Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Skenario di Balik Kematian Brigadir J

Merdeka.com 2022-08-10 05:00:00
Kebersamaan Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo. Facebook Roslin Emika ©2022 Merdeka.com

Tabir yang menutupi kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin tersingkap. Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.

"Timsus telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Ferdy Sambo diduga sebagai orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J. Dia juga menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumahnya pada Jumat 8 Juli 2022.

Skenario yang dibuat, Brigadir J disebut melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Bharada E yang datang membuatnya panik sehingga terjadi tembak-menembak, lalu tewas.

Untuk mendukung jalan cerita itu, Ferdy Sambo diduga sengaja menembakkan senjata Brigadir J ke arah dinding rumahnya. CCTV di rumahnya pun disebutkan rusak disambar petir. Kamera pengawas di kawasan sekitar lokasi juga diambil.

Jalan cerita yang disusun bahkan disertai laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan. Putri Chandrawati dan Bharada E, disebut sebagai korban.

Tak sampai di situ, Ferdy Sambo pun memohonkan perlindungan bagi istrinya dan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aksinya berpeluk-pelukan penuh haru dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, seolah-olah telah menjadi korban dalam peristiwa itu, juga viral di media sosial.


Presiden Jokowi Bereaksi

Meski skenario ini resmi disampaikan pihak kepolisian maupun Kompolnas, namun publik menilai banyak kejanggalan. Salah satunya, kondisi jenazah yang membuat keluarga curiga dan melaporkan dugaan pembunuhan ke Bareskrim.

Laporan keluarga Brigadir J dan keriuhan di ruang publik membuat kasus itu ditelaah ulang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memerintahkan agar semua diungkap dengan terang-benderang. Bukan sekali, orang nomor satu di negeri ini menyampaikannya di empat kesempatan berbeda.

Saat desakan publik menguat, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya. Jenazah Brigadir J yang telah dimakamkan di Jambi, diautopsi ulang atau ekshumasi.

Perwakilan keluarga Brigadir J yang mengerti medis turut hadir pada autopsi itu. Mereka mencatat sejumlah luka yang menguatkan kecurigaan, termasuk yang diduga akibat tembakan, salah satunya dari belakang kepala tembus ke hidung.


Nyanyian Bharada E

Skenario Ferdy Sambo benar-benar runtuh setelah Bharada E merevisi seluruh keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat diperiksa timsus, tamtama ini meminta menulis tangan pengakuannya lengkap dengan cap jempol serta meterai. Dia mengaku menembak Brigadir J, namun tidak ada tembak-menembak.

"Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa Yumara, pengacaranya.

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 338 Jo 55 Jo 56 KUHP.

Kapolri kemudian mencopot Ferdy Sambo, yang sebelumnya sudah dinonaktifkan, dari posisi Kadiv Propam. Perkembangan selanjutnya, dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Penyelidikan timsus ternyata sejalan dengan keterangan Bharada E. Tidak ditemukan tembak-menembak di rumah Ferdy Sambo. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal," kata Sigit.


Terancam Hukuman Mati

Setelah memegang bukti dan persesuaian kesaksian, Timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Perwira tinggi kepolisian dengan karier moncer ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Kita kenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Tak hanya Ferdy Sambo dan Bharada E, masih ada dua tersangka lagi yang ditetapkan, yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM. Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandrawati sedangkan KM adalah sopirnya. "RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan," jelas Agus.

Rekayasa busuk yang disusun Ferdy Sambo juga menyebabkan pelanggaran etik pada penanganan kasus kematian Brigadir J. Sekurangnya 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran itu. Sebanyak 11 di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Ferdy Sambo dan dua perwira tinggi lain ditempatkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Karena sudah menjadi tersangka, Ferdy Sambo akan ditahan. "Setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," tegas Sigit.

Meski skenario sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J sudah terjawab, masih ada yang mengganjal bagi publik dan keluarga korban. Pertanyaan yang ditunggu-tunggu jawabannya: Apa motif di balik pembunuhan berencana itu?

