'Saya Enggak Berani Tembak Yoshua'

Begini Gaya Ferdy Sambo Tawarkan Bripka Ricky Tembak Brigadir J

Merdeka.com 2022-09-08 21:21:31
Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf jalani rekonstruksi. ©Youtube/POLRI TV RADIO

Ferdy Sambo sempat menawarkan Bripka Ricky Rizal untuk mengeksekusi Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Namun, ditolak oleh Bripka Ricky.

Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar mengungkap perintah Ferdy Sambo saat itu kepada kliennya untuk menembak Brigadir J.

"Kan di Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) itu (Bripka Ricky) dipanggil. Dia (Ferdy Sambo) tanya, 'apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang?'" kata Erman menirukan pertanyaan Sambo.

Hal itu dibeberkan Erman kepada wartawan usai mendampingi Bripka Ricky menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis (8/9).

"Dijawab, 'kamu tahu enggak?' lantas dijawab Bripka Ricky 'enggak tahu'," sambungnya.

"Ini Ibu dilecehkan, dilecehkan. Dan itu sambil nangis dan emosi. Kemudian dijawab Bripka Ricky 'Saya enggak tahu pak'. Dijawab sama ibu 'lu tahu enggak ada pelecehan?," kata Emran.

Setelah itu Ferdy Sambo menawarkan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

"'Kamu berani nembak? Nembak Yosua?' Dia bilang 'Saya nggak berani Pak, saya enggak kuat, enggak berani Pak.' 'Ya sudah kalau gitu kamu panggil Richard'," kata Ferdy Sambo seperti ditirukan Emran.

'Saya Tidak Kuat Mental'

Pengakuan Bripka RR Disuruh Sambo Tembak Brigadir J: Saya Enggak Kuat Mental Pak

Merdeka.com 2022-09-09 10:50:51
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar menyampaikan kliennya sempat berkomunikasi dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah Saguling III, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Percakapan tersebut langsung mengarah ke dugaan pelecehan hingga upaya eksekusi Brigadir J.

"Oh iya, kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia (Ferdy Sambo) tanya, 'Apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang?' Dijawab, 'kamu tahu enggak?', 'Enggak tahu'. 'Ini Ibu dilecehkan'. Ini pelecehan terhadap Ibu. Dan itu sambil nangis dan emosi. 'Saya enggak tahu Pak', dijawab sama Ibu, 'Bang tahu enggak ada pelecehan oleh Yosua'," tutur Erman kepada wartawan, Jumat (9/9).

Setelah itu, kata Erman, Ferdy Sambo mulai meminta Bripka Ricky Rizal untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun hal tersebut ditolak lantaran alasan psikologis.

"Ya sudah, kalau gitu baru dilanjutin, 'Kamu berani nembak? Nembak Yosua?', dia (Ricky) bilang 'Saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental saya, enggak berani Pak'. 'Ya sudah kalau gitu kamu panggil Richard (Bharada E)'," jelas dia.

Menurut Erman, Bharada Richard Eliezer alias Bharada W yang tadinya ada di lantai bawah rumah Saguling III langsung naik ke atas memenuhi panggilan dari Ferdy Sambo.

"Cuma saya sempat bilang, kenapa? Setelah itu apa yang kamu rasakan? Saya (Ricky) melihat bapak memang guncang. Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa gitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana. Yang saya tahu hanya kayak pertengkaran Kuat sama Yosua. Dan apakah ada di balik itu saya enggak tahu, karena saya sempat juga masuk bertanya ke Ibu, 'Bu ada apa?', Ibu malah enggak menjelaskan, malah nanya 'Yosua mana?'. Dipanggil Yosua, itu yang menurut agak bertengkar Yosua sama Kuat," kata Erman.

Erman mengatakan, kliennya menilai ada kesan bahwa tersangka Kuat Ma'ruf pernah melihat Brigadir J seperti mengendap-endap naik turun tangga di rumah Magelang. Saat ditanyakan, Brigadir J malah lari sehingga menimbulkan pemikiran negatif.

