UU PSDN, Aturan Sipil Ikut Komponen Cadangan

DPR Sahkan UU PSDN, Warga Sipil Bisa Ikut Bela Negara Sebagai Komponen Cadangan

Merdeka.com 2019-09-26 14:24:00
Bela Negara. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan tentang RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Sejumlah anggota DPR yang hadir pun menyetujui pengesahan tersebut.

"Setuju," ucap mereka serentak.

Dengan disahkannya UU tersebut masyarakat sipil bisa ikut bela negara sebagai komponen cadangan.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan masyarakat sipil bisa ikut dalam sistem pertahanan negara dengan program bela negara. Namun, dia menegaskan tidak ada pendidikan wajib militer.

"Bukan, tidak ada pendidikan wajib militer," ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan RUU PSDN sudah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I. Dia menegaskan bela negara ini hanya bagi masyarakat sipil yang mau terlibat dalam sistem pertahanan sebagai komponen cadangan secara sukarela. Tidak ada paksaan.

"Komponen Cadangan ini dilatih militer tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, enggak ya nggak apa-apa," ujarnya saat dihubungi, Senin (23/9).

Bela negara itu, kata Abdul, dimaksudkan untuk mempertahankan kedaulatan negara. Politikus PKS itu menyebut tidak cukup pertahanan ditangani militer saja. Warga negara, dia katakan, berhak untuk ikut bela negara dengan adanya UU PSDN.

Masyarakat yang ikut dalam bela negara ini bakal bergabung bersama pasukan militer saat negara membutuhkan sebagai pasukan sipil terlatih.

"Pada saat negara membutuhkan maka dia yang akan bersama tentara, pegang senjata, dan sebagainya. Yang tidak terlatih tidak boleh," kata Abdul.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Komcad Lahir di Era Jokowi

Jokowi Terbitkan Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Merdeka.com 2021-01-20 14:27:29
Presiden Joko Widodo. ©2020 Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan presiden nomer 8/2021 tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024. Aturan tersebut dibuat untuk pengelolaan sistem pertahanan negara.

"Kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara," bunyi pasal 1 dikutip merdeka.com, Rabu (20/1).

Selanjutnya dalam pasal 2 dijelaskan kebijakan tersebut meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut dan udara dengan merealisasi pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung. Lalu pembangunan postur TNI yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.

"Revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat pelatan pertahanan dan keamanan," dalam pasal 2.

Kebijakan tersebut akan menjadi pedoman bagi menteri pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara. Serta pimpinan lembaga, kepala daerah dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara," pada pasal 4.

Selanjutnya, pada saat peraturan tersebut mulai berlaku, perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden nomer 97 tahun 2015 tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2015-2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden.

Pada pasal 6 dijelaskan pada saat perpres tersebut berlaku, maka peraturan presiden nomer 97 tahun 2015 tentang kebijakan umum pertahanan negara 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada 6 Januari 2021," dalam pasal 7.

Komcad untuk Perkokoh Pertahanan Negara

Jokowi: Komponen Cadangan Semakin Memperkokoh Pertahanan dan Keamanan Rakyat

Merdeka.com 2021-10-07 09:40:57
Jokowi Pimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan 2021. ©2021 Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimis dengan penetapan komponen cadangan 2021 akan memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat. Hal tersebut disampaikan saat memberikan arahan kepada para anggota komponen cadangan tahun 2021 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis(7/10).

"Penetapan komponen cadangan ini akan semakin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta kita," kata Jokowi dalam siaran youtube sekretariat presiden.

Tidak hanya itu, saat ini pemerintah juga sedang melakukan modernisasi alutsista secara menyeluruh pada semua matra darat laut dan udara. Kemudian Indonesia juga memiliki putra dan putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang science dan teknologi.

"ilmuwan-ilmuan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis. Pembuatan fregat buatan Indonesia termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara dan pertahanan laut serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia," bebernya.

Sebelumnya diketahui Jokowi telah menetapkan anggota komponen cadangan tahun 2021. Terdapat 3.103 orang yang ditetapkan di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Harus Siaga Saat Dibutuhkan Negara

Jokowi Tetapkan 3.103 Anggota Komcad 2021, Harus Siaga jika Dibutuhkan Negara

Merdeka.com 2021-10-07 09:29:32
Jokowi Pimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan 2021. ©2021 Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo(Jokowi) menetapkan anggota komponen cadangan tahun 2021. Terdapat 3.103 orang yang ditetapkan di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis(7/10).

"Dengan mengucap Bismillah pada hari ini kamis 7 Oktober tahun 2021 pembentukan komponen cadangan tahu2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Jokowi dalam siaran youtube sekretariat presiden, Kamis(7/10).