Baca juga:
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Kasus Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Tetap Diusut
Mahfud Ungkap Komentar Firli Soal Kasus Brigadir J: Gampang Katanya, Polsek saja Bisa
Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Hukuman
Mahfud MD Ingatkan Kejaksaan: Harus Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi: Agar Selamat dari Penganiayaan atau Racun
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM Tetap Upayakan Pemeriksaan
Mahfud Soal Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Hanya Boleh di Dengar Orang Dewasa

Peran Ferdy Sambo di Kematian Brigadir J

Ini Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Merdeka.com 2022-08-09 19:20:06
Irjen Pol Ferdy Sambo Usai Diperiksa 7 Jam. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Empat tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR), seorang berinisial KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Agus mengatakan, Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. "FS menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Sementara Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"KM membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Agus.


Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Agus menambahkan, peran Irjen Ferdy Sambo yang memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J membuatnya dijerat pasal pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Agus.

Agus menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak Bharada E menembak Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," kata dia.

Baca juga:
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Apa Motifnya Perintahkan Bunuh Brigadir J?
Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Kapolri Beberkan Fakta-Fakta Ferdy Sambo Rekayasa Penembakan Brigadir J
Barisan Jenderal Polisi Dampingi Kapolri saat Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Ferdy Sambo Tersangka, Polisi Dalami Motif Memberi Perintah Bunuh Brigadir J
Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Timsus Akui Alami Kesulitan Penyelidikan Awal Kasus Brigadir J, Ini Penyebabnya

Fakta Rekayasa Ferdy Sambo

Terbongkar Skenario Ferdy Sambo soal Baku Tembak Kematian Brigadir J

Merdeka.com 2022-08-09 19:41:53
Kapolri Umumkan Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sambo ternyata yang memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Bahkan, Sambo juga menskenariokan pembunuhan itu sebagai insiden baku tembak seperti yang diungkapkan saat awal kasus mencuat.

Kala itu, polisi menjelaskan kasus kematian Brigadir J yang ditembak Bharada E ditengarai karena adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi di rumah pribadinya.

"Jadi gini, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar. Pelecehan," kata Karopemmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Merdeka.com 2022-08-09 19:10:17
Irjen Ferdy Sambo diperiksa polisi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

Kapolri Potong 'Kepala Ikan Busuk'

Ungkap Kasus Brigadir J, Kapolri Kembali Buktikan 'Potong Kepala Ikan Busuk'

Merdeka.com 2022-08-10 07:00:00
Kapolri Umumkan Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan akan berlaku tegas kepada seluruh jajarannya demi untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (Presisi). Salah satunya adalah dengan mengganti pimpinan yang bermasalah.

Sebab dia pernah menyampaikan pepatah ikan busuk mulai dari kepala. Di mana memiliki maksud jika pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga. Maka tindakan tegas pada pemimpin bermasalah merupakan upaya memotong kepala ikan busuk.

Pepatah tersebut cocok dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Ini dibuktikan dengan ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Hasil penyelidikan timses menyatakan tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Ferdy Sambo seorang. Timsus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo, Tak Ada Kejahatan Sempurna

Terbongkar Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Bukti Tak Ada Kejahatan Sempurna

Merdeka.com 2022-08-10 12:58:17
Irjen Pol Ferdy Sambo Usai Diperiksa 7 Jam. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Tabir gelap kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersingkap. Tim Khusus (Timsus) Polri mendapati fakta tidak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Faktanya, skenario itu dibuat oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Polisi pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.

Ferdy Sambo diduga sebagai orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J. Dia juga menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumahnya pada Jumat 8 Juli 2022.

Skenario yang dibuat, Brigadir J disebut melecehkan istri Ferdy Sambo, PC. Bharada E yang datang membuatnya panik sehingga terjadi tembak-menembak, lalu tewas. Untuk mendukung jalan cerita itu, Ferdy Sambo diduga sengaja menembakkan senjata Brigadir J ke arah dinding rumahnya. CCTV di rumahnya pun disebutkan rusak disambar petir. Kamera pengawas di kawasan sekitar lokasi juga diambil.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang akhirnya membeberkan perbuatan jahat Ferdy Sambo. Mantan Kadiv propam itu juga diduga tidak profesional dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kriminolog dari Universitas Budi Luhur Jakarta, Chazizah Gusnita menilai, terbongkarnya skenario yang dilakukan Ferdy Sambo membuktikan, kejahatan pasti terungkap ke permukaan.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Serapat-rapatnya ditutupi, sedetail-detailnya diskenariokan, pasti ada hal yang terlewat," ungkap Chazizah kepada merdeka.com, Rabu (10/8).