"Tapi tidak tahu, apakah ada pelecehan, kita tidak tahu, si anu (Ricky) tidak tahu. Setelah dia pulang, kan dia pergi ngurus anaknya Pak Sambo ini, anaknya sekolah taruna Nusantara, diurus, dia pergi sama Richard. Di tengah jalan ditelepon sama ibu, balik. Si Richard yang ditelepon. Balik mereka, pas balik dilihat di lantai satu enggak ada orang. Naik ke atas, itu lah ketemu Kuat dalam keadaan tegang, dan kayak panik. Ditanya 'Ada apa?', dibilang 'Itu enggak tahu si Yoshua naik', tapi kok saya itu (tanya) lari," bebernya.

Bripka Ricky Rizal melihat asisten rumah tangga atas nama Susi tengah menangis. Sementara, Brigadir J masih berupaya bertemu dengan Putri Candrawathi dan dihalangi Kuat Ma'ruf menggunakan pisau.

"Masuk ke ruangan Ibu, akhirnya kan dia melihat juga Ibu ya, Ibu di kamar, berbaring di kamar, 'Ada apa bu?', dia enggak menjelaskan Ibu, tapi tanya 'Mana Yoshua?', dipanggil lah ke bawah, dipanggil ke bawah, sambil dia (Ricky) nanya 'Ada apa Yoshua?', 'Ya enggak tahu tuh', dia (Brigadir J) marah-marah, 'enggak tahu tuh Om Kuat kok marah-marah sama saya'," kata Erman.

Bripka Ricky Rizal pun mengantar Brigadir J masuk ke kamar Putri Candrawathi dengan posisi Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri Candrawathi berbaring di kasur. Bripka Ricky Rizal menunggu di luar, namun tidak mendengar pembicaraan antara keduanya.

"Setelah itu, dia turun diikutin ke bawah, ditanya lagi ke Yoshua, 'Yoshua ada apa sih?', tadi kan kalau pertama dia bilang si Kuat marah-marah enggak karuan, kalau sekarang ditanya 'Sudah enggak ada apa-apa kok Bang'. Nah jadikan enggak ada selama di Magelang, si anu (Ricky) enggak mendapatkan informasi tentang itu (pelecehan). Di Saguling kan kaget juga dia kalau Bapak maunya gitu kan. Ya nangis lah (Ferdy Sambo). Pasti dalam hatinya, ya bisa saja mungkin terjadi tapi ditutup. Itu enggak tahu lah," jelasnya.


Detik-Detik Penembakan

Kemudian saat berada di Rumah Duren Tiga, Bripka Ricky Rizal tengah bersama Brigadir J di halaman rumah yang kemudian dipanggil oleh Kuat Ma'ruf untuk menghadap Ferdy Sambo.

"Dia kan, pada saat, pertama kan Kuat panggil. Panggilnya Om. Om Kuat ini manggil mereka ini Om-Om juga, 'Om pada dipanggil Bapak'. Jadi jalan lah si Kuat beriring-iringan dengan Yoshua. Terakhir (Ricky). Paling duluan Yoshua. Si RR dia pakai sepatu, buka sepatu. Jadi ada jeda. Tapi pas dia di dalam, dia sudah langsung kejadian, tembak itu. Menembak. Pada saat kejadian dia melihat entah berapa kali (tembakan) dia sudah enggak ingat, apakah tiga kali Richard menembak, Sambo agak di samping, si Kuat-nya di belakang Sambo, si Ricky-nya posisinya agak di belakang Richard," tuturnya.

Saat peristiwa terjadi, ada saluran HT yang masuk ke Bripka Ricky Rizal dari ajudan Ferdy Sambo yang lain mempertanyakan adanya suara letusan senjata. Sementara, posisi Bripka Ricky Rizal juga membuat arah pandangnya ke peristiwa penembakan tersebut tidak sepenuhnya sempurna.

"Di sini kan ada kulkas tinggi, dia berbalik (usai menerima HT), dia tidak melihat kan ada Pak FS menurut Richard kan nembak, tapi pas balik itu dia melihat FS menembak-nembak dinding. Jadi berapa kali ditanya, saya juga nanya 'Enggak bang, saya enggak melihat, apa yang mau saya paksakan, jadi saya tidak melihat FS apa yang terjadi sebelumnya'," Erman menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Ini Peran Wadirkrimum Polda Metro Cari Perlindungan buat Istri Ferdy Sambo
VIDEO: Bharada E Sempat Berdoa di Toilet Usai Diperintah Sambo Tembak Brigadir J
Cerita Keluarga Brigadir J Diperiksa 11 Jam atas Kasus Laporan Palsu Putri
Ucapan Ferdy Sambo saat Sodorkan Uang ke Bripka RR: 'Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu'
Ini Alasan Polisi Tak Buka Hasil Lie Detector Tersangka Putri Candrawathi

Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Isi Pikiran Bripka Ricky saat Diperintah Tembak Mati Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Merdeka.com 2022-09-09 14:34:12
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Bripka Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akhirnya, perintah itu disanggupi oleh Bharada Richard Eliezer.

