BBM Subsidi, Jokowi: Kurang, Kurang, Lalu Hilang

Menghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji

Merdeka.com 2022-06-30 09:13:00
Petugas SPBU pakai pelindung wajah. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Janji Jokowi untuk menghapus subsidi BBM tampaknya tidak akan pernah benar-benar terwujud. Di tengah lonjakan harga minyak dunia, angka subsidi tahun ini diprediksi akan menjadi yang tertinggi di era pemerintahan Jokowi sejak 2015. Upaya pembatasan dan pengaturan selama ini tidak efektif.

Di APBN 2022, pemerintah awalnya mengalokasikan sebesar Rp134 triliun untuk subsidi energi. Dari jumlah itu, sebanyak Rp77,5 triliun digunakan untuk subsidi BBM dan elpiji. Sisanya untuk subsidi listrik.

Namun situasi berubah ketika invasi Rusia ke Ukraina berimbas pada kenaikan komoditas energi di pasar dunia. Saat rapat pada 19 Mei lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tambahan Rp74,9 triliun untuk subsidi energi kepada Badan Anggaran DPR. Tambahan anggaran subsidi itu untuk mencegah kenaikan harga BBM, elpiji, dan tarif listrik.

Rinciannya, tambahan untuk subsidi BBM dan elpiji sebesar Rp71,8 triliun dan Rp3,1 triliun untuk subsidi listrik. Dengan tambahan itu, total anggaran membuat biaya negara untuk subsidi energi tahun ini menjadi Rp 208,9 triliun. Jika jumlah itu terealisasi sepenuhnya, angka itu akan menjadi yang tertinggi sepanjang periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan data APBN dari 2015, realisasi subsidi energi tertinggi di masa kepresidenan Jokowi terjadi pada 2018, yakni Rp 153,5 triliun.


Janji Kampanye Jokowi

Saat menjadi calon presiden di 2014, Jokowi menyampaikan dalam empat tahun pertama kepemimpinannya, akan menghapus subsidi BBM secara bertahap dan mengalihkannya untuk pembangunan infrastruktur.

Presiden Jokowi menjelaskan kebijakan menghapus subsidi BBM, khususnya Premium, merupakan upaya pemerintah memperbaiki kesalahan masa lalu dengan mengalihkan subsidi BBM yang nilainya mencapai Rp 300 triliun per tahun.

"Saya kira empat tahun lah, subsidi BBM tadi empat tahun tapi berjenjang. Kurang, kurang, lalu hilang," ujarnya di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu 30 April 2014.

Delapan tahun berselang, janji itu belum terwujud sepenuhnya. Bahkan Jokowi kini mengeluhkan angka subsidi terus membengkak. Saat berpidato di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/6), Jokowi mengaku pemerintah menghadapi tantangan berat untuk menjaga beban subsidi energi yang semakin besar hingga akhir 2022 karena gejolak harga minyak mentah.

"Sampai kapan kita bisa bertahan dengan subsidi sebesar ini? Kalau kita tidak mengerti angka-angka kita tidak akan merasakan betapa sangat besar persoalan saat ini," ucap Jokowi.

Pilihan untuk menaikkan lagi harga BBM, lanjut Jokowi, sulit dilakukan pemerintah karena akan menambah beban rakyat. Meski begitu, rakyat juga harus diberitahu bahwa ada kondisi global yang sangat berat yang dihadapi pemerintah.

Sebagai perbandingan, harga BBM di Indonesia dipertahankan di kisaran Rp12.500 sampai Rp13.000 untuk Pertamax dan Rp7.650 untuk Pertalite. Jokowi mencontohkan, harga BBM di Singapura sudah menyentuh di angka Rp31.682, Jerman Rp31.390, Thailand Rp20.878 dan Amerika Serikat Rp17.374.

"Tidak mungkin kita tidak subsidi. Akan ramai nanti. Juga hitung-hitungan sosial politiknya juga kita kalkulasi," tuturnya.

Jokowi menambahkan, besarnya angka subsidi energi yang dikeluarkan pemerintah tahun ini melampaui kebutuhan biaya untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) yang dipatok sebesar Rp446 triliun. "Subsidi kita besar sekali, bisa dipakai untuk membangun Ibu Kota satu karena angkanya sudah Rp502,4 triliun. Itu semua harus kita mengerti," ujarnya.

Keluhan Presiden Jokowi itu ditanggapi anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto. Dia meminta pemerintah bekerja lebih cermat dengan melakukan efisiensi, termasuk menghentikan dulu proyek-proyek ambisius seperti pembangunan Ibu Kota Negara baru.

"Yang perlu dilakukan pemerintah sekarang adalah serius melaksanakan efisiensi pengelolaan energi nasional. Karena sekarang ini bukan kondisi normal, sehingga Pemerintah dan jajaran birokrasi dari pusat sampai daerah harus menyadari turbulensi ekonomi di tahun politik ini," kata Mulyanto yang dihubungi merdeka.com.

