Dua Crazy Rich Berbaju Tahanan Polisi

Duduk Perkara Dua Crazy Rich Dilaporkan Hingga Jadi Tersangka Penipuan Investasi

Merdeka.com 2022-03-09 11:04:27
Indra Kenz dan Doni Salmanan. ©2022 Instagram

Dua pemuda yang menyandang title Crazy Rich kini tengah berurusan dengan pihak Kepolisian. Keduanya, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang dikenal Crazy Rich Medan dan Doni Salmanan Crazy Rich Bandung.

Keduanya, selaku afiliator sama-sama terjerat pasal dugaan penipuan melalui aplikasi trading. Jika Indra Kenz leat aplikasi Binomo, Doni Salmanan dijerat melalui Quotex.

Pelapor Indra Kenz, Maru Nazara awalnya melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya, namun pelaporan itu ditarik penyidik Bareskrim Polri dengan nomor laporan B/0058/II tertanggal 3 Februari 2002 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.

Sedangkan, Doni Salmanan dilaporkan oleh RA pada 3 Februari 2022 lalu ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum RA, Bayu Manuhutu, pelapor Doni Salmanan mengungkap latar belakang pelaporan kliennya.

©2022 Merdeka.com

Bayu mengatakan awalnya RA, kliennya menonton akun youtube channel King Salaman yang diketahui milik Doni Salmanan.

"Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex," kata Bayu saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (9/3).

Tergiur dengan cuan yang diraih Doni, kata Bayu, kliennya lantas berminat gabung dalam grup VIP telegram Doni Salmanan. "Pada grup tersebut Doni Salmanan menjadi mentor trading," ungkapnya.

Sayangnya, segala jurus yang diajarkan kepada grup member telegram, tidak semulus arahan Doni.

"Bahkan, klien kami tidak pernah menang, hampir total kalah," tuturnya.

Setali tiga uang, menyusul kekalahan yang terus dialami RA, beredar kabar menyebut adanya keuntungan dikantongi afiliator, yakni Doni dari trader yang kalah. Tak tanggung-tanggung, cuan yang diperoleh sebesar 70 persen.

"Bahwa setelah viral dimedia dijelaskan oleh mantan afiliator jika trader kalah maka afiliator mendapatkan keuntungan hingga 70 persen. Bahwa setelah mendapat informasi tersebut klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform quotex dan afiliator," bebernya.

Selain kabar tersebut, ada satu lagi pemicu RA memutuskan untuk melaporkan Doni Salmanan. Yakni, adanya deposit untuk join grup.

"Menurut keterangan RA untuk masuk group VVIP DS memang ada minimal deposit dan join menggunakan link referral DS di platform Quotex," ungkapnya.

Akhirnya, RA memutuskan untuk melaporkan Doni ke polisi. "Maka pada tanggal 3 Februari 2022 RA selaku klien kami Bayu Manuhutu SH & Rekan, melaporkan kasus ini ke SPKT Bareskrim Mabes Polri."

Pembelaan Doni Salmanan

Kemudian, Doni Salmanan lantas membuat video klarifikasi. Dalam video berjudul 'Doni Salmanan Bubarin Grup VVIP Quotex Nya' yang diunggah akun bernama AHA Motovlog, Doni memberikan pembelaan.

Video yang diunggah pada 7 Februari 2022 lalu, Doni menyebut tidak ada paksaan yang ia berikan kepada para trader, member grup VVIP telegram.

Nampak potongan capture Doni di dalam grup menjawab gaduh pelaporan di luar sana.

"Nama saya sangat dijatuhkan mengenai afiliasi. Padahal afiliasi itu adalah hal yang sah-sah saja menurut saya. Siapapun bisa menjadi afiliasi. Sekarang publik yang tidak tahu apa-apa jadi menilai bahwasanya afiliasi itu penipu, makan duit haram, padahal kenyataannya tidak seperti itu," tulis Doni Salmanan dalam pesan di group VIP itu.