Sementara itu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melaporkan tahapan pembentukan komponen cadangan pendaftaran pada 17-31 Mei 2021. Kemudian seleksi pada 1 -17 Juni 2021. Lalu latihan dasar kemiliteran 21 Juni sampai dengan 18 September 2021.

"Penetapan tanggal 7 Oktober 2021 Komponen cadangan sejumlah 3.103 orang terdiri dari rindam jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, dan Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjung Pura 499 orang, Universitas Pertahanan 604 orang," kata Prabowo.

Jokowi mengatakan masa aktif komponen cadangan tidak dilakukan setiap hari. Nantinya pada anggota komponen cadangan setelah ditetapkan akan kembali ke profesi masing-masing.

"Anggota komponen cadangan tetap beprofesi seperti biasa, masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat melakukan pelatihan dan pada mobilitasasi," kata Jokowi

Walaupun begitu anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dibutuhkan negara. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan komponen cadangan dikerahkan negara dalam keadaan darurat militer atau perang.

"Anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," ungkapnya.

Mantan Wali Kota Solo tersebut pun berterima kasih kepada para anggota yang telah sukarela mendaftarkan diri sebagai komponen cadangan. Serta mengikuti proses seleksi dan mengikuti pelatihan militer.

"Hari ini saudara-saudara ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan," ujarnya.

Bergerak Hanya untuk Pertahanan Negara

Jokowi: Komponen Cadangan Tidak Boleh Digunakan Kecuali Kepentingan Pertahanan

Merdeka.com 2021-10-07 09:33:34
Jokowi Pimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan 2021. ©2021 Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan anggota komponen cadangan dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Sebab itu, dia mengingatkan agar para anggota komponen cadangan tidak melakukan kegiatan mandiri.

"Tidak ada komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri!" tegas Jokowi saat memberikan arahan kepada para anggota komponen cadangan tahun 2021 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis(7/10).

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan komponen cadangan tidak digunakan untuk hal lain. Melainkan untuk kepentingan pertahanan dan negara.

"Perlu saya tegaskan komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali untuk kepentingan pertahanan, komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," tegasnya.

Sebelumnya diketahui pembentukan komponen cadangan sendiri sudah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Komcad Bukan Wajib Militer

Membedah Seluk Beluk Komponen Cadangan

Merdeka.com 2021-10-07 13:25:57
Jokowi Pimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan 2021. ©2021 Biro Pers Sekretariat Presiden

Berdasi merah, bermasker cokelat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaiki mobil komando. Jokowi mengecek 3.103 pasukan komponen cadangan (Komcad) di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10).

Para anggota Komcad yang telah dilatih selama 3 bulan tersebut berjejer rapih. Lengkap dengan baju loreng dan senjata di tangannya.

Jokowi didampingi langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Presiden menjadi inspektur upacara dalam penetapan komponen cadangan tahun 2021 yang digelar di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus.

Hadir pula dalam upacara tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua kepala staf TNI, Kasad Jenderal Andika Perkasa, serta Kasal Laksamana Yudo Margono.

Jokowi optimis dengan penetapan komponen cadangan 2021 akan memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat. Tidak hanya itu, saat ini pemerintah juga sedang melakukan modernisasi alutsista secara menyeluruh pada semua matra darat laut dan udara. Kemudian Indonesia juga memiliki putra dan putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang science dan teknologi.

"Ilmuwan-ilmuan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis. Pembuatan fregat buatan Indonesia termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara dan pertahanan laut serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia," kata Jokowi.

Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Dijelaskan bahwa Komcad sebagai bagian sumber daya nasional perlu disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga menjelaskan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Dalam sistem tersebut, melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut.

Komponen cadangan bersifat sukarela. Penggunaan Komponen Cadangan hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jika berada di keadaan non aktif Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya baik masyarakat, ASN, mahasiswa, atau lainnya.

Bukan Wajib Militer

Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan. Komcad bukan wajib militer. Pendaftaran Komponen Cadangan dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun. Komponen Cadangan aspek SDM adalah warga negara yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil. Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/militer.

Tahapan pembentukan komponen cadangan pendaftaran pada 17-31 Mei 2021. Kemudian seleksi pada 1 -17 Juni 2021. Lalu latihan dasar kemiliteran 21 Juni sampai dengan 18 September 2021.

Penetapan tanggal 7 Oktober 2021 Komponen cadangan sejumlah 3.103 orang terdiri dari rindam jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, dan Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjung Pura 499 orang, Universitas Pertahanan 604 orang.