Mulyanto meminta pemerintah menggenjot lagi pendapatan terutama dari kenaikan penerimaan ekspor atas harga komoditas yang naik. Windfall profit, jangan sampai hanya dinikmati oleh kalangan pengusaha eksportir saja.

Dia menyarankan, pemerintah menghitung peluang bagi kenaikan bea keluar, pajak ekspor untuk komoditas-komoditas seperti batubara, tembaga, nikel, CPO dan turunannya. "Sisi penerimaan ini harus digenjot, tidak boleh disikapi biasa-biasa saja oleh Pemerintah," tegasnya.

Mulyanto menyoroti sisi penghematan pengeluaran dengan menghentikan pembangunan infrastruktur yang kurang penting dan mendesak seperti IKN (Ibu Kota Negara) baru dan infrastruktur lainnya.

"Kita tunda saja proyek-proyek ini sampai kondisi ekonomi membaik pasca Pemilu setelah rezim berganti. Ini adalah pilihan yang rasional. Pemerintah jangan memaksakan diri untuk membangun proyek-proyek ini," pesannya.


Gagalnya Proyek RFID

Ratna Dewi (39) ingat betul saat warga di kompleksnya yang memiliki mobil diminta berkumpul di lapangan. Saat itu, sekitar akhir 2013, muncul rencana pembatasan penggunaan BBM jenis premium. Setiap mobil wajib dipasang alat seperti gelang di lubang pengisian tangki BBM.

"Mobil saya waktu itu dipasang alat namanya RFID (Radio Frequency Identification), gratis. Kata Pak RT, alat itu untuk memantau berapa banyak BBM subsidi yang dipakai oleh setiap mobil," tutur warga Depok itu saat berbincang dengan merdeka.com.

Setelah pemasangan alat RFID, Ratna mengaku tidak mendapatkan penjelasan lagi dari petugas dan ketua RT. Dia juga tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan saat itu. Dia hanya diminta mengisi formulir data pribadi dan pelat nomor kendaraannya.

"Saya mengisi BBM premium di SPBU biasa-biasa aja. Tidak ada permintaan data atau harus mengisi formulir khusus," ujarnya. Hingga mobilnya dijual beberapa tahun lalu, Ratna mengaku tidak mengetahui fungsi RFID.

Padahal, RFID merupakan bagian dari Sistem Monitoring dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak (SMPBBM) yang dijalankan pemerintah mulai 2013. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) ditunjuk sebagai perusahaan yang menyiapkan infrastruktur SMPBBM.

Cara kerja RFID yang dirancang saat itu adalah, data pemilik mobil dicatat ke dalam sistem berdasarkan STNK. Setiap satu nama yang tercatat akan mendapatkan gelang RFID yang sebelumnya sudah diprogram sesuai jenis dan kategori kendaraan menggunakan RFID Programmer. Setiap gelang RFID mewakili satu profil pemilik dan kendaraannya yang tidak bisa saling tukar. Karena jika ditukar maka datanya akan berubah.

Pemasangan gelang di mulut tangki bertujuan agar saat mengisi BBM, RFID reader yang dipasang di nozel dispenser bahan bakar di SPBU bisa mendata. RFID reader akan menolak mengeluarkan bensin jenis premium jika program pada gelang RFID di kendaraan sudah diseting tidak boleh mengonsumsi bahan bakar bersubsidi.

Data yang dibaca oleh RFID reader terhubung pada HMI monitor yang diletakan di dispenser SPBU. Dari monitor itu bisa diketahui, data kendaraan hingga jumlah dan jenis bahan bakar yang dibeli. Sistem akan menunjukkan berapa banyak kuota bahan bakar bersubsidi yang masih bisa dibeli.

Data-data dari tiap SPBU itu kemudian dikirim ke data center yang datanya bisa diakses oleh pusat monitoring nasional. Dari data tersebut, pemerintah mendapatkan data konsumsi bahan bakar secara akurat di seluruh Indonesia. Proyek ini seharusnya dijalankan oleh Pertamina dan PT INTI mulai 2013-2018 dengan target 100 juta kendaraan. Namun pada pada 2016, pemasangan RFID dihentikan setelah pemerintah mengubah kebijakan untuk BBM jenis premium.


Subsidi Salah Sasaran dan MyPertamina

Pada Maret 2022 lalu, pemerintah secara resmi menetapkan jenis bensin research octane number (RON) 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang ditandatangani 10 Maret 2022 tentang JBKP," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3).

Kuota JBKP bensin RON 90 atau jenis Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Sementara realisasi penyaluran JBKP Pertalite sampai dengan bulan Februari 2022 sebesar 4,258 juta kilo liter atau melebihi kuota Februari secara year to date.

"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15% dari kuota normal," kata Tutuka.

Perubahan ini membuat peralihan konsumsi BBM. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat, konsumsi Pertalite hampir 80 persen di antara BBM jenis bensin lainnya seperti Pertamax, Pertamax Turbo dan Premium.