Ia berdalih, tidak pernah melakukan paksaan ke seseorang untuk bertrading. Seluruh biaya pendaftaran, deposit uang dan rugi yang dialami para trader, member di bawahnya dilakukan secara sadar. Oleh para trader.

"Saya tidak pernah mengajak paksa orang untuk trading, kalian daftar dengan tangan kalian sendiri secara sadar, sadar saat menyetujui prosedur broker saat melakukan pendaftaran, deposit dengan sadar, profit dengan sadar, dan lose saat sadar," tuturnya.

Akhirnya, Doni memutuskan untuk menutup akun VVIP Group Telegram Membernya. Pun, ia mengimbau para trader agar menarik uang mereka dari aplikasi jika ragu.

"Nah dengan adanya isu seperti ini dengan berat hati saya menyatakan untuk menghentikan kegiatan binary option bersama kalian. Dan per hari ini saya akan melepaskan tanggung jawab saya dengan kalian para member di group ini yang sedang trading di binary options," katanya.

"Jika kalian merasa ragu dan lain sebagainya, kalian bisa tarik dana kalian masing-masing dan stop melakukan semua instrumen trading karena trading itu sangat high risk. Apabila suatu saat ada trouble dengan platform binary option, saya tidak akan bisa bantu karena saya bukan orang dalam yang bisa membantu trouble kalian," kata Doni Salmanan.


Pelaporan Indra Kenz

Sementara itu, salah satu pelapor Indra Kenz, Erick Buana mengaku menjadi trader Binomo dalam aplikasi Binomo sejak Mei 2021 lalu. Pemicunya, ia kerap tergiur dengan bahasa promosi yang kerap dilontarkan Indra Kenz serta bukti-bukti cuan yang didapat.

Erick yang merupakan warga Depok ini tergiur akan cara instan menjadi kaya raya seperti dilakoni Indra Kenz serta beberapa afiliator.

"Mereka mengedukasi bahwa ini ada analisa, bisa dipelajari, bahkan mereka membuat tutorial dan mengatakan kalau mereka bisa kaya, bisa seperti sekarang itu dari hasil trading," katanya.

Meski tak menampik sempat mendulang cuan dari Binomo, Erick mengatakan para trader bisa mengalami kerugian besar karena melawan robot trading.

"Sebenarnya ada profitnya, tapi enggak sebanding sama kita loss ya. Kalau dibilang ada profit memang ada sih. Masalahnya kita kan juga melawan robot (trading) juga ya," katanya.

Hingga saat ini, Erick mengaku sudah rugi hingga Rp165 juta. Meski demikian, ia sulit membuktikan dirinya sudah rugi ratusan juta karena sudah memakai tiga akun untuk ikut Binomo.

"Saya nggak bisa membuktikan saya loss Rp164 juta, karena kan saya ada tiga akun. Yang bisa dibuktikan di akun terakhir," ujarnya.

Salah satu alasan ia tetap mengadu nasib sebagai trader, Erick mengatakan para afiliator selalu menyebut jika Binomo adalah trading yang bisa dianalisa dan dipelajari lewat grafik dan instrumen lainnya.

"Kita mereka bilang nggak bisa dibilang judi, para afiliator menggembar-gemborkan kalau ini bukan judi, ini trading, Jadi ada analisisnya ada market dalam jam tertentu. Kalau judi kan ikutin feeling. Kalau ini kan enggak ini bukan judi, ini analisa, yang mau belajar inilah yang berhasil," ucapnya.

Untuk diketahui, sejumlah korban Binomo telah melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka

Kini, kedua afiliator aplikasi trading itu tengah menjadi pesakitan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Bahkan, terancam dimiskinkan.

25 Februari 2022

Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun Youtube dan bukti transfer.

Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Kemudian Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.


9 Maret 2022

Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan kini juga telah ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara. Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Doni selama sekira 13 jam.

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman. Setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban. Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) tengah malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditangkap. "Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, Doni juga akan langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. "Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," tegasnya.