Lantas apa yang ada di dalam benak Bripka Ricky saat menolak perintah Ferdy Sambo tembak Brigadir J, yang notabenenya adalah komandannya yang seorang jenderal.

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar membeberkan terbesit di dalam kepala Ricky jika perintah Ferdy Sambo tidak dibanerkan. "Dipikirannya," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (9/9).

"Pikiran dia saja kan saya tanya 'apa dipikiran kamu?' 'Dipikiran saya memang dia agak tegang, goncang, saya cuma dalam hati, apa benar mau ditembak? Karena menurut saya pastilah, dia nyuruh lagikan, pasti dia klarifikasi dulu. Apakah mungkin di rumah itu, kan rumah dinas itu. Di mata dia seperti itu," beber Erman.

Bripka Ricky Rizal sempat berkomunikasi dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah Saguling III, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Percakapan tersebut langsung mengarah ke dugaan pelecehan hingga upaya eksekusi Brigadir J.

"Oh iya, kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia (Ferdy Sambo) tanya, 'Apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang?' Dijawab, 'kamu tahu enggak?', 'Enggak tahu'. 'Ini Ibu dilecehkan'. Ini pelecehan terhadap Ibu. Dan itu sambil nangis dan emosi. 'Saya enggak tahu Pak', dijawab sama Ibu, 'Bang tahu enggak ada pelecehan oleh Yosua'," tutur Erman kepada wartawan, Jumat (9/9).

Setelah itu, kata Erman, Ferdy Sambo mulai meminta Bripka Ricky Rizal untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun hal tersebut ditolak lantaran alasan psikologis.

"Ya sudah, kalau gitu baru dilanjutin, 'Kamu berani nembak? Nembak Yosua?', dia (Ricky) bilang 'Saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental saya, enggak berani Pak'. 'Ya sudah kalau gitu kamu panggil Richard (Bharada E)'," jelas dia.

Menurut Erman, Bharada Richard Eliezer alias Bharada W yang tadinya ada di lantai bawah rumah Saguling III langsung naik ke atas memenuhi panggilan dari Ferdy Sambo.

Tangisan Bripka RR

Tangis Bripka RR Pecah saat Diminta Keluarga Terus Terang soal Pembunuhan Brigadir J

Merdeka.com 2022-09-08 21:07:35
Sambo-Bripka RR. ©2022 merdeka.com/Imam Buhori/Liputan6.com/Faizal Fanani

Pengacara tersangka Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan pada awal kasus pembunuhan Brigadir J mencuat, kliennya sempat tertutup. Hal itu tergambar ketika dirinya ingin mengajukan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bripka RR tidak mengambil opsi menjadi JC karena saat awal ditetapkan tersangka masih menutup-nutupi kejadian yang dia tahu.

"Awalnya, awalnya dia mau. Karena pada saat awal-awal itu enggak ada persiapan. Surat penahan belum, lawyernya siapa enggak jelas, enggak memberitahu ada memberitahu lawyer tapi enggak bisa komunikasi kalau ditanya enggak jelas," kata Erman saat ditemui wartawan, Kamis (8/9).

Karena Bripka RR yang masih tertutup, lanjut Erman, pihak keluarga mengambil inisiatif dan meminta tolong kepada kuasa hukum mencari cara supaya berbicara terus terang.

"Tapi sebelumnya, setelah JC dan keluarga adiknya. Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu, mau apa pembunuh atau apa," bebernya

"Itu dia mulai menangis, mulai itu sudah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC. Terakhir dia bilang, ya kalau dulu kan saya belum terbuka. Tetapi, saya bilang gini kalau kamu suatu saat terancam ya bisa saja diubah dicabut keterangan kamu di pengadilan," tambah dia.