"Pertalite paling banyak dikonsumsi masyarakat, porsi konsumsi Pertalite sekitar 79%. Itu berdasarkan realisasi tahun 2021. Keberadaan Pertalite saat ini menjadi paling penting karena menjadi tulang punggung BBM bagi masyarakat," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Maret lalu.

Menurut Agung, konsumsi Pertalite makin meningkat tiap tahun. Tahun 2017 hingga tahun 2021 konsumsi Pertalite berturut-turut sekitar 14,5 juta KL, 17,7 juta KL, 19,4 juta KL, 18,1 juta KL dan 23 juta KL. "Tahun 2020 konsumsi Pertalite turun karena pandemi Covid-19. Namun, tahun 2021 konsumsinya meningkat lagi hingga 23 juta KL. Sedangkan tahun ini diproyeksikan pada kisaran 23 juta KL," jelasnya.

Melonjaknya harga minyak dunia membuat jumlah subsidi terhadap Pertalite dan solar meningkat. Upaya pembatasan kini akan kembali diberlakukan. PT Pertamina mengumumkan aplikasi MyPertamina akan dipakai sebagai cara untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, pihaknya berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Aplikasi MyPertamina akan menjadi syarat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Pertamina ingin penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.

"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," kata Alfian, Selasa (28/6).

Pertamina menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui laman tersebut untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina akan membantu perseroan dalam melakukan pencocokan data pengguna yang akan membeli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

Dalam situs MyPertamina dijelaskan, pendaftaran baru akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022. Implementasi Tahap 1 dilaksanakan di 11 wilayah yakni Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Bagaimana teknis pelaksanaannya, hingga kini Pertamina belum menjelaskan detailnya. Penjelasan yang diberikan hanya untuk konsumen biosolar subsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sementara untuk konsumen Pertalite, masih menunggu revisi perpres.

Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan, tahap pertama adalah registrasi pengguna sambil menunggu revisi Perpres 191/2014. Kriteria penerima disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah.

Dia mengakui, kriteria untuk pengguna Pertalite hingga kini belum diputuskan pemerintah. Sedangkan untuk untuk solar masih berlaku Perpres 191/2014.

"Pendaftaran nanti melalui web MyPertamina, data diri dan kendaraan akan didaftarkan. Verifikasi tentunya akan dikoordinasikan dengan pihak regulator," ujarnya.


Pengawasan Pelaksanaan MyPertamina

Menghapus subsidi BBM dinilai sebagai langkah yang tidak akan dilakukan oleh siapapun pemerintah yang berkuasa. Apapun kebijakan yang diambil untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi tidak akan berhasil tanpa pengawasan di lapangan.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya menyatakan pemerintah tidak punya pilihan selain tetap melanjutkan subsidi BBM.

"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu memang harus dirasakan dengan situasi sulit ini, negara hadir memberikan perhatian. Harus ada keadilan sosial," ujarnya kepada merdeka.com.

Dia mendukung langkah pemerintah yang kini akan menggunakan aplikasi MyPertamina. Namun dalam pandangan Bambang, pelaksanaannya akan terhambat pada kemampuan masyarakat.

"Yang menjadi tantangan kita bagaimana go digital. Masyarakat kita ini memang sudah menuju pada era 4.0, tapi kan tahu sendiri, belum semua lapisan masyarakat mengerti. Dari penggunaannya, kemudian kemahiran dan sebagainya. Jadi memang ini menjadi tantangan," ujarnya.

Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi sebenarnya bisa dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Bambang mencontohkan di daerah pemilihannya di Bangka Belitung. Sejak dua tahun yang lalu, pemerintah provinsi menerapkan aplikasi fuel card. Penggunanya adalah truk, dump truk, angkutan logistik dan sebagainya. Dengan aplikasi ini, para sopir punya kepastian mendapatkan BBM di SPBU.

Aplikasi ini, lanjut Bambang, berhasil mencegah penyelewengan dari pembeli yang akan menjual BBM subsidi ke pihak lain dengan memanfaatkan selisih yang cukup besar. "Istilahnya ngerit. Dia ngerit itu pura-pura sebagai pembeli, nanti dikuras, dijual ke sektor lain. Selisih harganya tinggi tuh. Mereka mengambil keuntungan dari situ, nah itu yang dihindari," jelasnya.

Bambang berharap, jika penggunaan aplikasi MyPertamina diterapkan, pihak Pertamina lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apa saja manfaat aplikasi ini dan tujuan aplikasi ini untuk apa, agar masyarakat mengerti.

"Suatu aplikasi itu akan bermanfaat dan applicable jika memang disosialisasikan dengan baik dan kemudian memang dipakai. Jadi bukan hanya promosi-promosi aja," pungkasnya.

