Berdasi merah, bermasker cokelat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaiki mobil komando. Jokowi mengecek 3.103 pasukan komponen cadangan (Komcad) di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10).
Para anggota Komcad yang telah dilatih selama 3 bulan tersebut berjejer rapih. Lengkap dengan baju loreng dan senjata di tangannya.
Jokowi didampingi langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Presiden menjadi inspektur upacara dalam penetapan komponen cadangan tahun 2021 yang digelar di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus.
Hadir pula dalam upacara tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua kepala staf TNI, Kasad Jenderal Andika Perkasa, serta Kasal Laksamana Yudo Margono.
Jokowi optimis dengan penetapan komponen cadangan 2021 akan memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat. Tidak hanya itu, saat ini pemerintah juga sedang melakukan modernisasi alutsista secara menyeluruh pada semua matra darat laut dan udara. Kemudian Indonesia juga memiliki putra dan putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang science dan teknologi.
"Ilmuwan-ilmuan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis. Pembuatan fregat buatan Indonesia termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara dan pertahanan laut serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia," kata Jokowi.
Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Dijelaskan bahwa Komcad sebagai bagian sumber daya nasional perlu disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menjelaskan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Dalam sistem tersebut, melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut.
Komponen cadangan bersifat sukarela. Penggunaan Komponen Cadangan hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jika berada di keadaan non aktif Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya baik masyarakat, ASN, mahasiswa, atau lainnya.
Bukan Wajib Militer
Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan. Komcad bukan wajib militer. Pendaftaran Komponen Cadangan dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun. Komponen Cadangan aspek SDM adalah warga negara yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil. Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/militer.
Tahapan pembentukan komponen cadangan pendaftaran pada 17-31 Mei 2021. Kemudian seleksi pada 1 -17 Juni 2021. Lalu latihan dasar kemiliteran 21 Juni sampai dengan 18 September 2021.
Penetapan tanggal 7 Oktober 2021 Komponen cadangan sejumlah 3.103 orang terdiri dari rindam jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, dan Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjung Pura 499 orang, Universitas Pertahanan 604 orang.
Jokowi mengatakan, masa aktif komponen cadangan tidak dilakukan setiap hari. Nantinya pada anggota komponen cadangan setelah ditetapkan akan kembali ke profesi masing-masing.
"Anggota komponen cadangan tetap beprofesi seperti biasa, masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat melakukan pelatihan dan pada mobilisasi," kata Jokowi
Walaupun begitu, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dibutuhkan negara. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, komponen cadangan dikerahkan negara dalam keadaan darurat militer atau perang.
Anggota komponen cadangan dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Sebab itu, Jokowi mengingatkan agar para anggota komponen cadangan tidak melakukan kegiatan mandiri.
"Tidak ada komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” tegas Jokowi.
Selain itu, komponen cadangan tidak digunakan untuk hal lain. Melainkan untuk kepentingan pertahanan dan negara.
"Perlu saya tegaskan komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali untuk kepentingan pertahanan, komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," tegasnya.
Aturan teknis mengenai Komcad diatur rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Masa Aktif dan Senjata
Dalam PP tersebut Pasal 66 disebutkan, masa aktif Komcad hanya pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b diberlakukan terhadap Komponen Cadangan yang dipanggil dan melaksanakan tugas Mobilisasi sampai dengan Demobilisasi.
Pasal 67, Masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b merupakan masa pengabdian dimana Komponen Cadangan tidak sedang melaksanakan pelatihan penyegaran atau tidak sedang di-Mobilisasi.
Pasal 68
Selama masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Komponen Cadangan wajib:
a. memegang teguh sumpah/janji Komponen Cadangan;
b. menyimpan perlengkapan perseorangan Komponen Cadangan di kesatuan;
c. menyimpan senjata dan perlengkapannya ke dalam gudang senjata di kesatuan;
d. melaporkan keberadaan domisili setiap terjadi perubahan;
e. patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundangundangan dan menghormati kearifan lokal setempat.
Selama masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Komponen Cadangan dilarang:
a. menyalahgunakan perlengkapan perseorangan dan atribut Komponen Cadangan;
b. melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Komponen Cadangan;
c. melakukan tindakan yang bertentangan dengan sumpah/janji Komponen Cadangan.
Seleksi dan Pembentukan
Dalam Pasal 49 dijelaskan tentang proses seleksi dan pembentukan Komcad.
(1) Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi:
a. Komponen Cadangan matra darat;
b. Komponen Cadangan matra laut; dan
c. Komponen Cadangan matra udara.
(2) Pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan:
a. pendaftaran
b. seleksi
c. pelatihan dasar kemiliteran; dan
d. penetapan.
(3) Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. sosialisasi;
b. pengumuman;
c. pelamaran.
(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
(6) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan ke giatart penyerahan persyaratan admini strasi.
(7) Dalam pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat bekerja sama dengan menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah.
Pasal 51 menyatakan,
(1) Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi:
a. seleksi administratif;
b. seleksi kompetensi.
(2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
(3) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji keabsahan dokumen.
(4) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon Komponen Cadangan.
Pasal 54 berbunyi
(1) Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.
(2) Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
(3) Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bekerja di kementerian/lembaga badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian/ lembaga I badan swasta.
Uang Saku
Anggota komponen cadangan juga mendapatkan sejumlah fasilitas uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta mendapat penghargaan.
Pasal 56 ayat (1) Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan berhak memperoleh:
a. uang saku;
b. perlengkapan perseorangan lapangan;
c. rawatan kesehatan dan
d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(2) Besaran uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri.
(3) Perlengkapan perseorangan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pakaian dinas lapangan;
b. sepatu lapangan;
c. topi lapangan;
d. ransel tempur.
Anggota komponen cadangan akan berakhir antara lain jika: Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun, sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan, Gugur, tewas, atau meninggal dunia dan tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
Komponen Cadangan akan berhenti tidak hormat jika: menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Lalu menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
Kemudian, melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa. Lalu mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin. Terakhir dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Komponen cadangan juga merupakan status pegawai tetap. Komponen Cadangan yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal. Begitu juga Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.
Anggaran
Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pelatihan Komcad justru untuk efisiensi anggaran pertahanan. Satu anggota komcad ditargetkan menghabiskan biaya kurang lebih Rp30 juta.
Kementerian Pertahanan menggelontorkan dana untuk pembentukan Komcad sebesar Rp1 triliun dalam satu tahun. Menurut Dahnil, anggaran tersebut relatif tidak besar untuk mendidik Komcad.
Setelah lulus, mereka menjadi prajurit organik yang digaji per bulannya. Sementara untuk satu anggota komcad itu hanya menghabiskan biaya sekitar Rp30 juta dan setelahnya akan kembali ke profesinya masing-masing.
"Justru Komcad itu upaya negara dalam hal ini Kementerian Pertahanan melakukan penghematan efisiensi terhadap anggaran," kata Dahnil.