Jokowi mengatakan, masa aktif komponen cadangan tidak dilakukan setiap hari. Nantinya pada anggota komponen cadangan setelah ditetapkan akan kembali ke profesi masing-masing.

"Anggota komponen cadangan tetap beprofesi seperti biasa, masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat melakukan pelatihan dan pada mobilisasi," kata Jokowi

Walaupun begitu, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dibutuhkan negara. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, komponen cadangan dikerahkan negara dalam keadaan darurat militer atau perang.

Anggota komponen cadangan dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Sebab itu, Jokowi mengingatkan agar para anggota komponen cadangan tidak melakukan kegiatan mandiri.

"Tidak ada komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” tegas Jokowi.

Selain itu, komponen cadangan tidak digunakan untuk hal lain. Melainkan untuk kepentingan pertahanan dan negara.

"Perlu saya tegaskan komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali untuk kepentingan pertahanan, komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," tegasnya.

Aturan teknis mengenai Komcad diatur rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Masa Aktif dan Senjata

Dalam PP tersebut Pasal 66 disebutkan, masa aktif Komcad hanya pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b diberlakukan terhadap Komponen Cadangan yang dipanggil dan melaksanakan tugas Mobilisasi sampai dengan Demobilisasi.

Pasal 67, Masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b merupakan masa pengabdian dimana Komponen Cadangan tidak sedang melaksanakan pelatihan penyegaran atau tidak sedang di-Mobilisasi.

Pasal 68

Selama masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Komponen Cadangan wajib:
a. memegang teguh sumpah/janji Komponen Cadangan;

b. menyimpan perlengkapan perseorangan Komponen Cadangan di kesatuan;

c. menyimpan senjata dan perlengkapannya ke dalam gudang senjata di kesatuan;

d. melaporkan keberadaan domisili setiap terjadi perubahan;

e. patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundangundangan dan menghormati kearifan lokal setempat.

Selama masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Komponen Cadangan dilarang:

a. menyalahgunakan perlengkapan perseorangan dan atribut Komponen Cadangan;

b. melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Komponen Cadangan;

c. melakukan tindakan yang bertentangan dengan sumpah/janji Komponen Cadangan.

Seleksi dan Pembentukan

Dalam Pasal 49 dijelaskan tentang proses seleksi dan pembentukan Komcad.

(1) Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi:

a. Komponen Cadangan matra darat;

b. Komponen Cadangan matra laut; dan

c. Komponen Cadangan matra udara.

(2) Pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan:

a. pendaftaran

b. seleksi

c. pelatihan dasar kemiliteran; dan

d. penetapan.

(3) Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. sosialisasi;

b. pengumuman;

c. pelamaran.

(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.

(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.

(6) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan ke giatart penyerahan persyaratan admini strasi.

(7) Dalam pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat bekerja sama dengan menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah.

Pasal 51 menyatakan,

(1) Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi:

a. seleksi administratif;

b. seleksi kompetensi.

(2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.

(3) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji keabsahan dokumen.

(4) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon Komponen Cadangan.

Pasal 54 berbunyi

(1) Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.

(2) Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

(3) Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bekerja di kementerian/lembaga badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian/ lembaga I badan swasta.

Uang Saku

Anggota komponen cadangan juga mendapatkan sejumlah fasilitas uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta mendapat penghargaan.

Pasal 56 ayat (1) Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan berhak memperoleh:
a. uang saku;

b. perlengkapan perseorangan lapangan;

c. rawatan kesehatan dan

d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

(2) Besaran uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri.

(3) Perlengkapan perseorangan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:

a. pakaian dinas lapangan;

b. sepatu lapangan;

c. topi lapangan;

d. ransel tempur.

Anggota komponen cadangan akan berakhir antara lain jika: Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun, sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan, Gugur, tewas, atau meninggal dunia dan tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.

Komponen Cadangan akan berhenti tidak hormat jika: menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Lalu menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian, melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa. Lalu mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin. Terakhir dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komponen cadangan juga merupakan status pegawai tetap. Komponen Cadangan yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal. Begitu juga Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Anggaran

Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pelatihan Komcad justru untuk efisiensi anggaran pertahanan. Satu anggota komcad ditargetkan menghabiskan biaya kurang lebih Rp30 juta.

Kementerian Pertahanan menggelontorkan dana untuk pembentukan Komcad sebesar Rp1 triliun dalam satu tahun. Menurut Dahnil, anggaran tersebut relatif tidak besar untuk mendidik Komcad.

