Fakta Lebih Mengerikan Dibanding di Media Sosial

Temuan TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan: Proses Jatuhnya Korban Lebih Mengerikan

Merdeka.com 2022-10-14 14:47:45
Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Ini Masalah Hukum. ©2022 Merdeka.com/Moh. Kadafi

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah melaporkan temuan tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (14/10). Ketua Tim TGIPF Mahfud MD menyebut, situasi berjatuhannya korban saat insiden itu jauh lebih mengerikan, di banding yang beredar di media. Hal itu dilihat TGIPF dari CCTV yang dimiliki aparat.

"Fakta yang kami temukan korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di medsos, karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," kata Mahfud saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).

Menurut Mahfud, efek dari semprotan gas air mata sangat mengerikan. Para suporter mati terinjak-injak karena saling berebut keluar stadion.

"Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati, semprot mati gitu ada yang saling gandengan untuk keluar bersama satu bisa keluar yang satu tertinggal yang di luar balik lagi untuk nolong temannya terinjak-injak mati," ucapnya.

Selain itu, ada pula suporter yang memberikan bantuan pernapasan. Mereka tidak sadar karena terkena gas air mata.

"Ada juga yang memberi bantuan pernapasan, karena satunya sudah tidak bisa bernapas. Kena semprot juga mati gitu itu ada di situ, lebih mengerikan daripada yang beredar, karena ini ada di CCTV," ungkapnya.

Polisi Membabi Buta Tembak Gas Air Mata

TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Aparat Tembak Gas Air Mata Membabi Buta ke Lapangan-Tribun

Merdeka.com 2022-10-14 17:57:40
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 AFP

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkapkan fakta bahwa aparat keamanan menembakkan gas air mata secara membabi buta di stadion Kanjuruhan. Tembakan dilepaskan ke arah lapangan, tribun, hingga luar lapangan.

Temuan itu dilihat dari bagian kesimpulan terkait aparat keamanan dalam dokumen kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang dilihat Jumat (14/10). Dokumen berbentuk PDF itu sudah dikonfirmasi oleh Anggota TGIPF Kanjuruhan Rhenald Kasali.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," sebut poin e.

Dari hasil investigasi, TGIPF juga menemukan, bahwa aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA.

Kemudian, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA terkait Stadium Safety and Security Regulations dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

Kesimpulan berikutnya, aparat keamanan tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Tahapan itu antara lain Tahap I seperti Pencegahan, Tahap II Perintah Lisan, Tahap III Kendali Tangan Kosong Lunak, Tahap IV, Kendali Tangan Kosong Keras, Tahap V yaitu Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe, serta Tahap VI Penggunaan Senjata Api.

Aparat Tak Diberi Tahu Larangan Gas Air Mata

Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Aparat Tak Pernah Dapat Pembekalan Larangan Gas Air Mata

Merdeka.com 2022-10-14 17:38:35
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyelesaikan hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan. Dari hasil investigasi dinyatakan bahwa aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA.

Temuan itu dilihat dari bab kesimpulan dalam dokumen TGIPF yang dilihat Jumat (14/10). Dokumen berbentuk PDF itu sudah dikonfirmasi oleh Anggota TGIPF Kanjuruhan Rhenald Kasali.

"Aparat keamanan, tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," bunyi poin a dokumen itu.

Kemudian, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA terkait Stadium Safety and Security Regulations dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

Berikurnya, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan seperti Brimob, Dalmas, Kodim dan Yon Zipur-5.

Kesimpulan: Gas Air Mata Penyebab Kematian Massal

Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Kematian Massal Disebabkan Gas Air Mata

Merdeka.com 2022-10-14 14:53:10
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 AFP

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyerahkan laporan hasil investigasi ke Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10). Menko Polhukam Mahfud MD melaporkan, hasil investigasi menunjukkan penyebab utama tewasnya ratusan suporter saat tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata.

Dia mengungkapkan, gas air mata yang ditembakkan polisi membuat suporter panik, berhamburan dan berdesak-desakan menuju pintu keluar. Akibatnya, banyak suporter akhirnya meninggal, cacat dan kritis di rumah sakit.

"Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya," kata Mahfud dalam jumpa pers.

Kemudian, kata Mahfud, BRIN juga dilibatkan untuk melihat tingkat bahaya zat kimia pada gas air mata tersebut. Meski demikian, dia memastikan, apa pun hasil pemeriksaan BRIN itu tidak mengubah kesimpulan TGIPF bahwa penyebab kematian dalam tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata.

"Adapun peringkat keterbahayaan atau keberbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN badan riset dan inovasi nasional, tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa menyoreng kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," tegas Mahfud.

Fakta Mencengangkan Temuan TGIPF

Ini 5 Fakta dan Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Merdeka.com 2022-10-14 15:41:54
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah selesai melakukan investigasi terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan fakta-fakta mengejutkan terkait kerusuhan yang menewaskan 132 suporter Aremania tersebut.

Laporan hasil investigasi itu diserahkan TGIPF kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10) siang.

Berikut fakta-fakta yang ditemukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan:

1. Kondisi Korban Jauh Lebih Mengerikan

Mahfud MD menyebut, situasi berjatuhannya korban saat insiden itu jauh lebih mengerikan, di banding yang beredar di media. Hal itu dilihat TGIPF dari CCTV yang dimiliki aparat.

"Fakta yang kami temukan korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di medsos, karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," kata Mahfud saat jumpa pers di Istana Negara.

Menurut Mahfud, efek dari semprotan gas air mata sangat mengerikan. Para suporter mati terinjak-injak karena saling berebut keluar stadion. Ditambah laporan dari tim, pintu-pintu evakuasi hanya terbuka kecil dan sempit.

2. Gas Air Mata Penyebab Kematian

Fakta berikutnya adalah gas air mata menjadi penyebab kematian massal suporter Aremania. Mahfud mengatakan gas air mata yang ditembakkan polisi membuat suporter panik, berhamburan dan berdesak-desakan menuju pintu keluar. Akibatnya, banyak suporter akhirnya meninggal, cacat dan kritis di rumah sakit.

"Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya," kata Mahfud.

BRIN juga dilibatkan untuk melihat tingkat bahaya zat kimia pada gas air mata tersebut. Meski demikian, dia memastikan, apa pun hasil pemeriksaan BRIN itu tidak mengubah kesimpulan TGIPF bahwa penyebab kematian dalam tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata.

"Adapun peringkat keterbahayaan atau keberbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN badan riset dan inovasi nasional, tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa menyoreng kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," tegas Mahfud.

3. Suporter Mati Terinjak

Mahfud mengungkapkan, efek dari semprotan gas air mata sangat mengerikan. Para suporter mati terinjak-injak karena saling berebut keluar stadion.

"Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati, semprot mati gitu ada yang saling gandengan untuk keluar bersama satu bisa keluar yang satu tertinggal yang di luar balik lagi untuk nolong temannya terinjak-injak mati," ucapnya.

Selain itu, ada pula suporter yang memberikan bantuan pernapasan. Mereka tidak sadar karena terkena gas air mata.

"Ada juga yang memberi bantuan pernapasan, karena satunya sudah tidak bisa bernapas. Kena semprot juga mati gitu itu ada di situ, lebih mengerikan daripada yang beredar, karena ini ada di CCTV," ungkapnya.


4. PSSI Bertanggungjawab

Dalam tragedi ini, TGIPF telah meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga panitia pelaksana laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Dalam proses pemeriksaan, pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan laga tersebut saling lempar tanggung jawab dengan berlindung di bawah aturan masing-masing.

TGIPF menyimpulkan PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang memicu ratusan orang meninggal dunia.

"Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," kata Mahfud dalam konferensi pers.

5. Beri Napas Buatan Mati Kena Semprot

Fakta selanjutkan tak kalah mengerikan. Mahfud mengungkapkan, ada suporter yang memberikan bantuan pernapasan. Mereka tidak sadar karena terkena gas air mata.