Erman menilai pengajuan JC untuk saat ini akan disiapkan apabila kliennya merasa terancam. Sementara, Bripka RR telah terbuka dan dalam kondisi aman.

"Kalau itu, saya akan mengambil sikap, kalau misalnya terancam baru saya ini (ajukan JC) kalau ini kan saya bagaimana, saya belum diancam saya tidak ini. Dan saya sudah bicara benar, kan lucu, apalagi yang mau di gini gitu kan," tuturnya.

Satu jam Sebelum Brigadir J Tewas

Bolak Balik Bripka RR-Bharada E Dipanggil Sambo, Satu Jam Sebelum Brigadir J Ditembak

Merdeka.com 2022-09-04 07:00:00
video CCTV kasus Ferdy Sambo diputar Komnas HAM. ©2022 Merdeka.com

Komnas HAM merilis hasil penyelidikannya terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia ditembak hingga tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu atas tuduhan melakukan pelecehan.

Komnas HAM dalam penyelidikannya mengaku mendapatkan sebuah video rekaman CCTV. Rekaman diambil dari raw material. Disebutkan pula, berbeda dari rekaman yang beredar di publik selama ini.

Rekaman tersebut kemudian dipotong untuk diambil bagian terpenting. Bagian yang dinilai cukup krusial mengungkap kematian Brigadir J. Tetapi tak pernah terlihat khalayak.

Video itu disebut merekam suasana kediaman pribadi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sore. Saat itu, memang para tersangka termasuk korban Brigadir J sempat berada di lokasi yang sama. Brigadir J bersama tersangka Putri Candrwathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf memang baru saja tiba di Magelang. Sementara Sambo, baru terlihat pulang dengan seragam dinasnya.

Magelang menjadi tempat yang menjadi cikal bakal skenario menghabiskan nyawa Brigadir J. Karena di sanalah, dia diduga melecehkan istri Sambo, Putri Candrwathi. Dan peristiwa itu pula, diadukan Putri pada suaminya lewat telepon.

Temuan Komnas HAM, saat itu pula Brigadir J mendapatkan ancaman. Sayang tidak terungkap jelas siapa yang lebih dulu mengancam. Dan seperti ancaman disampaikan.

"Makanya dari awal Komnas HAM 'loh kok ada ancaman enggak sampai 24 jam terus dia meninggal'," Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.


Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Rombongan Magelang tiba di rumah pribadi Jl Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada rekaman CCTV yang ramai beredar, baik Putri, Bharada E dan Brigadir J sempat terekam tiba bersamaan dan memasuki rumah. Mereka kemudian menjalani tes PCR di salah satu sudut rumah.

Komnas HAM kemudian menemukan bagian rekaman yang tak ditampilkan utuh. Yakni, momen saat dua orang terekam hendak naik lift yang terpasang di rumah Sambo.

Rekaman mereka dapat, pada pukul 15.43 Wib, dua pria berpapasan di depan lift. Diduga, salah satu pria adalah Bripka RR yang tampak mengenakan kaos hitam. Dia tampak hendak naik lift. Sementara satu orang pria lain juga mengenakan kaos hitam. Tetapi tidak diketahui pasti siapa pria tersebut.

Beberapa menit kemudian, pria mirip Bripka RR tampak sudah turun dari lantai tiga rumah Ferdy Sambo. Dia keluar lift dan menuju pintu yang ada di sebelah kiri lift. Pintu itu tampaknya menuju area luar rumah.

Pada menit 16.13 Wib, rekaman lainnya memperlihatkan pria mengenakan baju hijau tua bertulisan 'Captain 6' di bagian belakang. Pria itu tampak membuka pintu yang sama dengan arah Bripka RR setelah keluar dari lift. Terlihat pula pria baju hitam yang mirip dengan sosok berpapasan dengan Bripka RR sebelumnya. Dia duduk di tangga samping lift. Adegan terlihat Bharada sempat menoleh ke kiri tampak seperti sedang dipanggil seseorang.

Para ajudan naik ke lantai tiga setelah dipanggil Sambo. Diduga, momen pertemuan Sambo dan para ajudannya untuk mengonfirmasi peristiwa di Magelang. Sekaligus untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kalau yang sudah beredar di publik, di titik itulah menanyakan, Apakah Anda, apakah kamu mau menembak? Video ini harusnya menjadi suatu spektrum penting dalam konstruksi peristiwa," lanjut Anam.

