Terdakwa Ferdy Sambo terlihat sangat yakin dan tidak ada penyesalan dalam dirinya usai menghabisi nyawa Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat dalam sebuah rencana pembunuhan di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Senin (17/10).
Tidak ada rasa penyesalan itu tergambar sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua (korban Nofriansyah Yosua Hutabarat), mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!" kata JPU seraya tirukan ucapan Sambo.
Ucapan itu disampaikan mantan Kadiv Propam itu kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Bripka RR alias Ricky Rizal yang telah menunggu di lantai tiga ruang pemeriksaan provost, Mabes Polri.