"Ada juga yang memberi bantuan pernapasan, karena satunya sudah tidak bisa bernapas. Kena semprot juga mati gitu itu ada di situ, lebih mengerikan daripada yang beredar, karena ini ada di CCTV," kata Mahfud.

Hasil investigasi menunjukkan penyebab utama tewasnya ratusan suporter saat tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata.

Dia mengungkapkan, gas air mata yang ditembakkan polisi membuat suporter panik, berhamburan dan berdesak-desakan menuju pintu keluar. Akibatnya, banyak suporter akhirnya meninggal, cacat dan kritis di rumah sakit.

Baca juga:
Temuan TGIPF Kanjuruhan: Semua Stakeholders Saling Menghindar dari Tanggung Jawab
Hasil Investigasi Lengkap TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kesimpulan TGIPF: Pengurus PSSI Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Kematian Massal Disebabkan Gas Air Mata
Temuan TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan: Proses Jatuhnya Korban lebih Mengerikan

Semua Saling Menghindar dari Tanggung Jawab

Temuan TGIPF Kanjuruhan: Semua Stakeholders Saling Menghindar dari Tanggung Jawab

Merdeka.com 2022-10-14 15:06:10
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyelesaikan proses investigasi yang dilakukan terkait tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Ratusan orang meninggal dunia usai menyaksikan pertandingan laga Arema Malang vs Persebaya pada 1 Oktober lalu.

Tim ini sudah bekerja sejak tanggal 3 Oktober lalu. Ketua TGIPF, Mahfud MD, mengatakan sepanjang investigasi dilakukan, tim melihat pihak yang terkait dalam perhelatan sepak bola itu banyak yang menghindar dari tanggung jawab setelah kericuhan itu terjadi.

"Ternyata juga, dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab," kata Mahfud dalam jumpa pers di Istana Negara, Jumat (14/10). Jumpa pers digelar setelah dia menyerahkan hasil investigasi yang dilakukan TGIPF.

Rapor Merah PT LIB di Tragedi Kanjuruhan

TGIPF Beberkan Lima Catatan Merah PT LIB di Tragedi Kanjuruhan

Merdeka.com 2022-10-14 18:02:11
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyelesaikan hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan. Dari beberapa temuan, dinyatakan PT. Liga Indonesia Baru (PT LIB) tidak mempertimbangkan faktor risiko tinggi dalam menentukan jadwal pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Menurut TGIPF, PT LIB lebih memprioritaskan keuntungan komersial dari jam penayangan perbandingan di media. Hal itu dilihat dari Bab V poin nomor 2 dalam dokumen PDF soal kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang dikutip Jumat (14/10).

"PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB) tidak mempertimbangkan faktor risk (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media," bunyi poin 2 bagian a.

Berikutnya, PT LIB juga tidak mempertimbangkan track record atau reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana yang juga pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI.

"Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi, pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober," sebut bagian c.

Bagian berikutnya, personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. Selain itu, tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

8 Dosa PSSI Versi TGIPF

Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Rekomendasikan PSSI Percepat KLB Susun Kepengurusan Baru

Merdeka.com 2022-10-14 19:05:00
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, menyorot peran PSSI sebagai induk sepak bola Indonesia saat laga Arema Malang vs Persebaya yang berujung ricuh. PSSI dinilai tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

Tak hanya itu, PSSI juga tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden dan musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan," demikian bunyi poin 4 pada bab kesimpulan untuk PSSI.

Hal itu dilihat dari Bab V poin nomor 2 dalam dokumen PDF soal kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang dikutip Jumat (14/10).

Total ada delapan temuan TGIPF yang khusus menyorot PSSI.

Atas temuan itu, TGIPF merekomendasikan sejumlah poin untuk PSSI. Salah satunya, PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," demikian dikutip pada bagian b poin kesimpulan.