Baca juga:
Seperti Indra Kenz, Polisi Bidik Aliran Harta Doni Salmanan di Kasus TPPU
Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan Quotex, Langsung Ditahan
Indra Kenz Dimiskinkan, Kemana Hartanya Dialihkan?
Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim Polri
Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Penuhi Panggilan Polisi, Doni Salmanan: Saya Percaya Semua Sudah Diproses Adil
Besok, Polisi Akan Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Pencucian Uang di Balik Crazy Rich

PPATK: Mereka yang Dijuluki 'Crazy Rich' Diduga Lakukan Pidana Pencucian Uang

Merdeka.com 2022-03-07 05:28:00
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ©2022 Merdeka.com/antara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut ‘crazy rich’, melakukan tindak pidana pencucian uang.

Menurut dia, analisis PPATK terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Antara, Minggu (6/3).

Dia mengatakan, dugaan melakukan penipuan semakin menguat. Tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa dimana mereka membeli.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," kata Kepala PPATK.

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.

Pihak pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Kasus Penipuan Investasi Crazy Rich Indra Kenz

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Merdeka.com 2022-02-24 21:40:48
Indra Kenz. Instagram/indrakenz©2022 Merdeka.com

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Sehingga, dirinya pun akan dilakukan penahanan usai menyandang status tersangka.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz terancam pidana penjara selama 20 tahun atas kasus yang menyeretnya itu.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz sendiri yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 10 Undang-Undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," tegasnya.


Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Ramadhan menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 Wib hingga pukul 20.10 Wib.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara," jelasnya.

Ramadhan menjelaskan, saat ini Indra Kenz sudah dilakukan penahanan oleh penyidik setelah dirinya menyandang status sebagai tersangka.

"Saya ulangi, telah dilakukan penangkapan dan segera akan dilakukan penahanan," tegasnya.

Baca juga:
Indra Kenz Tersangka, Polisi Bakal Sita Aset Terkait Kasus Binomo
Indra Kenz Tersangka, Polisi Sita Akun Youtube & Bukti Transfer Terkait Kasus Binomo
Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Binomo dan Segera Ditahan
Polri Benarkan Status Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
Ekspresi Indra Kenz Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Terkait Binomo

Indra Kenz: Sopir, Crazy Rich, Tersangka Penipuan

Mengulas Sosok Crazy Rich Medan Indra Kenz, Mantan Sopir Kini Berlimpah Harta

Merdeka.com 2022-02-15 10:03:00
Indra Kenz. Instagram/indrakenz©2022 Merdeka.com

Sosok crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz kini tengah ramai jadi sorotan. Bukan karena kontennya yang menampilkan gaya hidup ala sultan seperti biasanya. Melainkan, karena namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz sendiri merupakan sosok pengusaha muda yang sukses. Meski baru berusia 25 tahun, ia memiliki beragam usaha yang menjadi sumber pundi-pundi kekayaannya. Tak heran, namanya disejajarkan dengan daftar 'Sultan' Indonesia bersama Raffi Ahmad hingga Gilang Widya (Juragan99).

Namun siapa sangka sebelum menjadi pengusaha sukses seperti sekarang, Indra ternyata sempat menekuni banyak profesi demi mengumpulkan uang tambahan. Mulai dari agen asuransi, pengamen kafe, hingga sopir taksi online. Simak ulasannya:


Sosok Crazy Rich Medan Pernah Kerja Serabutan

Bagi sebagian besar orang mungkin sudah tidak asing dengan sosok Indra Kenz. Sebab, ia dikenal sebagai crazy rich yang kerap bagi-bagi uang kepada followersnya di media sosial.

Ia tercatat sebagai Founder dan CEO dari 7 bisnis yang dijalankannya. Mulai dari trading hingga kuliner. Pundi-Pundi kekayaannya yang berhasil dikumpulkan saat ini tentu tak lepas dari kerja keras Indra selama bertahun-tahun.

