'Percuma Bintang 2, Harkat Martabat Hancur'

Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo: Percuma Bintang Dua Kalau Harkat Martabat Hancur

Merdeka.com 2022-10-17 10:53:04
Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Terdakwa Ferdy Sambo terlihat sangat yakin dan tidak ada penyesalan dalam dirinya usai menghabisi nyawa Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat dalam sebuah rencana pembunuhan di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Senin (17/10).

Tidak ada rasa penyesalan itu tergambar sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

"Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua (korban Nofriansyah Yosua Hutabarat), mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!" kata JPU seraya tirukan ucapan Sambo.

Ucapan itu disampaikan mantan Kadiv Propam itu kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Bripka RR alias Ricky Rizal yang telah menunggu di lantai tiga ruang pemeriksaan provost, Mabes Polri.

'Saya Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal'

Pertama Kali Bicara, Bharada E: Saya Hanya Anggota Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Merdeka.com 2022-10-18 11:37:18
Sidang Bharada E. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com/Angga Yuniar

Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah selesai membacakan dakwaan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Usai sidang dinyatakan ditutup majelis hakim, Bharada E menyampaikan penyesalannya kepada pihak keluarga.

Selain itu, Bharada E juga mengaku sangat menyesal telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” katanya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10).

'Kokang Senjatamu'

Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Kokang Senjatamu!

Merdeka.com 2022-10-17 12:05:14
Sidang Perdana Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk mengokang senjatanya. Hal itu terjadi, menjelang Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa dengan cara menembak korban Nofriansyah Ypsua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban," demikian ditulis dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan saksi Kuat Ma'ruf di lantai satu, saat itu saksi Kuat meiihat terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi terdakwa Ferdy Sambo mengatakan "Wat!, mana Ricky dan Yosua... panggil!", disaat yang bersamaan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mendengar suara terdakwa Ferdy Sambo langsung turun ke lantai satu menemuinya."

Berdiri di samping kanan Ferdy Sambo, Bharada E lantas diperintahkan untuk mengokang senjata yang telah ia pegang.

"Kokang senjatamu!. Setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan."

Selanjutnya, korban Brigadir J datang. Dan langsung dihakimi hingga berakhir tewas ditembak.

Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar


'Woy, Kau Tembak Cepat'

Sidang Ferdy Sambo: Pengacara Sebut 'Hajar Chad', Jaksa Bilang 'Woy Kau Tembak!'

Merdeka.com 2022-10-17 15:17:14
Pelimpahan Tahap II kasus Kematian Brigadir J. ©2022 Merdeka.com

Sidang Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10), diwarnai perbedaan keterangan soal perintah kepada Bhadara E. Antara dakwaan jaksa dengan eksepsi yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut, kliennya menginstruksikan 'Hajar Chad' kepada Bhadara E. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, kalimat yang dilontarkan Ferdy Sambo adalah 'Woy Tembak'.

Berikut versi eksepsi Ferdy Sambo dibacakan kuasa hukum:

"Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?” yang dijawab “Kurang ajar apa komandan?” Terdakwa Ferdy Sambo. kembali menjawab “Kamu kurang ajar sama ibu”. Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab “ada apa komandan?” kata tim kuasa hukum dalam eksepsinya.

"Merespon jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer "Hajar chad," lanjut tim kuasa hukum.

Berikut versi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU):

"Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!" lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?"," ujar JPU.

Meski sudah dalam posisi menyerah, niat Sambo menghabisi nyawa ajudan itu tetap tak terbendung. Dengan memerintahkan Bharada E untuk segera melepaskan tembakan yang berasal dari Glock 17.

"(Sambo) Berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer dengan mengatakan "Woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!," katanya.

'Kamu Nembak Nggak Mbo?'

Sambo Bohongi Kapolri: Tidak Jenderal, Kalau Saya Tembak Pecah Kepala Brigadir J

Merdeka.com 2022-10-17 12:42:21
Sidang Perdana Ferdy Sambo. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Terdakwa Ferdy Sambo ternyata sempat berbohong dengan menyatakan tidak menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat ketika ditanya pimpinannya. Hal itu untuk menutupi peristiwa sebenarnya pembunuhan berencana.