Baca juga:
Berhitung Isi Kantong Karena Harga BBM
Semua Mobil Pelat Hitam Bakal Dilarang Gunakan Solar Subsidi, Kecuali Bak Terbuka
Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina Tetap Bisa Bayar Pakai Uang Tunai
Subsidi dan Kompensasi Sektor Energi Capai Rp502 Triliun di 2022, Ini Rinciannya
Pakai MyPertamina, Beli Solar Subsidi dan Pertalite Bakal Dibatasi per Harinya
BPH Migas: Jika Tak Dibatasi, Solar Subsidi Habis di Oktober 2022

Beli Pertalite dan Solar Dibatasi per Hari

Pakai MyPertamina, Beli Solar Subsidi dan Pertalite Bakal Dibatasi per Harinya

Merdeka.com 2022-06-29 15:00:00
SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menyebut bahwa aplikasi MyPertamina bisa menjadi jalan keluar dalam mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Di antaranya Solar dan Pertalite yang kuota penyalurannya diatur oleh pemerintah.

Penyaluran BBM bersubsidi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Di mana kuota hingga target penerimanya sudah ditetapkan pemerintah. Namun, di sisi lain, ada kelemahan dalam aturan yang berlaku tersebut. Yakni menyoal tidak terkontrolnya besaran tiap orang membeli bahan bakar tersebut.

"Kita tidak tahu misalnya orang itu mengisi berapa kali dalam sehari karena kita belum punya instrumen dan toolsnya, kita saat ini hanya menjaga dia tidak boleh mengisi lebih dari 60 liter atau 200 liter untuk mobil besar," katanya dalam Webinar Sukse2s, Rabu (29/6).

"Sistem MyPertamina itu bisa menjawab hal tersebut, itu akan bisa mengawal bahwa seseorang jika dia telah mengisi hari itu misalnya 60 liter hari itu, maka hari itu tak bisa beli di SPBU lain, sehingga betul-betul lebih terkontrol konsumen kita," bebernya.

BPH Migas juga mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelaku usaha mikro di bidang perkebunan hingga perikanan. Rekomendasi ini dimaksudkan sebagai syarat pelaku usaha berhak mendapatkan solar subsidi untuk menunjang kegiatan usahanya.

"Kami melakukan rekomendasi ini agar betul-betul terjadi pengawasan yang kuat, jadi jika kita memiliki nelayan-nelayan kita di berbagai daerah itu jika dia harus mendapatkan rekomendasi sebelum mereka boleh mendapatkan JBT solar," terangnya.


Peningkatan Teknologi Informasi

Dari sisi pengawasan, dia mendorong badan usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi dan penugasan untuk mengembangkan digitalisasi dan teknologi informasi. Melalui teknologi ini, pengawasan akan lebih terarah dan tepat sasaran.

"IT ini yang akan menjawab berbagai isu penyimpangan, penyalahgunaan, pengisian berulang dan sebagainya," kata dia.

Sistem MyPertamina menjadi salah satu pilihan untuk dikembangkan dan diterapkan ke depannya. Dia memandang, sistem yang dikembangkan BUMN sektor energi ini merupakan pelaksana tugas pembatasan penyaluran BBM subsidi terbesar di Indonesia.


Uji Coba MyPertamina

Perlu diketahui, dalam rangka melakukan pembatasan penyaluran agar tepat sasaran, pemerintah akan memulai uji coba pembelian Pertalite dan Solar melalui pendaftaran lebih dulu ke situs MyPertamina. Nantinya, data yang diberikan konsumen akan diverifikasi oleh pemerintah untuk menentukan kelayakan beli bahan bakar jenis tersebut.

Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) akan melakukan uji coba pembelian BBM subsidi pertalite melalui sistem Mypertamina di 5 provinsi mulai 1 Juli 2022.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.

"Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta," jelas dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6).

 

Reporter: Arief Rahman Hakim

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
BPH Migas: Jika Tak Dibatasi, Solar Subsidi Habis di Oktober 2022
Dukung Pengaturan Pembelian BBM Subsidi, Legislator PDIP Bicara Keadilan Distributif
VIDEO: Beli BBM Subsidi Diminta Pakai Aplikasi MyPertamina, Aman Pakai HP di SPBU?
Ini Cara dan Dokumen Diperlukan Daftar di MyPertamina agar Tetap Bisa Beli Pertalite
Cara Beli Pertalite dan Solar di SPBU dengan MyPertamina
INFOGRAFIS: Cara Baru Beli Pertalite di SPBU
Kriteria Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite, Tak Bisa Daftar di MyPertamina

Siapa yang Boleh Beli Solar Subsidi?

Catat, Kriteria Konsumen yang Bisa Membeli Solar Subsidi di MyPertamina

Merdeka.com 2022-06-28 14:52:42
solar. Merdeka.com/Arie Basuki

Pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yaitu solar dan pertalite akan diwajibkan terdaftar di MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Masyarakat yang ingin mendapatkan pertalite dan solar subsidi jenis ini harus terdaftar di sistem MyPertamina dengan link https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut adalah daftar konsumen yang berhak beli solar subsidi.

Transportasi darat:

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pelat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.

Transportasi Air:

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Layanan Umum/ Pemerintah:

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Rumah sakit type C & D.

Usaha Pertanian dan UMKM:

Untuk usaha Pertanian, solar subsidi dapat digunakan oleh petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Sedangkan untuk usaha Mikro atau UMKM, diharuskan memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.