Jauh sebelum sukses, Indra ternyata sempat banyak melakoni beragam pekerjaan demi bisa mendapatkan uang lebih.

Melalui unggahannya di Instagram, ia pernah mengungkap beberapa pekerjaan yang pernah dilakoninya. Mulai dari sales toko, agen asuransi, tukng service, sopir taksi online, penyanyi kafe, dan masih banyak lagi.

"Banyak yang gw kerjain bro, semua yg HALAL dan MENGHASILKAN, pasti gw lakuin," tulis Indra dalam keterangan fotonya.

Baca juga:
Dulu Ramai, Kini Wisata Alam yang Luas dan Sejuk Ini Terbengkalai
Curhatan Wanita Menjadi Istri Prajurit TNI 'Selalu Cukup dan Bersyukur'
Sosok Polwan Pegang Tongkat Komando di Magelang, Suaminya Perwira Tinggi Polisi


Unggahan Indra Kenz

Saat ini, Indra diketahui lebih fokus menjalankan usahanya, menjadi content creator, trader, juga digitalpreneur.

Dalam unggahan tersebut, pemuda berusia 25 tahun itu juga mengatakan, bahwa apa yang ia raih sekarang tentu tak lepas dari kerja keras dan perjuangannya dahulu.

Instagram/@indrakenz ©2022 Merdeka.com

"Sukses perlu SKILL, dan skill itu bukan bawaan lahir tpi bisa dipelajarin, gw bukan org hebat yg terlahir langsung serba bisa, tpi semua butuh PROSES yg panjang dlu, intinya semua kembali kepada diri kita sendiri, asal niat dan mau belajar pasti ada jalan. Godbless You All," tulis Indra.


Pernah Viral Beli Tesla Karena Enggak Bisa Tidur

©2021 Merdeka.com/Instagram @indrakenz

Sebelumnya, Indra Kenz juga sempat viral di media sosial setelah ia mengunggah video ketika dirinya membeli mobil listrik Tesla Model 3. Hal tersebut jadi sorotan karena Indra mengaku membeli mobil tersebut lantaran tak bisa tidur hingga pukul 3 pagi.

"Efek gak bisa tidur, jadi beli Tesla deh jam 3 pagi, belinya dari tokped (ini beneran ya serius)" tulis Indra dalam unggahan di akun Instagramnya @indrakenz.

Dilansir dari akun Instagram @indrakenz, Indra sempat membagikan sebuah video yang memperlihatkan dirinya saat membeli mobil Tesla seharga 1,5 miliar secara online itu. Sontak, unggahan itupun langsung ramai jadi perbincangan.

Baca juga:
Jenderal Polri Napak Tilas ke NTT Bikin Warga Riang, Ngakak Ditunjukkan Foto Lawas
Lulus TNI Serda Andre Cium Kaki Orangtua, Bertemu Jenderal Andika saat Ayah Sakit
Bukan Tukang Cilok Sembarangan, Pria Ini Jago Bahasa Inggris Bikin Ridwan Kamil Salut


Diperiksa Polisi

Kini, sosok Indra Kenz kembali jadi sorotan setelah namanya terseret dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo. Pekan ini, Indra dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Pasti kami akan periksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz mengatakan, bahwa ia memastikan klien-nya akan kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik.

"Iya (siap), kami akan kooperatif. Saya sampaikan ke klien bahwa kita harus kooperatif," kata Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dihubungi, Jumat (11/2).

Larosa menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret kliennya kepada polisi. Dia memastikan Indra Kenz siap mengikuti semua prosedur hukum.