Hal itu terungkap dalam dakwaan kedua perkara dugaan obstruction of justice tatkala Ferdy Sambo bertemu dengan Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun di ruangan Pemeriksaan Biro Provost lantai 3 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

'Hapus dan Musnahkan Semua'

Ferdy Sambo Perintahkan Anak Buah Hilangkan CCTV: Hapus dan Musnahkan Semuanya!

Merdeka.com 2022-10-17 12:38:58
Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Sidang Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Terdakwa Ferdy Sambo sempat mengelak saat dikonfirmasi terkait rekaman CCTV oleh bawahannya.

Sambo mencoba meyakinkan anak buahnya. Dia bertanya balik, apakah mereka menyangsikan pengakuannya.

"Masa sih? masa kamu tidak percaya sama saya?," kata Sambo seperti ditirukan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Menurut jaksa, pernyataan itu dilontarkan Sambo kepada dua bawahannya Hendra Kurniawan dan Arif Rachman. Pernyataan itu disampaikan usai Arif melaporkan hasil CCTV yang ditonton bersama empat rekan lainnya, yakni Chuck Putranto, Ridwan Soplanit, dan Baiquni. Hasilnya berbeda dengan kronologi yang disampaikan Sambo.

Namun bukannya mengakui hal itu, Sambo malah mengintimidasi Arif dan para rekannya yang bersama-sama melihat rekaman CCTV tersebut.

"Berarti kalau ada bocor itu dari kalian berempat," tegas Sambo.

Menurut penuturan JPU, pernyataan Sambo dilontarkan dengan nada marah dan berwajah tegang. Sambo pun meminta mereka memusnahkan rekaman yang dilihat.

Sambo menginstruksikan Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya."

Lalu Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan. "Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," tegas Sambo.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Anak Buah Sambo Gemetar: Ini Joshua Masih Hidup

Momen Anak Buah Ferdy Sambo Gemetar Ketakutan Saksikan Brigadir J Masih Hidup

Merdeka.com 2022-10-18 06:02:00
ki-ka: Kompol Baiquni, Kompol Chuck,AKP Irfan, AKBP Arif Rahman

"Bang, ini Joshua masih hidup."

Jerit Kompol Baiquni Wibowo saat menyaksikan rekaman CCTV yang berada di Komplek Polri, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rabu 13 Juli 2022 atau lima hari usai penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman dan AKBP Ridwan Soplanit berkumpul. Mereka menyaksikan isi rekaman CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk dimusnahkan.

Saat itu, keempatnya berkumpul di rumah AKBP Ridwan Soplanit yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Awalnya, Kompol Baiquni hendak memberikan flashdisk dan laptop berisi rekaman CCTV yang telah ia 'amankan' ke Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, keduanya bersama AKBP Arif Rahman yang sedari awal diperintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk 'mengawal' CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mendapati isi rekaman CCTV berbeda dengan kronologi yang diceritakan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman menjadi galau.

Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini gemetar ketakutan. Lantas, ia langsung melapor ke Brigjen Hendra yang kemudian bersama-sama menghadap ke ruangan Ferdy Sambo.

Mendengar laporan dari AKBP Arif Rahman, Ferdy Sambo hanya merespons. "Masa sih," kata Sambo dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hal itu dilaporkan AKBP Arif Rahman saat menghadap ke ruangan Ferdy Sambo bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan.


Sebelumnya Ferdy Sambo Semprot Kompol Chuck Putranto

Ferdy Sambo meradang. Emosi meluap begitu mengetahui decoder CCTV Komplek Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tidak 'dikuasai' anak buahnya. Decoder CCTV itu dioper Kompol Chuck Putranto ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Alhasil, Kompol Chuck jadi sasaran kemarahan Ferdy Sambo. Hal itu terjadi pada Senin 11 Juli sekira pukul 10.00 ketika Kompol Chuck berada di ruangan DV Propam Polri.