Setelah lulus, mereka menjadi prajurit organik yang digaji per bulannya. Sementara untuk satu anggota komcad itu hanya menghabiskan biaya sekitar Rp30 juta dan setelahnya akan kembali ke profesinya masing-masing.

"Justru Komcad itu upaya negara dalam hal ini Kementerian Pertahanan melakukan penghematan efisiensi terhadap anggaran," kata Dahnil.

Komcad Dibekali Senjata

Ini Perlengkapan Komponen Cadangan, Senjatanya Level Kopassus, Tentara Kodim Bisa Iri

Merdeka.com 2021-06-14 09:41:00
Ini Perlengkapan Komponen Cadangan. YouTube UPN Veteran Jawa Timur Official ©2021 Merdeka.com

Bulan Mei lalu, Kementerian Pertahanan resmi membuka rekrutmen Komponen Cadangan atau Komcad. Seluruh Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta seleksi kini tengah menjalani serangkaian tahapan seleksi mulai 7 Juni hingga 17 Juni.

Nantinya, Komcad akan mendapatkan sejumlah perlengkapan hingga persenjataan masing-masing. Bahkan, perlengkapan itu disebut bakal membuat tentara Kodim merasa iri lantaran kecanggihannya.

Lantas, apa senjata yang hendak digunakan Komcad hingga berbagai perlengkapannya itu? Berikut ulasan selengkapnya.


Disebut Bakal Membuat Iri

Direktur Sumber Daya Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Fahrid Amran dalam agenda Launching Latsarmil Komponen Cadangan Bela Negara Indonesia di UPN Veteran Jawa Timur yang diunggah pada kanal YouTube UPN Veteran Jawa Timur Official (23/4/2021) memaparkan sejumlah hal mengenai Komcad.

Brigjen Fahrid yang tengah memberikan presentasi langsung memaparkan mengenai perlengkapan Komcad. Kala itu, ia menyebut perlengkapan itu bisa saja membuat tentara Kodim iri.

YouTube UPN Veteran Jawa Timur Official ©2021 Merdeka.com

"Nah ini perlengkapannya, bapak ibu sekalian. Karena minta beberapa kali ditampilkan, saya beberapa kali sosialisasi. Ini saya tampilkan. Tentara ini (komcad) bisa bikin ngiri tentara Kodim ini, tentara Kodim saja nggak begini kan," ungkapnya.


Disediakan Gratis

Layaknya seorang tentara, anggota Komcad bakal disediakan perlengkapan secara cuma-cuma. Perlengkapan dari atas kepala hingga ujung kaki disebut akan ditanggung oleh negara.

Berbagai perlengkapan tersebut antara lain berupa sarung tangan, helm tahan peluru level IIIA, rompi tahan peluru level IV, pakaian PDL, sepatu PDL, ransel, topi rimba, kopel rim, kaca mata, syal loreng, ponco lapangan, training pack, kaos olahraga, celana olahraga, topi olahraga, sepatu olahraga, kaos kaki olahraga, dan lain-lain.

YouTube UPN Veteran Jawa Timur Official ©2021 Merdeka.com

"Itu, nah jadi ini (perlengkapan) gratis ini. Lengkap dikasih, mulai dari helm sampai dengan sepatu, gratis," jelasnya.


Jenis Senjata

Salah satu perlengkapan yang tak kalah penting dari Komcad adalah persenjataan. Anggota Komcad disebut akan dilengkapi dengan persenjataan tipe SS2V21A5.

Kendati demikian, seluruh perlengkapan tersebut masih merupakan rencana yang dirangkai oleh Kementerian Pertahanan. Hal tersebut masih memerlukan penyesuaian dengan anggaran yang turun dari Kementerian Keuangan.

YouTube UPN Veteran Jawa Timur Official ©2021 Merdeka.com

"Nah itu senjatanya. Ini senjatanya saja senjata Kopassus ini. SS2V21A5 jenisnya, itu ada pegangan tangannya. Nah ini yang kita rencanakan, tapi nanti ada penyesuaian dengan anggaran yang turun ya," paparnya.


10 Ribu Orang Daftar Komcad

Antusiasme masyarakat dengan Komcad disebut Juru Bicara Menteri Pertahanan RI Dahnil Anzar cukup luar biasa. Hal ini ditunjukkan dengan adanya 10 ribu pendaftar yang siap melakukan serangkaian tahapan seleksi.

Usai pendaftaran ini, seluruh pendaftar akan melalui tahapan seleksi kompetensi, dan tentu dengan protokol kesehatan yang ketat, di Rindam-Rindam yang ada di pulau Jawa. Seleksi itu akan dilakukan dari 7 Juni hingga 17 Juni.