Baca juga:
Polisi Ini Beri Makanan ke Pemulung saat Bertugas, Aksinya Ramai Dipuji
Potret Livy Renata Gamers Cantik dan Tajir, Pesonanya Bikin Ogah Berkedip
Melihat Megahnya Masjid Milik Menteri Erick Thohir, Suasananya Bak di Timur Tengah

Crazy Rich Terancam Miskin

Ancam Memiskinkan Indra Kenz, Bareskrim Bidik Aset Pacar & Keluarga Hasil TPPU

Merdeka.com 2022-03-01 14:12:21
Indra Kenz. Instagram/indrakenz©2022 Merdeka.com

Bareskrim Polri bakal mengejar terhadap sejumlah orang yang telah menerima uang hasil kejahatan dari crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengejaran itu juga akan dilakukan terhadap pacar hingga keluarga Indra Kenz.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga tak akan ragu untuk memiskinkan Indra Kenz.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," katanya saat dihubungi, Selasa (1/3).

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.

Whisnu mengungkapkan, pihaknya sudah mengecek aliran uang Indra Kenz dari rekeningnya. Dari situ, terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya tersebut.

"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkapnya.


Panggil Pacar dan Keluarga

Selain itu, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil dan memeriksa pacar serta keluarga Indra Kenz dan juga terhadap mereka yang telah menerima uang dari hasil kejahatannya.

"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penulusuran aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam penelusuran aset tersebut pihaknya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"(Tracing aset Indra Kenz bekerjasama) PPATK," kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (1/3).

Namun, jenderal bintang satu ini tidak menyebutkan sudah sejauh mana hasil atau proses tracing aset milik Indra Kenz tersebut.

Sebelumnya, Polisi tengah menelusuri transaksi dan aliran dana milik Indra Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2).

Diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Rencananya, penyidik akan melakukan penahanan usai penangkapan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pemeriksaan Indra Kenz dilakukan hampir selama tujuh jam dengan kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita berdasarkan Pasal 184 KUHAP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksakanan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," sambungnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata dia.

Baca juga:
Gandeng PPATK, Polri Telusuri Aset Indra Kenz
Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Ini Aset-Aset Indra Kenz yang Disita Polisi usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bareskrim Tahan Indra Kenz Hari Ini, Aset Akan Disita
Kasus Binomo, Polisi akan Umumkan Afiliator Selain Indra Kenz
Indra Kenz Tersangka, Polisi Bakal Sita Aset Terkait Kasus Binomo
Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Daftar Harta Crazy Rizh yang Bakal Disita

Kasus Indra Kenz, Polisi Bakal Sita Rumah, Apartemen, Ferrari hingga Tesla

Merdeka.com 2022-03-04 15:54:47
Indra Kenz. Instagram/indrakenz©2022 Merdeka.com

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sejumlah aset dari mobil hingga rumah yang akan disita oleh pihaknya itu mayoritas berada di Sumatera Utara (Sumut).

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu saat dihubungi, Jumat (4/3).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz seperti apartemen yang berada di Medan serta rekening miliknya yang berjumlah miliaran.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," sebutnya.

Rekening Crazy Rich Berisi Puluhan Miliar

Kasus Indra Kenz, Polisi Sita 4 Rekening yang Berisi Puluhan Miliar

Merdeka.com 2022-03-01 19:31:59
Indra Kenz diperiksa terkait Binomo. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir empat rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Afilitator Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada kasus ini.

"Terkait dengan apa yang kita sita, ada 4 rekening yang kami blokir, uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menerangkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran uang yang ditampung ke dalam empat rekening tersebut. Menurut Whisnu dari empat rekening itu nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena," ujar dia.

Dalam hal ini, Whisnu menyampaikan kepolisian dan PPATK tentunya harus berhati-hati dalam memilah-milah harta dan benda milik Indra Kenz yang disita sebagai barang bukti.

"Seperti mobil, mobil beli di mana. uangnya darimana, rumah. rumah itu harus izin dulu penetapan. ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. kan gitu, jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," tandas dia.

Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi

Crazy Rich Doni Salmanan Dugaan Penipuan Investasi

Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan Quotex, Langsung Ditahan

Merdeka.com 2022-03-09 00:28:53
Doni Salmanan penuhi panggilan polisi. Nur Habibie

Polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Pria yang dilabeli dengan sebutan "Crazy Rich Bandung" ini pun langsung ditahan.