"CCTV dimana," tanya Ferdy Sambo dikutip dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

"CCTV mana jenderal?" tanya Kompol Chuck.

"CCTV sekitar rumah," balas Ferdy Sambo yang mulai emosi.

"Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan," jawab Kompol Chuck yang kemudian ditanya lagi oleh Ferdy Sambo, "Siapa yang perintahkan?"

Kompol Chuck hanya menjawab "Siap."

Lantas, Ferdy Sambo dengan emosional memerintahkan Kompol Chuck untuk mengambil decoder CCTV tersebut.

"Kamu ambil CCTVnya, kamu copy dan kamu lihat isinya," perintah Sambo dengan nada tinggi.

"Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," perintah Sambo lagi.

Kompol Chuck langsung bergegas ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengambil decoder CCTV Komplek Polri.

Sesampainya di Polres Jakarta Selatan, Kompol Chuck langsung diberondong pertanyaan oleh penyidik Rifaizal Samual.

"Kok (DVR CCTV) diambil bang? kan sudah diserahkan," tanyanya.

Yang hanya dijawab Kompol Chuck, "Perintah bapak."

Baca juga:
Kuat Maruf Simpan Pisau di Tas untuk Tusuk Yoshua jika Melawan saat Dieksekusi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Bertemu Meski Jalani Sidang di Hari yang Sama
Ekspresi Kuat Maruf Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Debat Panas Hakim dan Pengacara Bripka RR soal Batas Waktu Ajukan Eksepsi
Bripka RR: Saya Menyampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Yoshua
Sidang Perdana RR Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Anak Buah Pasrah: Kita Percaya Saja

Hendra Kurniawan ke Arif Rachman soal Skenario Ferdy Sambo: Rif, Kita Percaya Saja

Merdeka.com 2022-10-19 14:56:10
Sidang Hendra Kurniawan. ©2022 Merdeka.com/imam buhori

Arif Rachman Arifin tak berani melirik ke wajah Ferdy Sambo saat bertemu di ruang kerja Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman Arifin hendak membahas isi rekaman DVR CCTV yang berisi data yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43.

Hal itu terungkap pada saat Jaksa membacakan dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Arif Rachman Arifin duduk di kursi persakitan di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022).

"Pada saat komunikasi tersebut Arif Rachman Arifin tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu Ferdy Sambo, berkata "kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu" kemudian saksi Ferdy Sambo, mengeluarkan air mata," kata Jaksa.

Laptop Dipatahkan jadi 15 Bagian

Laptop Isi CCTV Pembunuhan Brigadir J Dipatahkan Anak Buah Sambo jadi 15 Bagian

Merdeka.com 2022-10-17 13:14:29
Sidang Perdana Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Sidang Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar teknis penghilangan barang bukti dilakukan dalam kasus kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.

Perusakan itu dilakukan usai ada perintah Ferdy kepada bawahannya Hendra Kurniawan selaku Karopaminal dan dilaksanakan oleh anggotanya.

"Hendra Kurniawan menelpon Arif Rachman, melalui whatsapp call menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo perihal pemusnahan barang bukti CCTV yang ada di dalam laptop sudah dilakukan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Arif yang ditanya Hendra selaku atasannya di Divpropam Polri menuruti perintah tersebut pada 14 Juli 2022 pukul 21.00 WIB.

"File/isi di laptop sudah bersih semuanya, ndan" kata Arif kepada Hendra, seperti ditirukan JPU.

Jaksa melanjutkan, Arif melakukan pengrusakan barang bukti tersebut dengan membelah memakai tangan dan menjadi beberapa bagian hingga hancur, rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Sehingga, diyakini tidak dapat meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

"Lalu dimasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan disimpan di rumah," jelas JPU menutup.

Senin, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut.

"Di mana tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela"

Dalam dakwaan jaksa, laptop itu dipatahkan menjadi 15 bagian. Sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan.

"Tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena mengalami kerusakan berupa pecah/patahnya beberapa komponen menjadi 15 {lima belas) bagian dan komponen PCB mesin utama (motherboard) menjadi 3 (tiga) bagian," jelas Jaksa.

Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com

Sosok Anak Buah Todong Pistol ke Ferdy Sambo

Ini Anak Buah yang Berani Todong Ferdy Sambo dengan Pistol

Merdeka.com 2022-10-19 05:30:00
Sidang Perdana Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Sejumlah fakta dan peristiwa terungkap dalam sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J. Pelaku Ferdy Sambo sempat ditodong pistol oleh ajudannya, Adzan Romer usai Brigadir J tewas di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta.

Hal ini terungkap dalam dakwaan Bharada E yang dibacakan oleh Jaksa pada sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Awalnya, Adzan kagen mendengar ada suara tembakan di dalam rumah Duren Tiga. Dia lalu mengeluarkan senjatanya dan bergerak masuk ke dalam rumah.

Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Bersifat Rahasia

Ternyata ini Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Banyak Rahasia Disimpan Sejak Pangkat Kombes

Merdeka.com 2022-10-18 11:31:00
Buku Hitam Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com

Buku hitam milik Ferdy Sambo belum lama ini sempat ramai jadi sorotan usai terlihat selalu dibawa oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Khususnya saat ia menjalani proses hukum dalam kasus kematian Brigadir J.

Banyak orang kemudian dibuat penasaran dengan isi dari buku yang terlihat misterius itu. Usut punya usut, disebutkan jika buku hitam yang selalu dibawa oleh Sambo ternyata berisi catatan hariannya.

Kabarnya, buku tersebut sudah menemani perjalanan Sambo sejak masih berpangkat Kombes hingga kini akhirnya dipecat dari Polri. Simak ulasan selengkapnya:


Buku Hitam Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Buku hitam Ferdy Sambo kembali terlihat ketika ia menjalani sidang perdananya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10) kemarin.

Selama mendengarkan isi dakwaan yang dibaca oleh jaksa, Sambo disebut sempat mencatat beberapa hal di dalam buku hitamnya itu. Hanya saja, saat ditanya langsung oleh wartawan usai sidang selesai, Sambo tak memberikan jawaban apapun.

Mantan polisi jenderal bintang dua itu tak menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya soal isi dari buku hitam itu. Dia yang pergi meninggalkan ruang sidang hanya menunjukkan buku hitam yang dipegangnya dengan anggukan wajah.

Baca juga:
Potret Cantik Kapolsek Netty Rosdiana saat Wisuda, Lulus dengan Gelar Doktor
Polrestabes Makassar 'Banjir' Air Mata, Emak-emak Menangis Anaknya Ditangkap
Dari Ajudan Hingga Jenderal Dibohongi Ferdy Sambo
Kisah Sahril Zakaria Anak Petani & Kerja di Konter HP, Kini Jadi Perwira Karier TNI


Buku Hitam Ferdy Sambo Berisi Catatan Harian

Bachtiaruddin

Sebelumnya, buku hitam milik Sambo itu juga sempat ramai dibicarakan usai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu membawanya ke Kejaksaan Agung pada Rabu, (5/10) lalu.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis pun mengatakan, jika buku hitam yang selalu dibawa oleh client-nya itu merupakan buku catatan biasa.

"Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," kata Arman saat dihubungi, Selasa (11/10).

Baca juga:
Intip Kegiatan Anies Baswedan Mandikan Burung Usai Kembali jadi Warga Jakarta
Mata Berat, Kuat Ma'ruf Merem Melek Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J
Kenali Penyebab Penyakit Ayan Epilepsi Beserta Gejala & Cara Mengatasinya
Jarang Terekspose, Video Soekarno Lantik Mayjen Soeharto jadi Panglima Angkatan Darat


Sudah Ada Sejak Masih Berpangkat Kombes

Arman pun mengatakan, bahwa ia sudah menanyakan perihal buku hitam itu ke Ferdy Sambo secara langsung. Dikatakan, jika buku tersebut berisi catatan harian mantan jenderal polisi itu.

"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Lanjut Arman, dikatakan bahwa buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya," ujar dia.