Berikut rekomendasi lengkap TGIPF untuk PSSI:

a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai
sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

d. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi 130 yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.

e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.

f. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.

g. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).

h. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.

i. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.

j. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.

k. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).

l. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

PSSI Harus Bertanggung Jawab

Kesimpulan TGIPF: Pengurus PSSI Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Merdeka.com 2022-10-14 14:55:29
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan melaporkan hasil investigasinya kepada Presiden Joko Widodo. Tim ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan, TGIPF sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga panitia pelaksana laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Dalam proses pemeriksaan, pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan laga tersebut saling lempar tanggung jawab dengan berlindung di bawah aturan masing-masing. Sehingga TGIPF menyimpulkan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang memicu ratusan orang meninggal dunia.

"Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10).

Sepatutnya Ketum PSSI Iwan Bule Mundur

TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Sepatutnya Ketum PSSI & Komite Eksekutif Mengundurkan Diri

Merdeka.com 2022-10-14 18:58:06
Iwan Bule penuhi panggilan Komnas HAM. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memberikan rekomendasi kepada PSSI imbas Tragedi Kanjuruhan. Salah satu rekomendasinya adalah mendorong Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Komite Eksekutif mengundurkan diri.

Dalam dokumen kesimpulan dan rekomendasi, TGIPF menilai pengunduran diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral akibat tewasnya 132 orang Aremania dan ratusan orang luka-luka.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," bunyi dokumen TGIPF dikutip merdeka.com, Jumat (14/10).

TGIPF juga mendorong agar PSSI mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyusun kepengurusan baru. Diharapkan kepengurusan baru PSSI menjadi lebih profesional dan berintegritas dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis TGIPF.

Rekomendasi berikutnya, pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PSSI menyelenggarakan liga sampai dianggap siap.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," lanjutan isi rekomendasi TGIPF.

Hasil Lengkap Investigasi dan Rekomendasi TGIPF

Hasil Investigasi Lengkap TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan

Merdeka.com 2022-10-14 15:03:09
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) merampungkan penyelidikan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Laporan hasil investigasi itu diserahkan TGIPF kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10) siang.

Koordinator TGIPF sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sejumlah hasil investigasi TGIPF terkait tragedi Kanjuruhan. Salah satu temuan TGIPF yaitu kondisi korban jauh lebih mengerikan dibanding yang beredar di televisi maupun media sosial.

"Fakta yang kami temukan korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di medsos karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).


Gas Air Mata Penyebab Utama Kematian Suporter

Menurut Mahfud, hasil investigasi TGIP juga menunjukkan penyebab utama kematian ratusan suporter saat tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata. Gas air mata yang ditembakkan polisi membuat suporter panik, berhamburan dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga meninggal dan terluka.

Mahfud menambahkan, TGIPF juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga panitia pelaksana laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. TGIPF menyimpulkan PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang memicu ratusan orang meninggal dunia.

Berikut hasil investigasi lengkap TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan

Baca juga:
Kesimpulan TGIPF: PSSI Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Kematian Massal Disebabkan Gas Air Mata
Kisah Pilu Aremania Takut Pulang 12 Hari Tidur di Kanjuruhan, Kini Dibawa ke Ponpes
Ali Ngabalin: Jokowi Beri Arahan Terkait Kasus Sambo dan Kanjuruhan ke Polri
Polisi Sebut Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan akan Diautopsi
TGIPF Datangi Istana Serahkan Laporan Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi
Temuan TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan: Proses Jatuhnya Korban lebih Mengerikan

Hentikan Gunakan Gas Air Mata

Rekomendasi TGIPF: Polri Hentikan Penggunaan Gas Air Mata di Pertandingan Sepak Bola

Merdeka.com 2022-10-14 18:20:44
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta Polri menghentikan penggunaan gas air mata di setiap pertandingan sepak bola ditangani Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Rekomendasi diberikan TGIPF setelah merampungkan penyelidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hasil investigasi TGIPF menyimpulkan bahwa aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA.

"Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI," demikian dikutip dari laporan rekomendasi TGIPF tertuang dalam Bab 5 huruf f dikutip Jumat (14/10). Dokumen berbentuk PDF itu sudah dikonfirmasi oleh Anggota TGIPF Kanjuruhan Rhenald Kasali.