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman. Setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban. Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) tengah malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditangkap. "Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, Doni juga akan langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. "Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," tegasnya.

Penyidik memiliki alasan subjektif atas penahanan itu, yakni mereka khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

"Dan alasan objektifnya ancaman (hukuman) 20 tahun (penjara)," jelas Ahmad.


Dijerat UU ITE dan TPPU

Diketahui, Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Dia menyatakan menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian dan yakin mendapat penanganan yang adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tutur Doni kepada wartawan, Selasa (8/3).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.


Bukan Terkait Binomo

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi. Dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," jelas Gatot.

Baca juga:
Penuhi Panggilan Polisi, Doni Salmanan: Saya Percaya Semua Sudah Diproses Adil
Besok, Doni Salmanan Bakal Diperiksa Terkait Kasus TPPU Trading Quotex
Terjerat TPPU Trading Quotex, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui
Polisi Ralat Kasus Jerat Doni Salmanan: Bukan Gunakan Binomo tapi Qoutex
Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pelanggaran ITE dan TPPU
Polisi Tingkatkan Kasus Doni Salmanan Terkait Binomo Naik Penyidikan

Duit Ratusan Miliar Masuk ke Investasi Bodong

PPATK Blokir Lagi 8 Rekening Berisi Rp150,4 M terkait Dugaan Investasi Ilegal

Merdeka.com 2022-03-07 17:08:05
Ilustrasi pencucian uang. ©2013 Merdeka.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir sebanyak delapan rekening dengan total nominal sebesar Rp150,4 M. Temuan tersebut hasil pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangannya, Senin (7/3).

PPATK juga telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp202 M yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan. Jumlah tersebut ada kemungkinan bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.

"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal," katanya.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” tambahnya.


Diduga Melibatkan Crazy Rich

PPATK menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut crazy rich, melakukan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan analisis PPATK terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Antara, Minggu (6/3).

Dia mengatakan, dugaan melakukan penipuan semakin menguat. Tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa dimana mereka membeli.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," kata Kepala PPATK.

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.

Pihak pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya..

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT).

Para penyedia barang dan jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK. Hal ini merupakan prinsip dasar pencegahan dan pemberantasan TPPU-PT yang menjadi international best practices.

Sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi financial action task force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.

Baca juga:
Polri Koordinasi dengan PPATK Terkait Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich
Trik Terhindar dari Investasi Bodong Skema Ponzi
PPATK: Mereka yang Dijuluki 'Crazy Rich' Diduga Lakukan Pidana Pencucian Uang
PPATK Duga Banyak Crazy Rich Cuci Uang dari Investasi Bodong
Indra Kenz Dimiskinkan, Polri Surati BPN, PPATK hingga Pengadilan buat Sita Aset

Binary Option Mirip Berjudi

Tengah jadi Kontroversi, Apa itu Binary Option?

Merdeka.com 2022-02-03 12:17:42
Ilustrasi Saham Index. Ilustrasi shutterstock.com

Binary Option tengah mendapat banyak perhatian dari masyarakat. Bukan tanpa sebab, instrumen investasi itu disebut merugikan masyarakat. Iklan Binary Option menawarkan banyak uang, lalu ada di berbagai platform media sosial sehingga membuat masyarakat tertarik ikut serta.

Binary Option merupakan instrumen trading online yang memiliki sistem seperti perjudian. Hal ini yang membuat Binary Option disebut sebagai judi berkedok trading. Cara kerjanya cukup mudah, yaitu hanya dengan menebak.

Namun, di balik semua kemudahan, ternyata Binary Option sangat merugikan penggunanya. Oleh karena itu, sangat perlu memahami apa itu Binary Option dan memahami cara kerjanya dengan baik sebelum terjun menjadi pengguna.

Kementerian Perdagangan baru baru ini, turut memberikan perhatian pada Binary Option. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan memblokir sejumlah website Binary Option.