Anam menilai potongan rekaman ini sangat penting untuk menceritakan secara rinci apa-apa yang dilakukan para tersangka sebelum terbunuhnya Brigadir J.

"Kalau video yang tersebar di publik, ini tidak ada. Padahal ini video yang sangat penting dalam konstruksi peristiwa. Ini kami ambil dari raw material," tegas Anam.

Jika dilihat rangkaian potongan rekaman yang didapat Komnas HAM adalah momen satu jam sebelum Brigadir J tersungkur berlumuran darah di rumah dinas Jl Duren Tiga. Dia tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 Wib.


Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri

Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi tersebut berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J yang disampaikan ke Kepolisian selalu Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia. Komnas HAM memastikan telah menerapkan prinsip keadilan dalam penyelidikan yang dilakukan.

Berikut isi dari rekomendasi Komnas HAM:

a. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation;

b. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan kerentanan khusus;

c. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta;

d. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

• Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

• Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

e. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

f. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

g. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

h. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

Baca juga:
Polri Tegaskan Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Karena Korporatif dan Sudah Dicekal
Dipecat Dari Polri, Ini Peran BW dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Setengah Hati Transparansi Polri di Kasus Ferdy Sambo
Kesimpulan Komnas Perempuan Rugikan Brigadir J dan Untungkan Putri Candrawathi
Ngototnya soal Skenario Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Dipecat dari Polri, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding
Sidang Etik Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat

'Kalian Sudah Jaga Ibu'

Ucapan Ferdy Sambo saat Sodorkan Uang ke Bripka RR: 'Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu'

Merdeka.com 2022-09-08 22:11:53
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Tersangka Ricky Rizal alias Bripka RR mengakui melalui kuasa hukumnya,Erman Umar jika mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo sempat menyodorkan uang setelah insiden penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Hutabarat.

"Ini kan (uang) setelah skenario Pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang," kata Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar kepada wartawan, Kamis (8/9).

Bahkan, Erman mengungkap jika saat Ferdy Sambo menyodorkan uang, ternyata bukan untuk janji karena telah membantu insiden penembakan yang berujung pembunuhan Brigadir J. Dari pengakuan Bripka RR, Sambo malah mengucapkan terimakasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.

"Kalimatnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan Bripka RR) yang saya baca itu 'Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu'. 'Nih ada uang' tetapi kalimatnya bukan ini. Dalam BAP yang saya baca itu kenapa dia sudah menjaga ibu, bukan karena masalah (pembunuhan berencana)," kata Umar.

Namun demikian, Umar tidak menutup kemungkinan apabila keterangan yang disampaikan Bripka RR terkait pemberian uang itu disanggah maupun berbeda dalam BAP Ferdy Sambo. "Tapi itu bisa saja (berbeda). Itu Sambo bisa seperti itu pasti beda-beda itu dalam BAP," terangnya.

Namun demikian, Erman memastikan jika uang tersebut tidak diterima oleh Bripka RR. Karena ketika disodorkan uang tersebut langsung diambil kembali oleh Ferdy Sambo dan baru akan diberikan apabila kasus dihentikan.

"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah (uang itu). Tapi disebut juga Pak Sambo kan nggak ngakuin. Waktu rekonstruksi seingat saya agak beda," ujarnya.


Pengakuan Soal Uang

Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer mengaku mendapatkan gawai baru merek Iphone dan disodorkan sejumlah uang oleh Ferdy Sambo usai insiden berdarah pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu. Demikian pengakuan itu didapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

"Iya diganti. Iya benar dikasih hp baru, Iphone. (Jenisnya) Saya gak tau jenisnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi merdeka.com, Senin (5/9).

Edwin tidak tahu maksud pemberian gawai baru tersebut. Namun yang jelas, selain Bharada E adapula Kuat Maruf, dan Bripka RR yang mendapatkan handphone tersebut.

"Diberikan oleh FS, ke Bharada E, KM dan RR," ucapnya.

Adapun, Edwin mengatakan jika usai diberikan handphone baru tersebut. Pihaknya masih mendalami terkait kemana gawai lama milik Bharada E yang diduga menyimpan sejumlah barang bukti.

