Tabir gelap kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersingkap. Tim Khusus (Timsus) Polri mendapati fakta tidak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Faktanya, skenario itu dibuat oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Polisi pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.
Ferdy Sambo diduga sebagai orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J. Dia juga menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumahnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Skenario yang dibuat, Brigadir J disebut melecehkan istri Ferdy Sambo, PC. Bharada E yang datang membuatnya panik sehingga terjadi tembak-menembak, lalu tewas. Untuk mendukung jalan cerita itu, Ferdy Sambo diduga sengaja menembakkan senjata Brigadir J ke arah dinding rumahnya. CCTV di rumahnya pun disebutkan rusak disambar petir. Kamera pengawas di kawasan sekitar lokasi juga diambil.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang akhirnya membeberkan perbuatan jahat Ferdy Sambo. Mantan Kadiv propam itu juga diduga tidak profesional dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kriminolog dari Universitas Budi Luhur Jakarta, Chazizah Gusnita menilai, terbongkarnya skenario yang dilakukan Ferdy Sambo membuktikan, kejahatan pasti terungkap ke permukaan.
"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Serapat-rapatnya ditutupi, sedetail-detailnya diskenariokan, pasti ada hal yang terlewat," ungkap Chazizah kepada merdeka.com, Rabu (10/8).
Dia menjelaskan, kejahatan terjadi karena adanya perbuatan atau permasalahan yang dilakukan di luar aturan yang berlaku. Setiap perbuatan kejahatan pasti diikuti dengan risiko. Karena itu, setiap kejahatan tidak bisa ditutupi.
"Pasti ada celah. Kejahatan itu pasti tidak rapi disembunyikan. Dan pasti tercium karena perbuatannya di luar prosedur. Mau ada skenario A, skenario B, semua itu akan kelihatan," jelasnya.
Saat awal kasus kematian Brigadir J, nama dan peran Ferdy Sambo memang belum masuk dalam pusaran kejahatan. Seiring berjalannya penyelidikan, nama-nama pelaku bermunculan. Menurut Chazizah, ini membuktikan, siapapun yang melakukan kejahatan, hanya tinggal menunggu waktu untuk dihadapkan ke meja penyidik.
"Kalau saat itu lolos, besok belum tentu. Artinya, ada pelanggaran kejahatan maka pasti akan ketahuan dan tinggal tunggu waktu," katanya.
Motif yang Belum terungkap
Dalam rangkaian fakta baru terkait kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit belum membeberkan motif dari Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Menurut Chazizah, Polisi sesungguhnya sudah mengetahui motif dari FErdy Sambo.
Alasannya, Polisi sudah menentukan Pasal yang menjerat Ferdy Sambo. Berdasarkan peran dalam kasus ini, Ferdy dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
"Kalau sudah tahu pasalnya, ya harusnya sudah tahu motifnya," ucapnya.
Menurut Chazizah, Pasal yang dikenakan kepada pelaku kejahatan mengikuti motif yang dilakukan. Dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo, secara otomatis Polisi sudah mengetahui latar belakang yang memicu pembunuhan berencana.
"Dari mana menetapkan pasal kalau tidak motif. Motif itu yang menggiring seseorang kena pasal apa. Dari mana kita simpulkan berencana kalau tidak jelas kronologi dan motifnya."
Menurutnya, publik masih menaruh kecurigaan jika motif tidak diungkap secara terang benderang. Apalagi, saat ini publik sudah cerdas dalam menganalisa sebuah peristiwa yang menghebohkan. Jika motif Ferdy Sambo ditutupi, maka akan menimbulkan tanda tanya besar.
"Justru berpotensi ada spekulasi lain di masyarakat," tutupnya.
Baca juga:
Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Karir Ferdy Sambo di Polri Diputuskan Sidang Etik
Bharada E Wajib Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bagaimana Aturannya?
Namanya Terseret di Kasus Brigadir J, Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri
VIDEO: Kumpulan Perintah Jokowi ke Kapolri, Berantas Pungli sampai Kasus Brigadir J
VIDEO: [FULL] Kapolri Listyo Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Utama Kasus Brigadir J