Seluk Beluk Binary Option

Mengutip laman Kemendag, Binary Option dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Opsi Biner. Binary Option adalah produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi salah satu dari dua pilihan. Umumnya Binary Option menggunakan aset forex atau indeks saham dalam praktiknya.

Binary Options, memberikan pilihan kepada pengguna untuk menebak suatu harga apakah akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Jika trader salah menebak, maka secepat kilat akan mengalami kerugian, sementara penyedia layanan akan mendapat keuntungan dari kerugian trader.

Instrumen ini sangat bergantung pada spekulasi, salah ambil keputusan maka akan kehilangan uang atau modal seperti hal nya di meja judi. Adapun sebaliknya, apabila trader berhasil menebak dengan benar, otomatis akan menerima keuntungan.

Ada beberapa pengaturan yang bisa dilakukan dalam aplikasi Binary Options, yaitu jangka waktu trading sampai besaran nilai pembelian dan time frame. Jangka waktu merupakan pilihan mengenai berapa lama transaksi akan dilakukan, waktu tersebut bisa berupa jam hingga hari.


Bappepti Tegaskan Binary Option Ilegal

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan, Binary Option adalah kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Binary Option ilegal karena apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Contoh Binary Option, seseorang menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

"Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Untuk melindungi masyarakat, Bappebti pun sudah memblokir 92 domain opsi biner seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

 

Baca juga:
Kemendag Blokir Ribuan Situs Komoditi Ilegal ini, Termasuk Binary Option
Cegah Korban Investasi Ilegal, Kemendag Tertibkan Praktik Robot Trading Tak Berizin
Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rugikan Masyarakat Rp6,2 T
Polisi Bongkar Investasi Bodong Alkes di Surabaya, Kerugian Capai Rp30 Miliar
Saksi Ahli Nilai Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Melanggar UU Perbankan
Presiden Jokowi Soroti Maraknya Investasi Bodong di Tengah Pandemi
Polisi Buru Dua Otak Penipuan Investasi Robot Trading Skema Ponzi

Judi Berkedok Trading

Satgas Waspada Investasi: Binary Option, Praktik Judi Berkedok Trading

Merdeka.com 2022-02-21 16:27:33
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing meminta, seluruh masyarakat Indonesia untuk menjauhi binary option atau opsi biner. Menurutnya, binary option merupakan praktik judi berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

"Jadi, ini cenderung (binary option) pada perjudian," katanya dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2)

Tongam menyatakan, binary option bukan bagian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Ini lantaran tidak ada barang yang diperdagangkan.

Selain itu, lanjut Tongam, binary option juga tidak termasuk dalam kegiatan investasi. Sebab, binary option bersifat untung-untungan dengan menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang merugikan masyarakat.

"Jadi, kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi," tekannya.

Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi meminta afiliator dan influencer tidak lagi mempromosikan atau memfasilitasi produk binary option.

"Karena, memang binary option perjudian," tutupnya.


Satgas Perintahkan Influencer Hentikan Promosi Binary Option Rugikan Masyarakat

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing merinci, daftar afiliator dan influencer yang telah dimintai keterangan ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

"Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo," kata Tongam dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/2).

Tongam menyampaikan, proses pemanggilan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat penawaran produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tegasnya.

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:

- 16 kegiatan Money Game;
- 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
- 2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:
Usut Kasus Binomo, Polri Pastikan Tak Bisa Diintervensi Pelapor dan Terlapor
Pengacara Indra Kenz Pastikan Kliennya Tetap Koorperatif Meski Berobat di Luar Negeri
Satgas Perintahkan Influencer Hentikan Promosi Binary Option Rugikan Masyarakat
Marak Penipuan Binary Option, OJK Imbau Masyarakat Hati-Hati
Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Binomo Hari Ini
Bareskrim Periksa 8 Korban Dugaan Penipuan Binomo, Kerugian Capai Rp3,8 Miliar
Polisi Gerebek Ruko di Bandung Terkait Dugaan Penipuan Binary Option

Skema Ponzi Biasa Dipakai Menipu

Mengenal Skema Ponzi, Trik Investasi Bodong ala Crazy Rich Indonesia

Merdeka.com 2022-03-07 12:12:46
ilustrasi orang kaya. shutterstock.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut Crazy Rich, melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang tersebut diduga dilakukan dengan skema Ponzi.