"Enggak tahu (gawai lamanya). Nanti itu masih kami dalami," tuturnya.

Meski belum jelas motif pemberian handphone baru tersebut, namun Edwin mengatakan jika apa yang diberikan oleh Ferdy Sambo juga berbarengan dengan ditunjukan sejumlah uang dengan mata uang asing yang dijanjikan Mantan Kadiv Propam tersebut.

"Kan ketika pemberian hp itu ada ibu PC. Kan pemberian hp itu kan satu paket dengan pemberian amplop yang berisi uang. Tapi bukan diberikan, baru ditujukan kepada masing ke Bharada E, RR, dan KM. Uang itu diduga, bukan mata uang rupiah," kata dia.

"Ya tapi dijanjikannya udah ditunjukin langsung ke depan orang-orangnya. Diserahkan buat dilihat, tapi kemudian ditarik lagi. Katanya dikasih kalau sudah SP3, dihentikan perkaranya" tambahnya.


5 Tersangka

Sejauh ini dalam kasus pembunuhan berencana, total ada 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Baca juga:
Ini Alasan Polisi Tak Buka Hasil Lie Detector Tersangka Putri Candrawathi
Begini Gaya Ferdy Sambo Tawarkan Bripka Ricky Tembak Brigadir J
Tangis Bripka RR Pecah saat Diminta Keluarga Terus Terang soal Pembunuhan Brigadir J
Demosi 1 Tahun, Ini Peran AKP Dyah di Kasus Kematian Brigadir J
Hasil Sidang Etik, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi Setahun Terkait Kasus Sambo

Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Bharada E Sempat Izin ke Toilet dan Berdoa Usai Diperintah Sambo Tembak Brigadir J

Merdeka.com 2022-09-08 10:11:14
Bharada E Usai Menjalani Pemeriksaaan Komnas HAM. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Bharada E alias Richard Eliezer mengakui sempat izin ke toilet untuk berdoa setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat ketika masih berada di rumah pribadi mantan kadiv propam polri itu, Jalan Saguling Jakarta Selatan.

Pengakuan tersebut didapat Kuasa Hukum, Ronny Talapessy atas pengakuan kliennya. Momen itu, kata Ronny, usai Bharada E dipanggil ke lantai tiga rumah oleh Bripka Ricky Rizal untuk menghadap kepada Ferdy Sambo.

"Jadi begini bang, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," ucap Ronny saat dihubungi dikutip Kamis (8/9).

Menurut Ronny, pengakuan Bharada E yang izin ke toilet untuk berdoa sejenak usai mendengar perintah menembak Brigadir J yang merupakan seniornya menggambarkan rasa resahnya sebelum berangkat ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.

"Waktu ke bawah klein saya lihat sudah persiapan jalan ke duren tiga. Iya (resah) sempat berdoa," terangnya.

Cara Anak Buah Sambo 'Amankan' Putri Candrawathi

Ini Peran Wadirkrimum Polda Metro Cari Perlindungan buat Istri Ferdy Sambo

Merdeka.com 2022-09-09 10:12:31
Forum diduga bahas pelecehan ke istri Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian bakal menjalani sidang pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Jumat besok Wadirkrimum dulu (terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

Jerry disebut-sebut sempat menggelar konsolidasi membahas perlindungan untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkap ada sebuah pertemuan pada tanggal 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKPB Jerry.

Tak tanggung-tanggung, banyak perwakilan dari lembaga negara hingga psikolog yang hadir. Yakni, Kemen PPA, Komnas Perempuan, KPAI, kantor Staf Presiden, dan dari LSM, psikolog.

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang adalah LPSK segera melindungi ibu PC (istri Ferdy Sambo)," beber Edwin.

Ia menceritakan tiap instansi memaparkan terkait perlindungan bagi korban pelecehan seksual berikut dampak terhadap anak-anak korban. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diposisikan sebagai korban pelecehan seksual.

Pimpin Rapat Koordinasi

Dalam isi rapat koordinasi yang dibeberkan LPSK, terlihat AKBP Jerry aktif memimpin rapat. Ia mempersilakan tiap stakeholder memberikan pandangan untuk selanjutnya ia tanggapi, terutama terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Begini peran aktif AKPB Jerry:

Pembahasan rapat koordinasi hari ini tekait mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Khususnya menyoroti keluarga korban yaitu anak-anak yang menjadi sasaran perundungan (bullying).