1 Juli 2022, Beli Pertalite & Solar di 5 Provinsi ini Wajib Terdaftar di MyPertamina

PT Pertamina (Persero) menyatakan aplikasi MyPertamina akan menjadi syarat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Ini dilakukan sebagai langkah perseroan agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, pihaknya berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," kata Alfian seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (28/6).

Uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota maupun kabupaten yang tersebar di lima provinsi yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Pertamina menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui laman tersebut untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

Sistem MyPertamina akan membantu perseroan dalam melakukan pencocokan data pengguna yang akan membeli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6

Baca juga:
Simak, Ini Link untuk Mendaftar Beli Pertalite di Bandung dan Tasikmalaya
DPR Soal MyPertamina jadi Syarat Beli Pertalite: Pikirkan Rakyat Tak Punya Android
Laporan Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Siregar Naik Persidangan
1 Juli 2022, Beli Pertalite & Solar di 5 Provinsi ini Wajib Terdaftar di MyPertamina
Pertamina: Uji Coba Beli Pertalite Lewat MyPertamina Tak Berlaku untuk Sepeda Motor
Beli Pertalite Pakai MyPertamina Uji Coba Mulai 1 Juli 2022, Cek Lagi Cara Daftarnya
KPK Dalami Pembahasan Awal Pengadaan Gas Alam Cair di Pertamina

Mobil Pelat Hitam Dilarang Beli Solar Subsidi?

Semua Mobil Pelat Hitam Bakal Dilarang Gunakan Solar Subsidi, Kecuali Bak Terbuka

Merdeka.com 2022-06-29 18:46:00
SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan Pertalite. Menjalankan kebijakan ini, pemerintah masih menggodok revisi Perpres 191 tahun 2014.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman membocorkan, ada sejumlah kategori kendaraan yang nantinya akan dibatasi untuk mengonsumsi BBM subsidi. Namun, hingga saat ini kategori tersebut masih mengacu draf revisi Perpres 191/2014, artinya masih ada kemungkinan untuk berubah ke depannya.

"Contoh yang akan kita batasi untuk Solar itu semua kendaraan pelat hitam, itu tidak boleh, kecuali pelat hitam perorangan bak terbuka," katanya dalam Webinar Sukse2s, Rabu (29/6).

Dia mengaku masih mendapat masukan bahwa banyak masyarakat yang melakukan usaha dengan kendaraan roda 4 bak terbuka. Misalnya, yang digunakan untuk mengangkut pasir di daerah-daerah.

"Tapi secara umum yang roda empat (pelat hitam) itu kita tidak lagi berikan Solar subsidi, tetapi untuk kendaraan umum angkutan orang pelat kuning masih diberikan Solar subsidi," terangnya.

Hal serupa juga akan diberlakukan bagi kendaraan pengangkut barang. Namun dia menegaskan, kategori ini akan disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut oleh kendaraan tersebut.

"Kita coba dalam hasil kajian kita, kita akan batasi yang boleh mendapatkan Solar subsidi itu kendaraan barang, angkutan barang pelat kuning yang membawa sembako," katanya.

"Bagaimana tahunya? Nah untuk ini, kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup. Ini mengarah pada konsumen gimana caranya dengan memberikan rekomendasi oleh dinas terkait, dinas perdagangan misalnya," tambah Saleh.


Kategori Lainnya

Dia juga mengungkap, hal yang sama akan diterapkan untuk kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi. Keduanya masih memerlukan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait.

"Bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Apakah ini akan mudah? Ya kita coba, kita punya pengalaman untuk yang saat ini terjadi," kata dia.

Dia mencontohkan saat ini, surat rekomendasi telah diberlakukan untuk kendaraan yang mengangkut hasil perikanan dengan produksi maksimal 30 gross ton. Begitu pula dengan sektor pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar.

"Dalam draf perpres baru ini setelah kita hitung-hitung mana yang bisa kurangi konsumsi solar sehingga akhir tahun ini bisa mencapai kuota," katanya.


Kendaraan Dilarang Konsumsi Pertalite

Masih dalam draf revisi Perpres 191/2014, Saleh mengungkap jenis kendaraan yang akan dilarang untuk mengkonsumsi BBM Pertalite yaitu berdasarkan ukuran CC kendaraan.

"Itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan pertalite kecuali di atas 2.000 cc. termasuk motor mewah d iatas 250 cc," katanya.

Sementara itu, untuk mobil pelat kuning angkutan orang dan barang masih diperbolehkan untuk mengkonsumsi Pertalite. Dengan adanya batasan besaran cc tersebut, dia pun mengakui saat ini banyak mobil-mobil keluaran teranyar dengan cc rendah.

Terkait ini, dia merekomendasikan pemilik kendaraan di kategori tersebut untuk mengonsumsi bahan bakar non subsidi. Alasannya, selain dari asumsi kemampuan ekonomi, pabrikan juga disebut merekomendasikan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

"Jadi selain kita lakukan revisi Perpres (191/2014) ini, kami bersama pak Ega (Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga) terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan bagi yang mampu menggunakan BBM non-subsidi," tuturnya.