Pencucian uang dilakukan dengan transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Antara, Minggu (6/3).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Sehingga uang yang didapat bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema ini pertama kali dicetuskan Charles Ponzi dari Italia. Skema ini pun menjadi terkenal pada tahun 1920 karena penciptanya meraup keuntungan mencapai USD 7 juta kala itu dari para korbannya.

Charles bukan satu-satunya yang menjadi kaya karena skema ponzi. Ada Bernie Madoff pada tahun 2008 yang meraup untung hingga USD 50 miliar dari korban-korbannya.

Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia antara lain PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah, Virgin Gold Mining Corporation (VGMC).

Tak hanya itu, kasus First Travel Anugerah Karya Wisata juga menggunakan skema ponzi. Lalu ada kasus, Abu Tours, Manusia Membantu Manusia (MMM), Pandawa Group serta MeMiles.

Meski sudah banyak korban dalam investasi yang menggunakan skema ponzi masih bertebaran. Skema ini masih mempunyai bisa menjerat korbannya karena pelaku menawarkan umpan yang menggiurkan yakni mendapatkan uang dengan cepat dan mudah.

Skema ini hanya perlu mengganti bentuk luar bisnis atau investasi yang ditawarkan. Skema ponzi memberikan keuntungan bagi anggota yang lebih dulu bergabung. Mengingat keuntungan yang diambil bersumber dari anggota yang baru bergabung.

Skema ponzi juga dikenal dengan istilah skema piramida karena anggota yang baru bergabung akan menjadi tingkatan seperti piramid. Biasanya, skema ponzi juga identik membentuk arisan berantai atau berkedok multi level marketing (MLM).

Di sisi lain, skema ponzi tidak mengharuskan anggota mencari anggota baru. Pencarian anggota dilakukan perusahaan. Walaupun anggota tidak perlu mencari anggota baru, namun mereka tetap mendapatkan uang dari orang-orang baru yang mendaftar. Cara ini biasanya digunakan dalam bentuk koperasi, bank gelap atau skema investasi.


Ciri Skema Ponzi dalam Investasi yang Harus Dihindari

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, maraknya investasi ilegal disebabkan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, setiap orang harus membekali diri dengan literasi keuangan yang cukup.

Sehingga mampu berpikir logis untuk tidak mudah tergiur terhadap tawaran investasi agar dapat menahan diri dan terhindar dari kerugian.

Ada beberapa ciri investasi yang menggunakan skema ponzi. Antara lain, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko. Kemudian proses bisnis investasi yang tidak jelas dan produk investasi bisanya milik luar negeri.

Selain itu, staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.

Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur. Terakhir pengembalian macet di tengah-tengah.

Skema ponzi harus diwaspadai masyarakat karena membuat para korban terlena dengan keuntungan yang diberikan hanya dengan merekrut anggota baru. Korban bisa mendapatkan uang dengan mudah tanpa perlu melakukan apapun.

Terpenting, keuntungan tersebut hanya didapat hanya selama ada anggota baru yang bergabung. Sedangkan tidak ada anggota baru, maka tidak akan ad pemasukan dari investasi yang diberikan.

Baca juga:
PPATK Duga Banyak Crazy Rich Cuci Uang dari Investasi Bodong
Empat Bos Investasi Bodong Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara
Intip Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Waspada Arisan Bodong, Pasutri Muda di Bandung Ini Tipu Nasabah hingga Rp21 Miliar
Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara
Kasus Indra Kenz, Bareskrim Bidik Afiliator Lain Terkait Binomo