Selain menghentikan penggunaan gas air mata, TGIPF juga merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan peraturan khusus untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.

TGIF juga meminta Polri merekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase. Kemudian mengautopsi pasien meninggal dengan ciri-ciri diduga disebabkan gas air mata guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian.

"Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA," demikian bunyi rekomendasi TGIPF untuk Polri pada poin huruf I.

Selain itu, TGIPF meminta Polri memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Serta mengimplementasikan pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.


Aparat Tak Pernah Dapat Pembekalan Larangan Gas Air Mata

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyelesaikan hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan. Dari hasil investigasi dinyatakan bahwa aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA.

Temuan itu dilihat dari Bab V poin nomer 5 dalam dokumen kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang dilihat Jumat (14/10). Dokumen berbentuk PDF itu sudah dikonfirmasi oleh Anggota TGIPF Kanjuruhan Rhenald Kasali.

"Aparat keamanan, tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," bunyi poin a dokumen itu.

Kemudian, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA terkait Stadium Safety and Security Regulations dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

Berikurnya, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan seperti Brimob, Dalmas, Kodim dan Yon Zipur-5.

Poin berikutnya, aparat keamanan tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Tahapan itu antara lain Tahap I seperti Pencegahan, Tahap II Perintah Lisan, Tahap III Kendali Tangan Kosong Lunak, Tahap IV, Kendali Tangan Kosong Keras, Tahap V yaitu Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe, serta Tahap VI Penggunaan Senjata Api.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," sebut poin e.

Baca juga:
Mahfud MD: Peluang Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Sangat Terbuka
TGIPF Beberkan Lima Catatan Merah PT LIB di Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Aparat Tembak Gas Air Mata Membabi Buta ke Lapangan-Tribun
Hasil Investigasi Lengkap TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan
Temuan TGIPF Kanjuruhan: Semua Stakeholders Saling Menghindar dari Tanggung Jawab
Ini 5 Fakta dan Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Aparat Tak Pernah Dapat Pembekalan Larangan Gas Air Mata

Dicari Pejabat Polri Beri Izin Arema vs Persebaya

Polri Diminta TGIPF Usut Pejabat yang Menandatangani Izin Arema FC vs Persebaya

Merdeka.com 2022-10-14 19:15:30
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengapresiasi langkah Polri mencopot dan menetapkan sejumlah personel tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun Polri diminta TGIPF untuk mengusut pejabat Polri menandatangani surat rekomendasi izin keramaian pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

Permintaan itu sesuai rekomendasi TGIPF bagi Polri usai merampungkan penyelidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang memakan korban jiwa 132 orang. Hasil penyelidikan TGIPF itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Jumat (14/10).

"Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," demikian dikutip dari laporan rekomendasi TGIPF tertuang dalam Bab 5 huruf A dikutip Jumat (14/10). Dokumen berbentuk PDF itu sudah dikonfirmasi oleh Anggota TGIPF Kanjuruhan Rhenald Kasali.


TGIPF Minta Penembakan Gas Air Mata Diusut Tuntas

TGIPF juga meminta Polri dan TNI segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan setelah pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022.

Tindakan berlebihan dimaksud TGIPF seperti menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.

"Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion," sebut bunyi huruf C dalam laporan TGIPF tersebut.

TGIPF juga meminta Polri melanjutkan pengusutan pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando.

Kemudian pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi dengan memasuki lapangan pertama kali dan melempar flare serta merusak mobildi dalam yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.

Baca juga:
Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Rekomendasikan PSSI Percepat KLB Susun Kepengurusan Baru
TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Sepatutnya Ketum PSSI & Komite Eksekutif Mengundurkan Diri
Rekomendasi TGIPF: Polri Hentikan Penggunaan Gas Air Mata di Pertandingan Sepak Bola
Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Aparat Tak Pernah Dapat Pembekalan Larangan Gas Air Mata
TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Aparat Tembak Gas Air Mata Membabi Buta ke Lapangan-Tribun
TGIPF Beberkan Lima Catatan Merah PT LIB di Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD: Peluang Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Sangat Terbuka