 

Reporter: Arief Rahman Hakim

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Subsidi dan Kompensasi Sektor Energi Capai Rp502 Triliun di 2022, Ini Rinciannya
Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina Tetap Bisa Bayar Pakai Uang Tunai
Pakai MyPertamina, Beli Solar Subsidi dan Pertalite Bakal Dibatasi per Harinya
BPH Migas: Jika Tak Dibatasi, Solar Subsidi Habis di Oktober 2022
Dukung Pengaturan Pembelian BBM Subsidi, Legislator PDIP Bicara Keadilan Distributif
KSP: Jika Pembelian Pertalite Tak Diatur, Kuota Satu Tahun Tidak akan Cukup

Pengumuman Buat Pemilik Mobil 2.000 CC

Kriteria Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite, Tak Bisa Daftar di MyPertamina

Merdeka.com 2022-06-28 16:15:00
SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membocorkan hasil kajian mengenai kriteria kendaraan roda empat/lebih maupun roda dua yang dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Diketahui, pemerintah berencana membatasi penjualan Pertalite melalui aplikasi MyPertamina imbas kenaikan harga minyak dunia.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan, dari hasil kajian itu kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas di atas 2.000 cc dilarang untuk mengonsumsi BBM yang memiliki kadar oktan RON 90 tersebut.

"Yang sudah dikaji, yang tidak boleh adalah kategori mobil mewah yaitu 2.000 cc ke atas," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Selasa (28/6).

Adapun, untuk jenis kendaraan roda dua yang dilarang mengonsumsi BBM ialah dengan spesifikasi mesin di atas 250 cc.
"Betul (sepeda motor di atas 250)," tukasnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memastikan kebijakan uji coba pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar lewat aplikasi MyPertamina tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. Melainkan, hanya untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih.

"Pendaftaran untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Untuk sementara tidak (berlaku) sepeda motor," kata Corporate Secretary Pertamina Irto Ginting kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (27/6).


Pembeli Harus Mendaftar di Aplikasi MyPertamina

Pertamina bersiap untuk melakukan uji coba penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyampaikan, website pendaftaran akan mulai dibuka pada 1 Juli 2022.

"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," ujar Alfian dalam pernyataannya, Jakarta, Senin (27/6).

Baca juga:
INFOGRAFIS: Cara Baru Beli Pertalite di SPBU
Main HP Dilarang di SPBU, tapi Beli Pertalite Harus Pakai Aplikasi MyPertamina
Lengkap, Ini Daftar 11 Kota Kabupaten Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Catat, Kriteria Konsumen yang Bisa Membeli Solar Subsidi di MyPertamina
Simak, Ini Link untuk Mendaftar Beli Pertalite di Bandung dan Tasikmalaya
DPR Soal MyPertamina jadi Syarat Beli Pertalite: Pikirkan Rakyat Tak Punya Android

Motor Masih Boleh Beli Pertalite, Asal...

Kriteria Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite, Tak Bisa Daftar di MyPertamina

Merdeka.com 2022-06-28 16:15:00
SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membocorkan hasil kajian mengenai kriteria kendaraan roda empat/lebih maupun roda dua yang dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Diketahui, pemerintah berencana membatasi penjualan Pertalite melalui aplikasi MyPertamina imbas kenaikan harga minyak dunia.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan, dari hasil kajian itu kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas di atas 2.000 cc dilarang untuk mengonsumsi BBM yang memiliki kadar oktan RON 90 tersebut.

"Yang sudah dikaji, yang tidak boleh adalah kategori mobil mewah yaitu 2.000 cc ke atas," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Selasa (28/6).

Adapun, untuk jenis kendaraan roda dua yang dilarang mengonsumsi BBM ialah dengan spesifikasi mesin di atas 250 cc.
"Betul (sepeda motor di atas 250)," tukasnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memastikan kebijakan uji coba pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar lewat aplikasi MyPertamina tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. Melainkan, hanya untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih.

"Pendaftaran untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Untuk sementara tidak (berlaku) sepeda motor," kata Corporate Secretary Pertamina Irto Ginting kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (27/6).


Pembeli Harus Mendaftar di Aplikasi MyPertamina

Pertamina bersiap untuk melakukan uji coba penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyampaikan, website pendaftaran akan mulai dibuka pada 1 Juli 2022.

"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," ujar Alfian dalam pernyataannya, Jakarta, Senin (27/6).