LPSK yang seharusnya memberikan perlindungan dan hak yang sama diberikan kepada korban. Harus ada ketegasan, ada prosedur yang tidak perlu dilalui karena yang penting dapat memberikan rasa aman kepada korban. Kalau terlalu lama, kondisi sudah cukup aman sehingga perlindungan justru menjadi tidak relevan. Perlindung ini apakah hanya terkait perlindungan fisik atau psikis juga bisa dilindungi? Karena korban juga membutuhkan rasa aman dari pemberitaan.

LPSK perlu proaktif misalnya LPSK minta ke Kominfo untuk menurunkan (take down) pemberitaan terkait korban. Kita yang dalam posisi bebas (bukan korban) untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan korban. Korban bukan hanya ibu P tetapi juga anak-anak karena dampak pemberitaan jadi ada tatapan mata, perlakuan dst kepada anak-anak akibat pemberitaan tersebut.

Mungkin perlu saya tambah sedikit bagi LPSK, dari segi Komnas Perempuan sudah ketemu dan menyatakan memang ada. Dari sini psikologinya menyatakan hasilnya sudah ada surat, kalau memang juga dibaca. Kemudian dari LPSK melakukan lagi sebenarnya kita mau ngapain sih? Kita terlalu banyak prosedur. Kalau bisa dipangkaslah sedikit.


Tak Langsung Dikabulkan

Edwin mengungkap meski jajaran stakeholder telah memaparkan terkait korban pelecehan seksual, LPSK tidak sekonyong-konyong langsung memberikan perlindungan.

Sebab, LPSK telah melihat kejanggalan dari kasus tersebut.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri," ujar Edwin.

Edwin mengatakan bahwa ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi, seperti sulitnya mendapatkan keterangan, termasuk mengecek kebenaran apakah peristiwa adanya dugaan pelecehan, sampai kondisi medis psikologis Putri.

"Kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," sebutnya.

Fokus Insiden di Rumah Ferdy Sambo

Edwin mengatakan sejak kasus tersebut bergulir ia merasa ada kejanggalan. Yakni, peristiwa dugaan pelecehan seksual lebih ditonjolkan daripada tewasnya Brigadir J.

"Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa, bahwa ada peristiwa pembunuhan tetapi kok enggak jadi perhatian. Yang jadi perhatian kok dugaan, dugaan cabul dugaan percobaan pembunuhan," ucapnya.

"Padahal yang fakta yang tak terbantahkan ada orang meninggal Dan meninggalnya. Karena dibunuh ini itu tidak diproses, kenapa semua masalah dibebankan kepada yang meninggal. Itu menurut kami sudah suatu hal yang enggak wajar," lanjut dia.

Baca juga:
Polri Tak Terpengaruh Dukungan Siri Na Pacce untuk Ferdy Sambo
VIDEO: Bharada E Sempat Berdoa di Toilet Usai Diperintah Sambo Tembak Brigadir J
VIDEO: Putri Candrawathi Diperiksa Gunakan Alat Uji Kebohongan, ini Hasilnya
Cerita Keluarga Brigadir J Diperiksa 11 Jam atas Kasus Laporan Palsu Putri
Ucapan Ferdy Sambo saat Sodorkan Uang ke Bripka RR: 'Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu'
Ini Alasan Polisi Tak Buka Hasil Lie Detector Tersangka Putri Candrawathi
Begini Gaya Ferdy Sambo Tawarkan Bripka Ricky Tembak Brigadir J

Cara Anak Buah Ferdy Sambo Merusak CCTV

Dipecat Tidak Hormat, Ini Peran 3 Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV Kasus Brigadir J

Merdeka.com 2022-09-08 05:02:00
Brimob jaga rumah Ferdy Sambo. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah merampungkan sidang etik tiga personel Polri. Ketiganya merupakan tersangka obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni dan Kombes Agus Nurpatria. Ketua sidang kode etik mendapati ketiganya berperan aktif merusak CCTV, saksi bisu penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan. Iya (tujuh tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9).