Dia menjelaskan, kejahatan terjadi karena adanya perbuatan atau permasalahan yang dilakukan di luar aturan yang berlaku. Setiap perbuatan kejahatan pasti diikuti dengan risiko. Karena itu, setiap kejahatan tidak bisa ditutupi.

"Pasti ada celah. Kejahatan itu pasti tidak rapi disembunyikan. Dan pasti tercium karena perbuatannya di luar prosedur. Mau ada skenario A, skenario B, semua itu akan kelihatan," jelasnya.

Saat awal kasus kematian Brigadir J, nama dan peran Ferdy Sambo memang belum masuk dalam pusaran kejahatan. Seiring berjalannya penyelidikan, nama-nama pelaku bermunculan. Menurut Chazizah, ini membuktikan, siapapun yang melakukan kejahatan, hanya tinggal menunggu waktu untuk dihadapkan ke meja penyidik.

"Kalau saat itu lolos, besok belum tentu. Artinya, ada pelanggaran kejahatan maka pasti akan ketahuan dan tinggal tunggu waktu," katanya.


Motif yang Belum terungkap

Dalam rangkaian fakta baru terkait kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit belum membeberkan motif dari Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Menurut Chazizah, Polisi sesungguhnya sudah mengetahui motif dari FErdy Sambo.

Alasannya, Polisi sudah menentukan Pasal yang menjerat Ferdy Sambo. Berdasarkan peran dalam kasus ini, Ferdy dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

"Kalau sudah tahu pasalnya, ya harusnya sudah tahu motifnya," ucapnya.

Menurut Chazizah, Pasal yang dikenakan kepada pelaku kejahatan mengikuti motif yang dilakukan. Dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo, secara otomatis Polisi sudah mengetahui latar belakang yang memicu pembunuhan berencana.

"Dari mana menetapkan pasal kalau tidak motif. Motif itu yang menggiring seseorang kena pasal apa. Dari mana kita simpulkan berencana kalau tidak jelas kronologi dan motifnya."

Menurutnya, publik masih menaruh kecurigaan jika motif tidak diungkap secara terang benderang. Apalagi, saat ini publik sudah cerdas dalam menganalisa sebuah peristiwa yang menghebohkan. Jika motif Ferdy Sambo ditutupi, maka akan menimbulkan tanda tanya besar.

"Justru berpotensi ada spekulasi lain di masyarakat," tutupnya.

Baca juga:
Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Karir Ferdy Sambo di Polri Diputuskan Sidang Etik
Bharada E Wajib Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bagaimana Aturannya?
Namanya Terseret di Kasus Brigadir J, Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri
VIDEO: Kumpulan Perintah Jokowi ke Kapolri, Berantas Pungli sampai Kasus Brigadir J
VIDEO: [FULL] Kapolri Listyo Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Utama Kasus Brigadir J

Dulu Cemerlang, Kini Terjatuh ke Jurang

Profil Irjen Ferdy Sambo, Bongkar Kasus Besar Kini Tersandung Pembunuhan Brigadir J

Merdeka.com 2022-08-09 19:51:14
Irjen Ferdy Sambo diperiksa polisi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo merupakan anggota Kepolisian lulusan Akpol 1994 yang berpengalaman di bidang reserse. Karirnya di Kepolisian terbilang moncer. Terutama di bidang reserse.

Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Berikut kasus menyedot perhatian publik yang pernah diusut Irjen Ferdy Sambo:

Tamatnya Karir Irjen Ferdy Sambo

Tamat Karir Irjen Ferdy Sambo

Merdeka.com 2022-08-10 05:02:00
Irjen Ferdy Sambo diperiksa polisi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Skenario jahat pembunuhan Brigadir J akhirnya terbongkar. Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang tewasnya sang ajudan. Dia perintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.

Ferdy Sambo bukan perwira tinggi sembarangan di Polri. Karirnya terbilang moncer. Di angkatan Akpol jebolan 1994, baru Sambo yang berpangkat bintang dua.

Dunia polisi bukan hal baru bagi Ferdy Sambo. Ayahnya bernama Pither Sambo merupakan purnawirawan berpangkat Mayor Jenderal polisi.