Baca juga:
INFOGRAFIS: Cara Baru Beli Pertalite di SPBU
Main HP Dilarang di SPBU, tapi Beli Pertalite Harus Pakai Aplikasi MyPertamina
Lengkap, Ini Daftar 11 Kota Kabupaten Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Catat, Kriteria Konsumen yang Bisa Membeli Solar Subsidi di MyPertamina
Simak, Ini Link untuk Mendaftar Beli Pertalite di Bandung dan Tasikmalaya
DPR Soal MyPertamina jadi Syarat Beli Pertalite: Pikirkan Rakyat Tak Punya Android

Cara Baru Beli Pertalite dan Solar di SPBU

Cara Beli Pertalite dan Solar di SPBU dengan MyPertamina

Merdeka.com 2022-06-28 17:29:38
MyPertamina. ©2021 Merdeka.com

Masyarakat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi berjenis solar dan pertalite diwajibkan untuk terdaftar di MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Masyarakat yang ingin mendapatkan pertalite dan solar subsidi jenis ini harus terdaftar di sistem MyPertamina dengan link https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut adalah daftar konsumen yang berhak beli solar subsidi.

Untuk membayar BBM subsidi melalui MyPertamina, masyarakat harus memiliki aplikasi MyPertamina. Selain itu, masyarakat harus menghubungkan MyPertamina dengan LinkAja untuk pengisian saldo.

Untuk itu, masyarakat juga harus mendownload aplikasi LinkAja melalui Playstore atau Appstore. Dalam aplikasi LinkAja terdapat fitur pengisian saldo yang terhubung dengan berbagai bank.

Jika aplikasi MyPertamina dan LinkAja sudah terhubung, maka masyarakat hanya perlu mengisi saldo ke LinkAja, dan saldo secara otomatis muncul di aplikasi MyPertamina.

Cara pengisian BBM-nya pun masih sama. Masyarakat hanya perlu mengantre di SPBU untuk pengisian BBM. Setelah itu, pembeli tinggal menyebutkan nominal harga atau liter untuk membeli BBM.

"Meski dengan MyPertamina, cara belinya juga masih sama, pembeli mengantre saat beli BBM di SPBU, lalu sebutkan nominal harga atau liternya," kata Riva kepada Merdeka.com.

Jika kendaraan sudah terisi, selanjutnya pembayaran yang biasanya memakai uang tunai diganti dengan membayar lewat aplikasi. Pembeli harus membuka aplikasi MyPertamina dan mengklik fitur 'Bayar' yang berada di kanan atas.

Nantinya, akan muncul layar untuk 'Scan Barcode' dan pembeli bisa memindai barcode yang disediakan petugas SPBU. Tunggu beberapa saat sampai transaksi berhasil dan bukti pembayaran di print melalui mesin dari petugas SPBU.

Beli Pertalite dan Solar Harus Lulus Seleksi

Beli Pertalite dan Solar Subsidi Nanti Tak Bisa Sembarangan, Data Harus Diverifikasi

Merdeka.com 2022-06-02 19:15:00
SPBU. ©2012 Merdeka.com

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM jenis Pertalite, dan Solar subsidi yang kabarnya bakal segera dibatasi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, ke depan yang berhak mengisi solar subsidi dan Pertalite harus melakukan registrasi di aplikasi My Pertamina, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh BPH Migas.

"Ya solar kan JBT (jenis BBM tertentu), pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kemudian kuotanya sudah ditentukan masing-masing 15,1 juta kl dan 23,05 juta kl, sementara kita proyeksikan kebutuhan lebih dari itu," kata Saleh kepada Liputan6.com, Kamis (2/6).

Sehingga penyaluran JBT dan JBKP harus tepat sasaran. Oleh sebab itu konsumen solar ini mesti tercatat atau registrasi dulu di MyPertamina, kemudian diverifikasi. Jika berhak bisa mendapatkan solar.

Apabila telah disetujui, maka konsumen memiliki akses dan dapat membeli solar subsidi. Tentunya, agar petugas Pertamina tahu maka pembeli dihimbau untuk menunjukkan bukti sudah akses MyPertamina dengan bukti seperti QR Code.


Bagi Tidak Terverifikasi

Begitupun sebaliknya, bagi yang tidak terverifikasi. Maka konsumen tersebut tidak berhak menerima subsidi, dan harus membeli Jenis BBM umum (JBU).

Lebih lanjut, untuk menerapkan kebijakan pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina, perlu dilakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lantaran, Perpres tersebut mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi.

"Betul (harus direvisi), tujuannya untuk menyesuaikan konsumen pengguna," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sederet Kendala Penerapan Pembelian Pertalite Lewat Aplikasi MyPertamina
Siap-Siap, Pemerintah Bakal Atur Teknis Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi
Pemerintah Pertimbangkan Skema Subsidi Tertutup untuk BBM dan LPG
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Puluhan Ton BBM Bersubsidi, Kerugian hingga Rp4 Miliar
Jokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Bareskrim Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Terbesar di Pati, 12 Pelaku Ditangkap

Tak Punya Aplikasi, Bagaimana Cara Beli Bensin?

Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina Tetap Bisa Bayar Pakai Uang Tunai

Merdeka.com 2022-06-29 16:54:15
SPBU. ©2012 Merdeka.com

Pemerintah berencana akan melakukan uji coba pembatasan penggunaan BBM subsidi yaitu dan Solar bersubsidi dan Pertalite di sejumlah wilayah. Pembatasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi MyPertamina yang rencananya akan berlaku per 1 Juli 2022 mendatang.

