Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan peran terdakwa Kuat Ma'ruf. Sopir pribadi Ferdy Sambo itu diyakini turut mengkondisikan tempat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diungkap JPU dalam simpulan pertimbangan tuntutan Kuat atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan cara menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa saat sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (16/1).
Menurut JPU, keterlibatan Kuat Ma'ruf dengan tindakan menutup pintu dan jendela tak sesuai tupoksinya sebagai asisten rumah tangga (ART). Terlebih kondisi lokasi yang masih terang dan seharusnya belum ditutup.
"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan," sambung jaksa.
Sehingga, JPU merasa heran atas peran Kuat Ma'ruf yang kesehariannya diberi tugas mempersiapkan kebutuhan sehari-hari anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bersekolah di Magelang.
Adapun, keterlibatan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait dengan perannya dalam rencana pembunuhan disimpulkan JPU berdasarkan keterangan saksi selama proses persidangan.
"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Secara bersama-sama, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Sempat Disindir Hakim
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa melontarkan sindiran kepada terdakwa Kuat Maruf, karena dirasa banyak lupa ketika memberikan keterangan terkait kejadian penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sindiran itu disampaikan Wahyu, saat sidang pemeriksaan terdakwa Kuat dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berawal dari cecaran hakim perihal detik-detik sebelum penembakan Brigadir J.
"Pada saat saudara mengatakan ketika diminta saudara Ferdy sambo memanggil Yosua ke dalam. Saudara ingat gak apa yang digunakan di tangan Ferdy Sambo?" tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Waktu ketemu enggak ingat. Pokoknya (kata Sambo) langsung 'wat dimana Yosua'," kata Kuat tirukan ucapan Sambo.
"Adakah saudara melihat tangan saudara Ferdy Sambo memegang sesuatu?" tanya hakim kembali
"Enggak megang apa-apa," ucap Kuat.
Kuat mengaku tidak melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam maupun menenteng senjata api (senpi), saat dirinya diperintah untuk memanggil Ricky Rizal alias Bripka RR dan Brigadir J di luar rumah.
"Tidak melihat, langsung nyuruh saya memanggil Yosua dan Ricky," ucap Kuat.
Kuat yang banyak menjawab tidak mengetahui atau lupa, lantas kena sindir Hakim. Ketika dicecar perihal pesan singkat dari Diryanto asisten rumah tangga (ART) alias Kodir soal rumah dinas duren tiga yang sudah siap.
"Kan sebelumnya, saudara Kodir sudah WA kepada saudara?" tanya hakim
"Tidak ada WA ke saya," ucap Kuat.
"Atau ngabarin kalau rumah sudah siap?" cecar Hakim.
"Itu saya juga lupa ketemu Kodir dimana yang mulia," kata Kuat.
"Banyak lupa ya saudara ya. Tapi yang jelas Kodir mengatakan rumah sudah siap itu maksudnya apa?" cecar hakim kembali.
"Biasanya sudah bersih mungkin yang mulia," ucap Kuat.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim nampak seraya menggelengkan kepala dengan kembali bertanya soal tindakan Kuat yang menutup jendela dan pintu rumah sebelum penembakan Brigadir J.
"Kalau rumah sudah bersih sudah siap kenapa pintunya (jendela) belum ditutup?" tanya hakim.
"Ya kurang tahu juga yang mulia," ujar Kuat.
"Kenapa saudara yang menutup pintu?" kata hakim.
"Ya karena kebiasaan saya waktu kerja tugas saya yang menutup pintu," imbuh Kuat.