Tiga personel yang telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) itu merupakan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang tak lain adalah anak buah Ferdy Sambo.

Berikut peran ketiganya:

Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck merupakan personel Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabrof Propam Polri.

Peran:
Ia tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Camera Closed Circuit Television (CCTV).

Kompol Baiquni
Kompol Baiquni merupakan personel Divisi Propam Polri PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof

Peran:
Bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman terlibat melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan CCTV.

Kombes Agus Nurpatria
Ia merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Peran:
Melakukan perusakan CCTV yang berada di pos satpam Rumah Dinas Ferdy Sambo. Selain itu, Kombes Agus dalam melaksanakan olah TKP secara tidak profesional serta masuk dalam pemufakatan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Polwan dalam Pusaran Skenario Ferdy Sambo

Demosi 1 Tahun, Ini Peran AKP Dyah di Kasus Kematian Brigadir J

Merdeka.com 2022-09-08 19:34:37
Ferdy Sambo Peluk Erat Istri Saat Rekonstruksi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan AKP Dyah Chandrawati terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang. Dia terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas. Secara khusus kaitannya dengan kasus kematian Brigadir J.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9).

Dia mengatakan pelanggaran mengurus senjata api dinas dilakukan Dyah ada kaitannya dengan insiden pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Namun, Nurul enggan merinci secara spesifik bentuk perbuatan Dyah yang melanggar kode etik. Sebab, hal ini menjadi kewenangan KKEP selaku pemeriksa untuk memberikan keterangan lebih detail.

"Ini terkait dengan kasus (di) Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik," ujarnya.

Hasil putusan sidang KKEP menyatakan AKP Dyah Chandrawati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Terjerat pelanggaran etik kategori sedang, AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika dan administrasi.

Sanksi etika, perilaku pelanggar yakni AKP Dyah Chandrawati dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP.

Sementara sanksi administratif, yakni mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

Sidang KKEP terhadap Dyah Chandrawati digelar hari ini (8/9) di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang berlangsung sekitar 6 jam mulai dari pukul 11.00 hingga 17.00 Wib.

Reporter Magang: Michelle Kurniawan


Sosok Penyidik Tangani Laporan Awal Sambo

Ini Peran AKBP Pujiyarto, Penyidik 2 Kasus Pelecehan & Baku Tembak Terkait Brigadir J

Merdeka.com 2022-09-09 16:25:55
Ferdy Sambo Peluk Erat Istri Saat Rekonstruksi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah menggelar sidang pelanggaran etik AKBP Pujiyarto. Ia merupakan Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya.

AKBP Pujiyarto disebut-sebut tidak profesional saat menangani laporan kasus percobaan pembunuhan yang dibuat Bharada E. Saat itu, Bharada E membuat alibi akan dibunuh oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saya konfirmasi ke Karowabprof bahwa sidang masih berlangsung. Kami juga masih menunggu hasil putusan. Nanti kalau sudah diputuskan oleh sidang KKEP maka akan segera saya informasikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9).

Selain laporan percobaan pembunuhan Bharada E, diketahui, AKBP Pujiyarto juga menangani dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang melaporkan mendiang Brigadir J.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi," ujarnya.

Kedua laporan itu tertuang dalam, LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 yang diterbitkan atas korban Bharada E serta pelaku Brigadir J dan yaitu LP/B/1630/ VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

"Terkait masalah percobaan pembunuhan yg dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ucapnya.

Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri, Jo Pasal 5 Ayat 1 Huruf P dan C, kemudian Pasal 5 Ayat 2 Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

"Untuk saksi ada 3 saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKPB JS, Kompol GA, AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi. Mungkin saat ini lagi persiapan pembacaan tuntutan," ucapnya.

"Setelah pembacaaan tuntutan nanti baru diberikan kesempatan untuk dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya. Habis itu baru nanti sidang komisi kode etik memutuskan," tambah Dedi.

Meski terlibat dan saat ini tengah menjalani sidang Etik, namun pelanggaran yang dilakukan AKBP Pujiyarto sempat disebut sebagai pelanggaran ringan.

"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan," kata Dedi.

Sementara posisi AKBP Pujiyarto saat ini masuk dalam jajaran personel yang dicopot dan daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri. Sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, tanggal 22 Agustus 2022.

Skenario Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.