Meski pembelian dilakukan menggunakan aplikasi, namun saat pembayaran, konsumen bisa melakukan pembayaran menggunakan e-wallet maupun uang tunai.

"Pembayaran tetap bisa menggunakan tunai dan non tunai," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (29/6).

Irto memastikan, penggunaan aplikasi MyPertamina tidak akan menimbulkan antrean panjang di SPBU. Sebab prosesnya transaksi menggunakan aplikasi tidak terlalu lama. "Prosesnya tidak terlalu lama, diharapkan tidak menyebabkan antrean panjang," kata dia.

Uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota maupun kabupaten yang tersebar di lima provinsi. Lima provinsi tersebut antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Dari kelima provinsi tersebut uji coba dilakukan di 11 kota. Di Sumatera Barat ada Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar. Di Kalimantan aka diujicobakan di Kota Banjarmasin.

Di Jawa Barat akan dilakukan di Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Sukabumi. Lalu ada Kota Manado mewakili Sulawesi Utara dan Kota Yogyakarta mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta.


Cara Daftar

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ . Setelah melakukan pendaftaran nanti akan dilakukan verifikasi terkait kendaraan dan identitas sebagai pengguna yang terdaftar.

Sistem MyPertamina akan membantu perseroan dalam melakukan pencocokan data pengguna yang akan membeli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

Alfian meminta masyarakat untuk tidak khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina. Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

"Pengguna terdaftar akan mendapatkan kode QR khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar," jelas Alfian.

Pertamina menjamin jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.

"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar, sehingga bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi," jelas Alfian.

Saat ini, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta sistem untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran.

Baca juga:
Siap-Siap, Beli LPG 3 Kg Bakal Diwajibkan Pakai Aplikasi MyPertamina
Pakai MyPertamina, Beli Solar Subsidi dan Pertalite Bakal Dibatasi per Harinya
BPH Migas: Jika Tak Dibatasi, Solar Subsidi Habis di Oktober 2022
Dukung Pengaturan Pembelian BBM Subsidi, Legislator PDIP Bicara Keadilan Distributif
VIDEO: Beli BBM Subsidi Diminta Pakai Aplikasi MyPertamina, Aman Pakai HP di SPBU?

Buka MyPertamina, SPBU Tak Akan Meledak

Main HP Dilarang di SPBU, tapi Beli Pertalite Harus Pakai Aplikasi MyPertamina

Merdeka.com 2022-06-28 15:45:07
SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Masyarakat selama ini dilarang bermain ponsel atau HP (handphone) di area SPBU. Bahkan polisi juga melarang menggunakan ponsel di SPBU.

Mengutip laman Facebook Divisi Humas Mabes Polri, satu unit ponsel dapat mengeluarkan frekuensi yang cukup tinggi. Setiap HP juga mengeluarkan bunga api yang berukuran 1 mikron, atau setara seperseratus milimeter. Percikan ini kerap kali keluar di sekitar antena koil akibat perbedaan tegangan yang cukup tinggi.

Tak hanya itu, Light Emitting Diode (LED) yang digunakan dalam ponsel berbeda dengan LED pada umumnya. LED ponsel biasanya dipasang 'telanjang', sehingga membuat filamen dioda bisa bersentuhan langsung dengan udara bebas.

Namun demikian, pemerintah melalui Pertamina bakal mewajibkan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Di mana, membuka aplikasi tersebut harus melalui ponsel.

Lalu, Amankan membuka aplikasi MyPertamina di SPBU?


Jawaban Pertamina

PT Pertamina (Persero) menjawab rasa kekhawatiran publik terkait keamanan bertransaksi melalui handphone saat membeli bahan bakar minyak (BBM). Mengingat, dalam waktu dekat Pertamina berencana menerapkan skema pembelian Pertalite melalui aplikasi MyPertamina yang tersedia di gawai.

Mengutip akun Instagram @mypertamina, Selasa (28/6), Pertamina memastikan menggunakan handphone di area SPBU diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan dan syarat yang berlaku. Antara lain di lokasi publik area.

"Jadi, menggunakan handphone di SPBU diperbolehkan jika digunakan di publik area, convenience store, foodcourt, dan kantor," tulis Pertamina.

Selain itu, penggunaan handphone untuk transaksi pembelian BBM juga diperbolehkan dengan jarak minimal 1,5 meter dari dispenser SPBU.

Adapun, aturan yang melarang keras mengoperasikan handphone ialah di area tangki hingga terlalu dekat dengan pompa pengisian.

"Hindari menggunakan handphone di area tangki, area pembongkaran SPBU dan terlalu dekat dengan pompa pengisian ya, Sob," jelas Pertamina.


Uji Coba Beli Pertalite Gunakan MyPertamina

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) bersiap untuk melakukan uji coba penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina. Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyampaikan, website pendaftaran akan mulai dibuka pada 1 Juli 2022.

"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar subsidi dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," ujar Alfian dalam pernyataannya, Jakarta, Senin (27/6).

Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/. Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. 

Nantinya, pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," ungkapnya.