Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi akan segera diuji coba pada enam jenis kegiatan. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan pelacakan.
Pertama, aplikasi tersebut akan digunakan di sektor perdagangan, di antaranya pasar/toko modern dan pasar atau toko tradisional. Kedua, sektor transportasi baik darat, laut dan udara.
Ketiga, sektor pariwisata, baik di hotel, restoran, atau event dan pertunjukkan. Keempat, di sektor kantor atau pabrik, baik pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, maupun UMKM.
Kelima, sektor pendidikan, seperti PAUD, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi, dan terakhir di sektor keagamaan, seperti di pusat-pusat keagamaan.
"Misalnya, kalau orang sudah vaksin dia boleh/bisa duduk di meja berempat, yang (dinyatakan) tidak boleh vaksin (duduk) berdua, yang belum vaksin di luar, yang sudah di vaksin boleh di dalam ruang ber AC," tuturnya dalam Konferensi Pers PPKM Level, Senin (30/8).
Menkes menekankan, pada sektor acara keagamaan yang jadi konsentrasi. Dia menilai acara-acara keagamaan bisa membuat penularan virus meningkat. Misalnya, penyebaran kasus drastis di India terjadi karena perayaan keagamaan.
Menkes Budi menyimpulkan fungsi dari aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai bentuk kontrol skrining secara online dan realtime, kemudian sebagai upaya tracing. Karena, kata dia, cara kerjanya setiap orang perlu memindai barcode ketika melakukan aktivitas di tempat yang berbeda.
Selanjutnya, ini juga dapat digunakan sebagai kontrol pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan adanya kegiatan. "Nah itu adalah contoh-contoh implementasinya dibantu oleh teknologi informasi, dan kita sudah siap kita akan mencoba di enam aktivitas kehidupan utama," tambahnya.