Mohon dukungan komsii X untuk menyurakan ini lagi dan lagi kepada Pemda, kepada Tokoh masyarakat di dapil agar 63 persen sekolah segera laksanakan PTM terbatas,” kata dia.

Selain itu, Nadiem mengingatkan bahwa vaksinasi guru dan murid bukan syarat pembukaan sekolah, yang menjadi kriteria hanyalah level PPKM.

“Vaksinasi bukan kriteria untuk pembukaan sekolah, komdisi untuk membuka sekolah dia ada di PPKM level 1.2,3, itu saja,” katanya.

“Tapi vaksinasi guru jadi kewajiban untuk tatap muka. Kalau guru sudah vaksin dia wajib memberi opsi tatap muka,” tandasnya

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com