"Sampai ditutup pendaftaran Komponen Cadangan di Pulau Jawa, pada tanggal 7 Juni yang lalu, jumlah pendaftar sangat antusias, sampai ditutup jumlah pendaftar baik online maupun offline mendekati 10 ribu orang," kata Dahnil dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (11/6).


UU PSDN Digugat ke MK

Kendati telah dilakukan rekrutmen Komcad, namun landasan hukum dari hal ini justru masih diusut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, rekrutmen Komcad disebut memiliki pro kontra. Buntutnya, Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) digugat oleh Tim Advokasi Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyampaikan, pembentukan Komponen Cadangan yang didasarkan pada UU PSDN itu bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia di dalam konstitusi. Kemudian pembahasan UU PSDN pun terbilang terburu-buru dan minim partisipasi publik.

"Kami menilai pembentukan Komponen Cadangan yang dilakukan di tengah kebutuhan penanganan serius dari negara dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, menunjukkan rendahnya kepedulian negara akan soal kemanusiaan dalam penanganan pandemi Covid ini. Untuk itu, pada hari ini kami telah mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi," tutur Husein saat konferensi pers virtual, Senin (31/5).

Proses Latihan Komcad

VIDEO: Sangarnya Aksi Pasukan Komponen Cadangan Bikin Menhan Prabowo Kagum

Merdeka.com 2021-09-27 17:07:00

Menhan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto mengunjungi siswa Komponen Cadangan (Komcad). Di Depo Pendidikan Kejuruan (Dodikjur) Rindam V/Brawijaya, Kota Malang

Rombongan Menhan langsung disambut demonstrasi keterampilan dari siswa Komcad. Demonstransi diikuti oleh 500 siswa. Prabowo kagum melihat semangat, sikap dasar kemiliteran dan kedisiplinan tinggi para siswa

Komcad Bagian dari Sistem Hankamrata

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Kembali Gunakan Sistem Hankamrata

Merdeka.com 2020-01-23 19:19:01
prabowo bertemu menhan UEA. ©2019 Merdeka.com/istimewa

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyinggung soal sistem pertahanan keamanan rakyat semesta atau (Hankamrata) saat menutup rapat pimpinan Kementerian Pertahanan, Polri, dan TNI tahun 2020.

Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

Menurut Prabowo, Hankamrata adalah sebuah sistem pertahanan yang harus harus dikembalikan. Tujuannya agar terbentuk kedaulatan negara yang semakin kuat di masa kini.

"Kita juga kembali akan menggunakan sistim pertahanan keamanan rakyat semesta. Sehingga, TNI sebagai komponen inti akan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung," kata Prabowo saat jumpa pers penutup di Kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta, Kamis (23/1).


Keamanan Baik Agar Iklim Investasi Baik

Selain itu, Prabowo juga menyinggung arahan Presiden Jokowi saat membuka Rapim pagi tadi. Menurut Presiden Jokowi kedaulatan Indonesia adalah harga mati. Sehingga, sudah sepatutnya instansi pertahanan, seperti TNI dan Polri bisa menjalankan misi kedaulatan dari segala ancaman.

Prabowo menambahkan, bila keamanan dapat terjaga dengan baik, maka iklim investasi dapat berjalan baik. Investor dapat merasa aman untuk masuk dan menanamkan modalnya di negara yang terjamin keamanannya.

"Negara yang kuat pertahanannya aman, terjadi iklim yang damai, iklim damai menjamin iklim ekonomi yang baik. Investasi, investor akan masuk, ini satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan," jelas Prabowo.

Terakhir, Prabowo juga menegaskan peran masing-masing instansi pertahanan. Khususnya kepada Kementerian Pertahanan adalah untuk bertanggungjawab atas saran kepada presiden untuk mengeluarkan kebijakan umum seperti doktrin, sistim, dan strategi.

"Kemudian Panglima TNI bertanggungjawab atas penyiapan penggunaan kekuatan. Dan para Kepala Staf bertanggungjawab atas pembinaan kekuatan jajarannya," Prabowo menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pembelaan Jokowi saat Prabowo Tuai Kritik Sering ke Luar Negeri
Bertemu Polri dan Panglima TNI, Menhan Bahas Perbatasan Natuna
Menteri Erick: Industri Alutsista AS Maju Karena Warga Bisa Beli Pistol, Kita Tidak
Jokowi: Anggaran Kemenhan Rp127 T, Harus Bersih, Jangan Ada Mark Up
Jokowi: Orang yang Bertanya Prabowo ke Luar Negeri, Belum Paham Diplomasi Pertahanan