Tak Tahu Pasti Isi Buku Tersebut

Sampai saat ini, buku hitam itu disebut masih menemani perjalanan Sambo dalam menjalani kasus pidana yang tengah menjeratnya. Kendati demikian, Arman mengaku bahwa ia tidak mengetahui pasti catatan apa yang tertulis di dalam buku hitam tersebut.

"Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," jelas dia.

Baca juga:
Pesona Gadis Desa Ayu & Cantik Alami, Wajahnya Disebut Mirip Lesti Kejora
Momen Prabowo Subianto Joget Maumere Pakai Pakaian Jenderal, Luwes Banget
Meriahnya Pernikahan Putri Eks Kapolri Timur Pradopo, Hadir Sosok Berpengaruh di RI
Heboh Baju Anggota DPR Dedi Mulyadi Dibuka Paksa dan Pipi Penuh Lipstik Emak-Emak
Gerbong Bergerak, 3 Jenderal Polisi Angkatan Kapolri Ada yang Promosi & Jadi Kapolda

Lima Hari Musnahkan Rekaman CCTV

Kronologi 5 Hari Sibuknya Ferdy Sambo Cs Rusak CCTV Penembakan Brigadir J

Merdeka.com 2022-10-18 05:02:00
ki-ka: Kompol Baiquni, Kompol Chuck, AKP Irfan, AKBP Arif Rahman

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Pancoran, Jakarta Selatan. Tujuh orang yang merupakan anggota Kepolisian itu merusak hingga memusnahkan CCTV atas perintah Ferdy Sambo.

Ketujuhnya, yakni:
-Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
-AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
-Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
-Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
-Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
-Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
-PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Berikut kronologi cara Ferdy Sambo cs rusak CCTV penembakan Brigadir J dikutip dari dakwaan JPU:

-Sabtu, 9 Juli 2022
pukul 07.30
Ferdy Sambo menghubungi Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan meminta cek CCTV dan pemeriksaan saksi digarap penyidik Polres Jakarta Selatan dengan dalih menyangkut martabat istrinya.

pukul 08.00
Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya (tim CCTV kasus KM 50) namun tidak terhubung. Akhirnya, memanggil Kombes Agus Nurpatria untuk ke ruangannya.

Keduanya lantas menghubungi kembali AKBP Ari Cahya menggunakan handphone Kombes Agus. AKBP Ari Cahya yang berada di Bali mengutus anak buahnya, AKP Irfan Widyanto untuk menyisir CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

pukul 15.00-18.00
-AKP Irfan Widyanto tiba di Kompleks Polri Duren Tiga menunggu saksi Tomser dan Munafri. AKP Irfan diarahkan AKBP Ari Cahya menghubungi Kombes Agus Nurpatria untuk screening CCTV. Didapati ada 20 CCTV di lokasi.
-AKP Irfan Widyanto mengecek DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga tanpa seizin Ketua RT Seno Soekarto dan melapor ke Kombes Agus.
-Kombes Agus melaporkan temuan AKP Irfan ke Brigjen Hendra dan lantas diperintah menscreening CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.
-DVR CCTV di rumah AKBP Ridwan Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan diganti baru.
-AKP Irfan mengecek DVR CCTV di pos komplek Polri dan mendapati masih adanya CCTV menyala, yakni yang berada di rumah AKBP Ridwan Soplanit dan hendak mengambilnya.
-AKP Irfan Widyanto dihubungi Kompol Chuk Putranto diingatkan mengganti DVR CCTV yang baru.
-AKP Irfan Widyanto memesan 2 unit DVR CCTV baru ke saksi Tjong Djiu Fung alias Afung, pemilik usaha CCTV.

pukul 18.00
-AKP Irfan Widyanto mengajak Afung ke pos security mengganti DVR CCTV yang baru disaksikan Abdul Zapar, sekuriti Komplek Polri tepatnya rumah dinas Ferdy Sambo.
-AKP Irfan melarang Abdul Zapar lapor ke Ketua RT dan masuk ke pos sekuriti
-AKP Irfan hubungi AKBP Ridwan Soplanit menanyakan permintaannya penggantian DVR CCTV, akhirnya diminta langsung mengambil di rumahnya.


Minggu 10 Juli

pukul 18.30
-AKBP Arif Rahman diminta Brigjen Hendra Kurniawan menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk meminta penyidik membuat satu folder untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi dimana pelecehan tidak pernah terjadi di rumah dinas Duren Tiga.

pukul 19.00
-AKBP Arif Rahman dan Kompol Chuck Putranto bertemu di Polres Jakarta Selatan dan menghubungi saksi Rifaizal Samual.

pukul 21.00
-AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck dan Rifaizal Samual bertemu di ruangan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dengan arahan Brigjen Hendra dan Ferdy Sambo agar BAP Putri Candrawathi tidak menyebar.
-Rifaizal Samual meminta decoder CCTV yang direspons terkejut oleh AKBP Arif Rahman karena tidak mengetahuinya. Kemudian, DVR CCTV diserahkan oleh Kompol Chuck.


Senin 11 Juli

pukul 10.00
-Ferdy Sambo bertanya ke Kompol Chuck terkait CCTv yang kemudian dijawab sudah diserahkan ke Polres Jaksel.
-Ferdy Sambo marah dan meminta Kompol Chuck mengambil DVR CCTV dan lihat isinya.

Selasa 12 Juli
pukul 17.00
-Ferdy Sambo perintahkan Kompol Chuck datangi rumah dinasnya di Duren Tiga.

pukul 20.30
-Kompol Chuck minta Kompol Baiquni Wibowo datang ke TKP untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV.
-Kompol Baiquni menanyakan apakah tidak apa-apa melihat isi CCTV dan dijawab Kompol Chuck, kemarin ia sudah dimarahi Ferdy Sambo dan tak ingin terulang lagi.
-Kompol Baiquni menyiapkan sebuah laptop untuk selanjutnya mengopy rekaman CCTV ke dalam flashdisk.
-Kompol Baiquni mengopy rekaman CCTV tanggal 8 Juli mulai pukul 16.00-18.00 dan dilakukan tanpa dilengkapi surat tugas terkait barang bukti tindak pidana.


Rabu 13 Juli 2022

pukul 02.00
-Kompol Baiquni ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga untuk menyerahkan flashdisk warna hitam dan laptop berisi rekaman CCTV yang telah ia copy ke Kompol Chuck Putranto.
-Usai olah TKP, Kompol Chuck menyerahkan copy-an CCTV ke AKPB Ridwan Soplanit.
-Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni dan AKBP Ridwan Soplanit bersama-sama menonton rekaman CCTV yang telah dicopy.
-Keempatnya terkejut melihat korban Brigadir J masih hidup dan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
-Kompol Baiquni memutar ulang rekaman CCTV untuk memastikan apa yang mereka saksikan terkait keberadaan Brigadir J.

Rabu 13 Juli 2022
pukul 20.00
-AKBP Arif Rahman bersama Brigjen Hendra Kurniawan menghadap ke ruangan Sambo. Melaporkan adanya perbedaan antara kronologi Sambo dengan isi rekaman CCTV.
-Ferdy Sambo marah karena merasa anak buahnya tidak percaya padanya dan mengatakan kalau sampai bocor, berarti pelakunya mereka berempat.
-Brigjen Hendra Kurniawan menenangkan AKPB Arif Rahman dan minta percayakan saya pada Ferdy Sambo.

pukul 20.30
-AKBP Arif Rahman keluar dari ruangan Ferdy Sambo dan meminta Kompol Chuck dan Kompol Baiquni untuk menghapus file yang telah dicopy.

Baca juga:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Bertemu Meski Jalani Sidang di Hari yang Sama
Kuat Maruf Simpan Pisau di Tas untuk Tusuk Yoshua jika Melawan saat Dieksekusi
Debat Panas Hakim dan Pengacara Bripka RR soal Batas Waktu Ajukan Eksepsi
Ekspresi Kuat Maruf Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bripka RR: Saya Menyampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Yoshua
Sidang Perdana RR Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J